INSENTIF FISKAL

Akhir Agustus 2020, Realisasi Insentif Pajak Baru Terserap 15,6%

Dian Kurniati | Jumat, 04 September 2020 | 11:38 WIB
Akhir Agustus 2020, Realisasi Insentif Pajak Baru Terserap 15,6%

Staf Ahli Menkeu Bidang Pengeluaran Negara Kunta Nugraha. (foto: hasil tangkapan layar dari medsos)

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah mencatat realisasi pemberian insentif pajak untuk pelaku usaha hingga 31 Agustus 2020 baru mencapai Rp18,85 triliun atau 15,6% dari alokasi anggaran sebesar Rp120,61 triliun.

Staf Ahli Menkeu Bidang Pengeluaran Negara Kunta Nugraha mengatakan pemerintah masih terus berupaya untuk menarik minat para pelaku usaha untuk dapat memanfaatkan insentif pajak tersebut.

"Realisasi insentif pajak untuk dunia usaha baru Rp18,85 triliun. Insentif pajak ini bertujuan agar pelaku usaha tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) atau merumahkan pekerjanya," katanya dalam webinar, Jumat (4/9/2020).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Untuk diketahui, insentif pajak untuk dunia usaha merupakan bagian dari stimulus pemulihan ekonomi nasional yang dialokasikan mencapai Rp695,2 triliun. Dari jumlah tersebut, alokasi untuk dunia usaha sekitar 17%

Insentif pajak meliputi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) pembebasan PPh Pasal 22 Impor, potongan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50%, serta percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN).

Namun demikian, Kunta tidak memperinci realisasi pemanfaatan insentif masing-masing jenis pajak tersebut. Dia berharap wajib pajak dapat memanfaatkan insentif pajak tersebut yang berlaku hingga Desember 2020.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

"Ini perlu didorong lagi, lebih pada sosialisasi," ujarnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya menginstruksikan jajarannya untuk membuat terobosan agar stimulus pemulihan ekonomi atau penanganan pandemi Corona dapat segara terserap.

Menurut presiden, proses penyerapan insentif pajak masih perlu disederhanakan, baik aspek regulasi maupun ketentuan administrasi. Dia ingin semua proses tersebut berjalan cepat agar bisa langsung berdampak pada pemulihan ekonomi nasional. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN