PAJAK EKONOMI DIGITAL

Akhir 2017, Pemerintah akan Terbitkan Aturan Pajak E-Commerce

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 November 2017 | 10:55 WIB
Akhir 2017, Pemerintah akan Terbitkan Aturan Pajak E-Commerce

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pengenaan pajak terhadap transaksi elektronik atau e-commerce akan berkaitan dengan tata cara, bukan kepada pengenaan pajak jenis baru. Peraturan soal tata cara pengenaan pajak e-commerce bakal terbit secepatnya pada akhir 2017.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Suahasil Nazara mengatakan metode pengenaan pajak tersebut sedang dalam proses kajian dan penyusunan, karena wajib pajak yang terlibat dalam transaksi elektronik ini mempunyai karakteristik yang berbeda-beda.

“Intinya membuat tata cara yang memungkinkan teman-teman e-commerce memenuhi kebutuhan perpajakan yang lebih baik. Tidak ada pajak baru,” ujarnya di Jakarta, Senin (13/11).

Baca Juga:
DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Dia juga memastikan pengaturan pajak yang dikenakan tidak jauh berbeda dengan transaksi yang berlaku pada jual beli secara konvensional. “Ini hanya di level tata caranya, semua sama persis dengan konvensional, namun ada teknologi digital yang menjadi backbone,” kata Suahasil.

Melalui pengenaan pajak terhadap transaksi ini, tambah Suahasil, maka seluruh kegiatan ekonomi melalui daring dapat terekam dan bisa meningkatkan ketaatan wajib pajak kepada pembayaran pajak.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan meminta agar pengenaan pajak terhadap bisnis e-commerce tidak berlebihan. Pasalnya, jika berlebihan dampaknya akan besar.

Baca Juga:
Pemerintah Sudah Kumpulkan Pajak Sektor Digital Hingga Rp29,97 Triliun

Berdasarkan data Indonesia E-commerce Association (IDEA), pengguna transaksi perdagangan melalui daring (online) saat ini mencapai 24,74 juta orang dengan tingkat penetrasinya 9,0%. Adapun total nilai e-commerce tahun lalu US$5,6 miliar atau setara Rp75,96 triliun.

Namun, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN), Bambang Brodjonegoro memperingatkan maraknya kegiatan e-commerce berpotensi mendorong kenaikan importasi barang. “Banyak barang yang dibeli dari online itu sebenarnya diimpor,” katanya di Jakarta, kemarin.

Selain itu, menurutnya, masifnya kegiatan e-commerce belakangan ini dapat menganggu produksi barang dalam negeri. Sebab, tingginya impor barang menunjukkan permintaan atas produk dari luar negeri tetap tinggi. (Amu)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Selasa, 19 November 2024 | 18:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Sudah Kumpulkan Pajak Sektor Digital Hingga Rp29,97 Triliun

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Senin, 07 Oktober 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Hingga September, Setoran Pajak Sektor Digital Tembus Rp28,91 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?