KOTA TANGERANG

Ajukan Raperda, Kota Ini Mau Ubah Tarif PBB

Muhamad Wildan | Minggu, 30 Mei 2021 | 09:01 WIB
Ajukan Raperda, Kota Ini Mau Ubah Tarif PBB

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menunjukkan SPPT PBB. Pemkot Tangerang, Banten, mengajukan usulan revisi keempat atas Peraturan Daerah (Perda) 7/2010 s.t.d.t.d. Perda 1/2020 tentang Pajak Daerah. (Foto: Pemkot Tangerang)

TANGERANG, DDTCNews - Pemkot Tangerang, Banten, mengajukan usulan revisi keempat atas Peraturan Daerah (Perda) 7/2010 s.t.d.t.d. Perda 1/2020 tentang Pajak Daerah.

Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah mengatakan 4 klausul pajak daerah yang diusulkan dalam revisi atas Perda Pajak Daerah, termasuk di antaranya adalah revisi atas tarif pajak bumi dan bangunan (PBB).

"Empat di antaranya yakni perubahan tarif PBB, persyaratan izin usaha pada pajak hiburan, persyaratan SIPA, dan penyesuaian perangkat daerah yang mengeluarkan izin terkait dengan perparkiran," ujar Arief seperti dilansir tangerangnews.com, dikutip Kamis (27/5/2021).

Baca Juga:
Pemkot Tangerang Bidik Penerimaan Opsen Pajak Rp674 Miliar

Untuk diketahui, tarif PBB di Kota Tangerang diatur pada Pasal 71 Perda Pajak Daerah. Saat ini, tarif PBB yang berlaku di Kota Tangerang adalah sebesar 0% hingga 0,2%.

Apabila nilai jual objek pajak (NJOP) sebesar Rp0 sampai dengan Rp110 juta, tarif PBB yang dikenakan adalah sebesar 0%. Apabila NJOP dari objek pajak di atas Rp110 juta hingga mencapai Rp1 miliar, tarif PBB yang dikenakan sebesar 0,1%.

Terakhir, tarif PBB sebesar 0,2% dikenakan atas objek pajak dengan tarif melebihi Rp1 miliar. Selain mengajukan revisi atas Perda Pajak Daerah, Pemkot Tangerang juga mengajukan Rancangan Perda (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020.

Baca Juga:
Adakan Program Diskon PBB, Pemda Raup Tambahan Penerimaan Rp3,7 Miliar

Pada tahun lalu, tercatat pendapatan asli daerah (PAD) yang dikumpulkan oleh Pemkot Tangerang mencapai Rp3,64 triliun, sedikit melampaui target PAD yang sebesar Rp3,6 triliun.

Meski demikian, realisasi belanja daerah tercatat hanya mampu mencapai Rp3,5 triliun atau hanya 86,45% dari target belanja daerah yang sebesar Rp4,05 triliun. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Januari 2025 | 20:30 WIB KOTA TANGERANG

Pemkot Tangerang Bidik Penerimaan Opsen Pajak Rp674 Miliar

Kamis, 05 September 2024 | 12:00 WIB KOTA TANGERANG

Adakan Program Diskon PBB, Pemda Raup Tambahan Penerimaan Rp3,7 Miliar

Senin, 26 Agustus 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Tangerang Selatan

Minggu, 23 Juni 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

7 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkot Tangerang

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’