PAJAK EKONOMI DIGITAL

Akhir 2017, Pemerintah akan Terbitkan Aturan Pajak E-Commerce

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 November 2017 | 10:55 WIB
Akhir 2017, Pemerintah akan Terbitkan Aturan Pajak E-Commerce

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pengenaan pajak terhadap transaksi elektronik atau e-commerce akan berkaitan dengan tata cara, bukan kepada pengenaan pajak jenis baru. Peraturan soal tata cara pengenaan pajak e-commerce bakal terbit secepatnya pada akhir 2017.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Suahasil Nazara mengatakan metode pengenaan pajak tersebut sedang dalam proses kajian dan penyusunan, karena wajib pajak yang terlibat dalam transaksi elektronik ini mempunyai karakteristik yang berbeda-beda.

“Intinya membuat tata cara yang memungkinkan teman-teman e-commerce memenuhi kebutuhan perpajakan yang lebih baik. Tidak ada pajak baru,” ujarnya di Jakarta, Senin (13/11).

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Dia juga memastikan pengaturan pajak yang dikenakan tidak jauh berbeda dengan transaksi yang berlaku pada jual beli secara konvensional. “Ini hanya di level tata caranya, semua sama persis dengan konvensional, namun ada teknologi digital yang menjadi backbone,” kata Suahasil.

Melalui pengenaan pajak terhadap transaksi ini, tambah Suahasil, maka seluruh kegiatan ekonomi melalui daring dapat terekam dan bisa meningkatkan ketaatan wajib pajak kepada pembayaran pajak.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan meminta agar pengenaan pajak terhadap bisnis e-commerce tidak berlebihan. Pasalnya, jika berlebihan dampaknya akan besar.

Baca Juga:
Hingga September, Setoran Pajak Sektor Digital Tembus Rp28,91 Triliun

Berdasarkan data Indonesia E-commerce Association (IDEA), pengguna transaksi perdagangan melalui daring (online) saat ini mencapai 24,74 juta orang dengan tingkat penetrasinya 9,0%. Adapun total nilai e-commerce tahun lalu US$5,6 miliar atau setara Rp75,96 triliun.

Namun, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN), Bambang Brodjonegoro memperingatkan maraknya kegiatan e-commerce berpotensi mendorong kenaikan importasi barang. “Banyak barang yang dibeli dari online itu sebenarnya diimpor,” katanya di Jakarta, kemarin.

Selain itu, menurutnya, masifnya kegiatan e-commerce belakangan ini dapat menganggu produksi barang dalam negeri. Sebab, tingginya impor barang menunjukkan permintaan atas produk dari luar negeri tetap tinggi. (Amu)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Senin, 07 Oktober 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Hingga September, Setoran Pajak Sektor Digital Tembus Rp28,91 Triliun

Selasa, 01 Oktober 2024 | 17:17 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2024

DigiTax 4.0 sebagai Lompatan Besar dalam Sistem Perpajakan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN