KEPABEANAN DAN CUKAI

Ajukan Keberatan Bea Cukai, Wajib Serahkan Jaminan

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 11 Juni 2024 | 20:49 WIB
Ajukan Keberatan Bea Cukai, Wajib Serahkan Jaminan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Orang pribadi atau badan hukum yang mengajukan keberatan kepada Ditjen Pajak (DJBC) wajib menyerahkan jaminan. Hal ini sebagaimana diatur dalam PMK 51/2017 s.t.d.d PMK 136/2022.

Jaminan dalam konteks ini adalah garansi pembayaran pungutan negara dalam rangka kegiatan kepabeanan, cukai, dan/atau pemenuhan kewajiban yang dipersyaratkan. Jaminan itu harus diserahkan sebesar tagihan bea masuk, cukai, pajak dalam rangka impor (PDRI), atau sanksi yang harus dibayar.

“Orang [orang pribadi atau badan hukum] yang mengajukan keberatan, wajib menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar,” bunyi Pasal 5 ayat (1) PMK 51/2017 s.t.d.d PMK 136/2022, dikutip pada Selasa (11/6/2024).

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Untuk keberatan di bidang kepabeanan, bentuk jaminan sesuai dengan ketentuan yang mengatur soal jaminan. Bentuk jaminan dalam rangka keberatan di bidang cukai bisa berupa jaminan tunai, jaminan bank, atau jaminan dari perusahaan asuransi. Simak ‘Apa Itu Jaminan dalam Kepabeanan dan Cukai?’.

Adapun jaminan tersebut harus memiliki masa penjaminan minimal 60 hari sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan. Selain itu, jaminan tersebut harus memiliki masa pengajuan klaim jaminan selama 30 hari sejak berakhirnya jangka waktu jaminan.

Atas penyerahan jaminan, orang atau badan hukum akan mendapat bukti penerimaan jaminan. Bukti penerimaan jaminan tersebut wajib dilampirkan dalam surat keberatan.

Baca Juga:
Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Namun, tidak semua pengajuan keberatan harus disertai dengan jaminan. Sebab, pemerintah telah mengatur 3 kondisi yang dikecualikan dari kewajiban penyerahan jaminan dalam rangka keberatan di bidang kepabeanan.

Pertama, barang impor belum dikeluarkan dari kawasan pabean. Kedua, tagihan telah dilunasi. Ketiga, penetapan pejabat bea dan cukai tidak menimbulkan kekurangan pembayaran. Ketentuan lebih lanjut mengenai keberatan di bidang kepabeanan dan cukai serta jaminan yang harus diserahkan dapat disimak dalam PMK 51/2017 s.t.d.d PMK 136/2022. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan