KOTA TANGERANG

Ajukan Raperda, Kota Ini Mau Ubah Tarif PBB

Muhamad Wildan | Minggu, 30 Mei 2021 | 09:01 WIB
Ajukan Raperda, Kota Ini Mau Ubah Tarif PBB

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menunjukkan SPPT PBB. Pemkot Tangerang, Banten, mengajukan usulan revisi keempat atas Peraturan Daerah (Perda) 7/2010 s.t.d.t.d. Perda 1/2020 tentang Pajak Daerah. (Foto: Pemkot Tangerang)

TANGERANG, DDTCNews - Pemkot Tangerang, Banten, mengajukan usulan revisi keempat atas Peraturan Daerah (Perda) 7/2010 s.t.d.t.d. Perda 1/2020 tentang Pajak Daerah.

Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah mengatakan 4 klausul pajak daerah yang diusulkan dalam revisi atas Perda Pajak Daerah, termasuk di antaranya adalah revisi atas tarif pajak bumi dan bangunan (PBB).

"Empat di antaranya yakni perubahan tarif PBB, persyaratan izin usaha pada pajak hiburan, persyaratan SIPA, dan penyesuaian perangkat daerah yang mengeluarkan izin terkait dengan perparkiran," ujar Arief seperti dilansir tangerangnews.com, dikutip Kamis (27/5/2021).

Baca Juga:
Adakan Program Diskon PBB, Pemda Raup Tambahan Penerimaan Rp3,7 Miliar

Untuk diketahui, tarif PBB di Kota Tangerang diatur pada Pasal 71 Perda Pajak Daerah. Saat ini, tarif PBB yang berlaku di Kota Tangerang adalah sebesar 0% hingga 0,2%.

Apabila nilai jual objek pajak (NJOP) sebesar Rp0 sampai dengan Rp110 juta, tarif PBB yang dikenakan adalah sebesar 0%. Apabila NJOP dari objek pajak di atas Rp110 juta hingga mencapai Rp1 miliar, tarif PBB yang dikenakan sebesar 0,1%.

Terakhir, tarif PBB sebesar 0,2% dikenakan atas objek pajak dengan tarif melebihi Rp1 miliar. Selain mengajukan revisi atas Perda Pajak Daerah, Pemkot Tangerang juga mengajukan Rancangan Perda (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020.

Baca Juga:
Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Tangerang Selatan

Pada tahun lalu, tercatat pendapatan asli daerah (PAD) yang dikumpulkan oleh Pemkot Tangerang mencapai Rp3,64 triliun, sedikit melampaui target PAD yang sebesar Rp3,6 triliun.

Meski demikian, realisasi belanja daerah tercatat hanya mampu mencapai Rp3,5 triliun atau hanya 86,45% dari target belanja daerah yang sebesar Rp4,05 triliun. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 05 September 2024 | 12:00 WIB KOTA TANGERANG

Adakan Program Diskon PBB, Pemda Raup Tambahan Penerimaan Rp3,7 Miliar

Senin, 26 Agustus 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Tangerang Selatan

Minggu, 23 Juni 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

7 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkot Tangerang

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:30 WIB KOTA TANGERANG

Pemda Bentuk Satgas PBB, Keliling Cek Rumah-Rumah Warga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan