KANWIL DJP JAWA BARAT I

Ajak WP Ikut PPS, Bos Ganesha Operation: Mari Cek Ulang Harta Kita

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 April 2022 | 12:30 WIB
Ajak WP Ikut PPS, Bos Ganesha Operation: Mari Cek Ulang Harta Kita

Direktur Utama Ganesha Operation Bob Foster. (foto: DJP)

BANDUNG, DDTCNews - Direktur Utama Ganesha Operation Bob Foster mengajak wajib pajak untuk mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) apabila masih terdapat harta yang terlupa dilaporkan ke Ditjen Pajak (DJP).

Bob mengaku dirinya belum mengikuti PPS dikarenakan sudah mengikuti program tax amnesty dan mengungkapkan semua hartanya. Meski demikian, ia mengajak wajib pajak untuk dapat mengikuti PPS apabila ternyata masih ada harta yang belum dilaporkan.

“Mari kita cek ulang harta kita. Jangan sampai ada yang terlupa. Ungkap saja mumpung ada PPS,” katanya dalam acara Bincang-Bincang PPS Bersama Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I, seperti dikutip dari laman DJP, Senin (11/4/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

PPS merupakan pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran pajak penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta.

Menurut Bob, PPS merupakan program yang sangat luar biasa dan memiliki banyak manfaat sehingga dirinya mengajak rekan-rekan wajib pajak lain untuk memanfaatkan PPS sebelum berakhir pada 30 Juni 2022.

Selain itu, ia juga mendukung upaya KPP Madya Bandung dalam membangun Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (ZI-WBBM). Menurutnya, dukungan ini diberikan karena tujuannya sudah jelas, yaitu terbentuknya integritas.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

“Itu memang yang saya harapkan karena sangat dibutuhkan dalam pembangunan bangsa dan negara kita. Saya akan menginformasikan rekan-rekan lainnya dan mengajak mereka untuk mendukung pembangunan ZI-WBBM di KPP Madya Bandung,” ujarnya.

Untuk diketahui, sebanyak 35.290 wajib pajak sudah mengikuti PPS hingga 11 April 2022 pukul 08.00 WIB dengan jumlah harta bersih yang diungkapkan mencapai Rp58,95 triliun. Adapun pajak penghasilan yang terkumpul dari PPS tersebut mencapai Rp6,02 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?