KABUPATEN BINTAN

Ajang Balap Sepeda Tour de Bintan, Potensi Pajak Daerah Rp7,3 Miliar

Dian Kurniati | Senin, 17 Oktober 2022 | 11:00 WIB
Ajang Balap Sepeda Tour de Bintan, Potensi Pajak Daerah Rp7,3 Miliar

Tour de Bintan. (foto: Bintan Tourism)

BINTAN, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau memperkirakan potensi penerimaan pajak daerah dari penyelenggaraan kejuaraan balap sepeda internasional Tour de Bintan 2022 mencapai Rp7,3 triliun.

Kabid Pemasaran Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Mohammad Irzan mengatakan penyelenggaraan Tour de Bintan telah mendatangkan banyak wisatawan ke kabupaten tersebut. Selain menggerakkan ekonomi, kunjungan wisatawan ke Bintan juga mendatangkan tambahan penerimaan pajak daerah.

"Anggaran yang dikeluarkan pemerintah daerah untuk pelaksanaan Tour de Bintan tahun 2022 sekira Rp750 juta, sedangkan potensi yang akan diterima pemda melalui pajak daerah hampir sekira Rp7,3 miliar," katanya, dikutip pada Senin (17/10/2022).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Irzan mengatakan tahun ini pemkab kembali menggelar Tour de Bintan setelah tertunda 2 tahun akibat pandemi Covid-19. Acara tersebut diadakan pada 14 hingga 16 Oktober 2022 dan diprediksi mampu mengundang lebih dari 2.000 orang wisatawan.

Dia menyebut rata-rata peserta sudah menginap di Bintan selama 2 pekan hingga 1 bulan untuk persiapan mengikuti Tour de Bintan. Dalam perkiraannya, setiap peserta atau wisatawan akan membelanjakan uang sekitar SG$100 atau sekitar Rp1,08 juta per hari.

Uang tersebut biasanya dibelanjakan untuk keperluan akomodasi dan makan sehingga bakal berkontribusi terhadap penerimaan pajak hotel dan pajak restoran.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Tiap tahun kita profit, pemda profit setiap pelaksanaan event ini," ujarnya.

Sebelumnya, Bupati Bintan Roby Kurniawan menyebut potensi penerimaan pajak daerah dari pelaksanaan Tour De Bintan 2018 menembus Rp16 miliar. Potensi penerimaan pajak daerah dari acara tersebut turun pada tahun ini karena masih terdampak pandemi Covid-19.

Peserta Tour de Bintan 2022 juga tercatat hanya 530 orang dari 33 negara. Meski demikian, dia meyakini sektor pariwisata di Bintan akan kembali pulih sejalan dengan kasus Covid-19 yang makin terkendali.

"Saya melihat awal tahun depan sudah bisa diikuti event sport tourism lain," katanya dilansir kepri.batampos.co.id. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN