KEPATUHAN PAJAK

Akhir Februari, 1,2 Juta WP Sudah Lapor SPT

Redaksi DDTCNews | Senin, 25 Februari 2019 | 19:25 WIB
Akhir Februari, 1,2 Juta WP Sudah Lapor SPT

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak bersiap menyambut musim penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT). Hingga kini, jutaan data sudah dikantongi otoritas pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan hingga Senin (25/2/2019) tercatat sudah 1,2 juta Surat Pemberitahuan (SPT) dari wajib pajak (WP) yang masuk melalui saluran elektronik atau e-filing.

Sebagian besar merupakan SPT wajib pajak orang pribadi. "Sampai Senin sudah 1,2 juta SPT dilaporkan melalui e-filing. Dari jumlah itu, 61 ribu merupakan SPT badan, sisanya WP orang pribadi," katanya di Kantor Ditjen Pajak, Senin (25/2/2019).

Baca Juga:
Coretax DJP Bakal Batasi Pelaporan SPT Tahunan Berbentuk Kertas

Hestu mengatakan infrastruktur untuk menunjang penyampaian SPT tahun ini akan lebih baik. Perbaikan sudah dilakukan untuk mendukung hajatan tahunan otoritas pajak tersebut.

Perbaikan penting yang dilakukan Ditjen Pajak tahun ini adalah menambah jumlah server. Jika pada tahun lalu terdapat 10 server yang melayani e-filing, angkanya ditambah menjadi 14 server untuk tahun ini.

Perbaikan layanan tersebut diharapkan dapat memudahkan masyarakat untuk menyampaikan SPT. Dengan demikian, kepatuhan formal dapat ditingkatkan dari posisi 71% pada 2018.

Baca Juga:
Coretax: Wajib Pajak Berhak untuk Tidak Memakai Data Prepopulated

Pada sisi lain, target kepatuhan secara detail belum dibuka otoritas pajak. Hitung-hitungan resmi disebutkan Hestu akan keluar dalam satu pekan ke depan.

Sebagai informasi, kepatuhan formal pada 2018 tercatat sebanyak 12,55 juta WP. Angka ini secara persentase mencapai 71% dari 17,65 WP yang wajib menyampaikan SPT tahun lalu.

"Nah untuk 2019, mohon maaf belum bisa saya sampaikan datanya, targetnya. Tetapi kita tetap akan berusaha meningkatkan level kepatuhan yang sekarang baru 71% itu," imbuhnya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Bakal Batasi Pelaporan SPT Tahunan Berbentuk Kertas

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax: Wajib Pajak Berhak untuk Tidak Memakai Data Prepopulated

Kamis, 17 Oktober 2024 | 11:30 WIB KP2KP SIDRAP

Status PKP Dicabut karena Telat Lapor SPT? Begini Penjelasan Fiskus

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN