KEPATUHAN PAJAK

Akhir Februari, 1,2 Juta WP Sudah Lapor SPT

Redaksi DDTCNews | Senin, 25 Februari 2019 | 19:25 WIB
Akhir Februari, 1,2 Juta WP Sudah Lapor SPT

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak bersiap menyambut musim penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT). Hingga kini, jutaan data sudah dikantongi otoritas pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan hingga Senin (25/2/2019) tercatat sudah 1,2 juta Surat Pemberitahuan (SPT) dari wajib pajak (WP) yang masuk melalui saluran elektronik atau e-filing.

Sebagian besar merupakan SPT wajib pajak orang pribadi. "Sampai Senin sudah 1,2 juta SPT dilaporkan melalui e-filing. Dari jumlah itu, 61 ribu merupakan SPT badan, sisanya WP orang pribadi," katanya di Kantor Ditjen Pajak, Senin (25/2/2019).

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Hestu mengatakan infrastruktur untuk menunjang penyampaian SPT tahun ini akan lebih baik. Perbaikan sudah dilakukan untuk mendukung hajatan tahunan otoritas pajak tersebut.

Perbaikan penting yang dilakukan Ditjen Pajak tahun ini adalah menambah jumlah server. Jika pada tahun lalu terdapat 10 server yang melayani e-filing, angkanya ditambah menjadi 14 server untuk tahun ini.

Perbaikan layanan tersebut diharapkan dapat memudahkan masyarakat untuk menyampaikan SPT. Dengan demikian, kepatuhan formal dapat ditingkatkan dari posisi 71% pada 2018.

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Pada sisi lain, target kepatuhan secara detail belum dibuka otoritas pajak. Hitung-hitungan resmi disebutkan Hestu akan keluar dalam satu pekan ke depan.

Sebagai informasi, kepatuhan formal pada 2018 tercatat sebanyak 12,55 juta WP. Angka ini secara persentase mencapai 71% dari 17,65 WP yang wajib menyampaikan SPT tahun lalu.

"Nah untuk 2019, mohon maaf belum bisa saya sampaikan datanya, targetnya. Tetapi kita tetap akan berusaha meningkatkan level kepatuhan yang sekarang baru 71% itu," imbuhnya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Senin, 23 Desember 2024 | 19:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Kunjungi Alamat WP Badan, AR Bahas Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan

Senin, 23 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Perpanjangan Batas Pelaporan SPT Tahunan sesuai PMK 81/2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak