BERITA PAJAK HARI INI

Akasia.. Aplikasi Permintaan Data Perbankan Untuk Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 Februari 2017 | 10:21 WIB
Akasia.. Aplikasi Permintaan Data Perbankan Untuk Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Kamis (9/2) pagi ini berita mengenai usulan pembukaan data perbankan yang dipercepat, menjadi topik utama sejumlah media nasional. Perbaikan prosedur permintaan data dari pihak ketiga terus dilakukan pasca-amnesti pajak.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mulai menerapkan aplikasi usulan pembukaan data perbankan secara elektronik di 26 titik yang diberlakukan mulai awal tahun ini. Aplikasi yang dinamakan Akasia ini memungkinkan usulan secara elektronik, tanpa menunggu permintaan tertulis.

Aturan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.12/KMK.03/2017 tentang Penetapan Aplikasi, Prosedur Pengajuan, Tata Naskah Dinas Elektronik, dan Kode Khusus Naskah Dinas, Usulan Pembukaan Rahasia Bank Secara Elektronik.

Baca Juga:
Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Akasia merupakan perangkat lunak sistem informasi pengelolaan usulan pembukaan rahasia bank yang berbasis jaringan untuk merekam, mengunggah dokumen pendukung, memberikan persetujuan, dan mencetak surat permintaan pembukaan rahasia bank, serta sarana informasi dan pemantauan permintaan pembukaan rahasia bank.

Kabar lainnya datang dari wacama pengenaan pajak progresif yang masih menimbulkan pro kontra dan kebijakan ekonomi berkeadilan yang dijamin tidak akan mengubah postur APBN 2017. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • Pajak Progresif Tanah Timbulkan Pro Kontra
    Pro kontra wacana pengenaan pajak progresif untuk kepemilikan tanah yang luas, capital gain tax untuk transaksi tanah, dan unutilized asset tax untuk tanah menganggur terus berkembang. Tidak hanya para tuan tanah, pelaku kawasan industri pun bisa terpukul jika aturan pajak ini diterapkan. Ketua Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) Ronny Wuisan mengatakan kebijakan tersebut memiliki tantangan yang besar dari sisi implementasi. Sebab, tidak semua lahan memiliki nilai yang sama.
  • Kebijakan Ekonomi Berkeadilan Tak Ubah APBN
    Kebijakan Ekonomi Berkeadilan yang baru saja digulirkan pemerintah dan mencakup tiga area pokok, yakni kebijakan berbasis lahan, kebijakan berbasis kesempatan, dan kebijakan berbasis peningkatan kapasitas SDM dipastikan untuk sementara tidak akan mengubah postur APBN 2017. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan apabila nantinya ada perubahan anggaran kemungkinan akan diterapkan di APBN Perubahan 2017 atau terbuka opsi untuk dialokasikan pada APBN 2018 mendatang.
  • Komisi XI DPR Panggil Kepolisian Bahas UU PNBP
    Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera memanggil sejumlah pihak untuk membahas revisi Undang-Undang Nomor 20 tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Ketua Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng mengatakan DPR berharap revisi UU PNBP ini bisa segera diselesaikan. Oleh sebab itu, Komisi XI DPR akan kembali memanggil sejumlah instansi pemerintah yang memiliki PNBP cukup tinggi salah satunya instansi kepolisian.
  • Bank Dukung Pendaan Proyek BUMN
    Bank-bank pelat merah menegaskan komitmennya untuk mendukung pendanaan proyek infrastruktur oleh perusahaan BUMN dengan menyediakan slot khusus untuk pendanaan proyek jangka menengah dan panjang. Dalam jangka panjang industri perbankan tidak lagi dapat mengandalkan dana pihak ketiga (DPK) sebagai sumber utama pendanaan.

  • Isu Kocok Ulang Menteri Kembali Mencuat
    Isu perombakan (reshuffle) kabinet jilid III kembali berhembus. Hal ini seiring dengan pencalonan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang Brodjonegoro menjadi Presiden International Fund for Agricultural Development (IFAD). Pencalonan Bambang sebagai Presiden IFAD ini juga mendapat dukungan dari Presiden Joko Widodo.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini