KABUPATEN BINTAN

Ajang Balap Sepeda Tour de Bintan, Potensi Pajak Daerah Rp7,3 Miliar

Dian Kurniati | Senin, 17 Oktober 2022 | 11:00 WIB
Ajang Balap Sepeda Tour de Bintan, Potensi Pajak Daerah Rp7,3 Miliar

Tour de Bintan. (foto: Bintan Tourism)

BINTAN, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau memperkirakan potensi penerimaan pajak daerah dari penyelenggaraan kejuaraan balap sepeda internasional Tour de Bintan 2022 mencapai Rp7,3 triliun.

Kabid Pemasaran Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Mohammad Irzan mengatakan penyelenggaraan Tour de Bintan telah mendatangkan banyak wisatawan ke kabupaten tersebut. Selain menggerakkan ekonomi, kunjungan wisatawan ke Bintan juga mendatangkan tambahan penerimaan pajak daerah.

"Anggaran yang dikeluarkan pemerintah daerah untuk pelaksanaan Tour de Bintan tahun 2022 sekira Rp750 juta, sedangkan potensi yang akan diterima pemda melalui pajak daerah hampir sekira Rp7,3 miliar," katanya, dikutip pada Senin (17/10/2022).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Irzan mengatakan tahun ini pemkab kembali menggelar Tour de Bintan setelah tertunda 2 tahun akibat pandemi Covid-19. Acara tersebut diadakan pada 14 hingga 16 Oktober 2022 dan diprediksi mampu mengundang lebih dari 2.000 orang wisatawan.

Dia menyebut rata-rata peserta sudah menginap di Bintan selama 2 pekan hingga 1 bulan untuk persiapan mengikuti Tour de Bintan. Dalam perkiraannya, setiap peserta atau wisatawan akan membelanjakan uang sekitar SG$100 atau sekitar Rp1,08 juta per hari.

Uang tersebut biasanya dibelanjakan untuk keperluan akomodasi dan makan sehingga bakal berkontribusi terhadap penerimaan pajak hotel dan pajak restoran.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

"Tiap tahun kita profit, pemda profit setiap pelaksanaan event ini," ujarnya.

Sebelumnya, Bupati Bintan Roby Kurniawan menyebut potensi penerimaan pajak daerah dari pelaksanaan Tour De Bintan 2018 menembus Rp16 miliar. Potensi penerimaan pajak daerah dari acara tersebut turun pada tahun ini karena masih terdampak pandemi Covid-19.

Peserta Tour de Bintan 2022 juga tercatat hanya 530 orang dari 33 negara. Meski demikian, dia meyakini sektor pariwisata di Bintan akan kembali pulih sejalan dengan kasus Covid-19 yang makin terkendali.

"Saya melihat awal tahun depan sudah bisa diikuti event sport tourism lain," katanya dilansir kepri.batampos.co.id. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?