ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP? Pastikan Dulu Surat Keputusannya Sudah Terbit

Redaksi DDTCNews | Rabu, 22 Februari 2023 | 17:00 WIB
Ajukan Penghapusan NPWP? Pastikan Dulu Surat Keputusannya Sudah Terbit

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang mengajukan penghapusan nomor pokok wajib pajak (NPWP) perlu memastikan terbitnya Surat Keputusan Penghapusan dari kantor pelayanan pajak (KPP) tempat NPWP dirilis pertama kali. Alasannya, jika surat keputusan belum terbit maka status NPWP tetap aktif dan kewajiban perpajakan tetap perlu dipenuhi oleh wajib pajak.

Perlu dipahami, pengajuan penghapusan NPWP bisa berujung pada diterimanya permohonan oleh KPP atau malah ditolak. Jika permohonan ditolak, artinya wajib pajak tetap perlu menjalankan kewajiban perpajakannya termasuk lapor SPT dan menyetorkan pajaknya.

"Apabila surat keputusan belum terbit dan belum diterima oleh wajib pajak yang bersangkutan, kemungkinan besar NPWP masih tetap aktif," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Rabu (22/2/2023).

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Pernyataan DJP di atas menjawab pertanyaan seorang wajib pajak yang mengaku bingung lantaran status NPWP-nya masih aktif padahal sebelumnya sempat mengajukan permohonan penghapusan NPWP. Sejak pengajuan permohonan penghapusan hingga saat ini, wajib pajak mengaku tidak pernah lagi mengajukan aktivasi.

"Mengapa NPWP bisa aktif padahal yang bersangkutan tidak pernah mengurus aktivasi? ... pada 2012 sudah mengajukan permohonan penghapusan NPWP," tanya seorang netizen.

Di sisi lain, apabila permohonan penghapusan NPWP sempat dikabulkan oleh KPP, DJP tetap bisa mengaktifkan kembali NPWP yang berstatus non-efektif (NE). DJP menyampaikan otoritas bisa mengaktifkan kembali NPWP secara jabatan apabila ditemukan data dan/atau informasi yang menunjukkan bahwa wajib pajak tidak lagi memenuhi kriteria sebagai wajib pajak NE.

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Temuan data dan/atau informasi yang dimaksud adalah, jika wajib pajak menyampaikan SPT Masa atau SPT Tahunan, melakukan pembayaran pajak, melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, diketahui atau ditemukan alamatnya, serta melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan lainnya.

"Silakan dipastikan dulu [apakah ada pemenuhan kewajiban perpajakan yang dilakukan]," cuit DJP kembali. Baca juga 'Belum Pernah Daftar Tapi Tiba-Tiba NPWP-nya Aktif? DJP Beri Penjelasan'. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan