Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Sejumlah dokumen diperlukan bagi wajib pajak orang pribadi untuk mengajukan perubahan data sebagai wajib pajak warisan belum terbagi.
Pertama, wajib pajak perlu mengisi formulir perubahan data yang bisa diunduh di tautan ini. Formulir ini perlu dilampiri sejumlah dokumen lainnya, yakni fotokopi akta kematian, surat keterangan kematian, atau dokumen sejenis.
"[Kedua], lampiran atas formulir juga perlu dilengkapi dengan dokumen yang menunjukkan kedudukan sebagai wakil wajib pajak warisan belum terbagi, yakni fotokopoi kartu NPWP salah satu ahli waris, dalam hal warisan yang belum terbagi diwakili oleh salah satu ahli waris," jelas Ditjen Pajak (DJP) melalui akun @kring_pajak, dikutip Sabtu (30/7/2022).
Lampiran selanjutnya, fotokopi akta atau surat wasiat atau dokumen lain yang dipersamakan, dan fotokopi kartu NPWP pelaksana wasiat, dalam hal warisan yang belum terbagi diwakili oleh pelaksana wasiat.
Selain 2 opsi di atas, fotokopi dokumen penunjukan pihak yang mengurus harta peninggalan dan fotokopi kartu NPWP pihak yang mengurus harta peninggalan juga perlu disiapkan, dalam hal warisan yang berlum terbagi diwakili oleh pihak yang mengurus harta peninggalan.
Terakhir, dokumen lain yang perlu disiapkan adalah surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) UU KUP, dalam hal permohonan perubahan data dilaksanakan oleh seorang kuasa.
Sebagai pengingat, ahli waris wajib melaksanakan kewajiban dan hak perpajakan atas warisan belum terbagi yang ditinggalkan oleh wajib pajak yang meninggal dunia.
“Ahli warisnya wajib melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan atas warisan yang belum terbagi tersebut menggunakan NPWP orang yang meninggal tadi sampai warisan tersebut terbagi, salah satunya lapor SPT Tahunan,” ujar Penyuluh Pajak KPP Pratama Depok Sawangan Rendy Brayen Latuputty dalam sebuah diskusi beberapa waktu lalu.
Namun, apabila wajib pajak yang meninggal dunia tidak meninggalkan harta warisan maka ahli waris dapat mengajukan permohonan penghapusan NPWP orang yang meninggal tersebut. Apabila NPWP sudah dihapus maka tidak ada lagi kewajiban pelaporan SPT. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.