INSENTIF FISKAL

Akhir Agustus 2020, Realisasi Insentif Pajak Baru Terserap 15,6%

Dian Kurniati | Jumat, 04 September 2020 | 11:38 WIB
Akhir Agustus 2020, Realisasi Insentif Pajak Baru Terserap 15,6%

Staf Ahli Menkeu Bidang Pengeluaran Negara Kunta Nugraha. (foto: hasil tangkapan layar dari medsos)

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah mencatat realisasi pemberian insentif pajak untuk pelaku usaha hingga 31 Agustus 2020 baru mencapai Rp18,85 triliun atau 15,6% dari alokasi anggaran sebesar Rp120,61 triliun.

Staf Ahli Menkeu Bidang Pengeluaran Negara Kunta Nugraha mengatakan pemerintah masih terus berupaya untuk menarik minat para pelaku usaha untuk dapat memanfaatkan insentif pajak tersebut.

"Realisasi insentif pajak untuk dunia usaha baru Rp18,85 triliun. Insentif pajak ini bertujuan agar pelaku usaha tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) atau merumahkan pekerjanya," katanya dalam webinar, Jumat (4/9/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Untuk diketahui, insentif pajak untuk dunia usaha merupakan bagian dari stimulus pemulihan ekonomi nasional yang dialokasikan mencapai Rp695,2 triliun. Dari jumlah tersebut, alokasi untuk dunia usaha sekitar 17%

Insentif pajak meliputi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) pembebasan PPh Pasal 22 Impor, potongan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50%, serta percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN).

Namun demikian, Kunta tidak memperinci realisasi pemanfaatan insentif masing-masing jenis pajak tersebut. Dia berharap wajib pajak dapat memanfaatkan insentif pajak tersebut yang berlaku hingga Desember 2020.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

"Ini perlu didorong lagi, lebih pada sosialisasi," ujarnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya menginstruksikan jajarannya untuk membuat terobosan agar stimulus pemulihan ekonomi atau penanganan pandemi Corona dapat segara terserap.

Menurut presiden, proses penyerapan insentif pajak masih perlu disederhanakan, baik aspek regulasi maupun ketentuan administrasi. Dia ingin semua proses tersebut berjalan cepat agar bisa langsung berdampak pada pemulihan ekonomi nasional. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?