KEBIJAKAN PAJAK

Ajak Masyarakat Beralih ke Kendaraan Listrik, Bamsoet: Pajaknya Murah

Dian Kurniati | Senin, 23 Oktober 2023 | 13:30 WIB
Ajak Masyarakat Beralih ke Kendaraan Listrik, Bamsoet: Pajaknya Murah

Calon pembeli mencoba motor listrik di dealer Pratama motor, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (4/9/2023). Pemerintah memperluas syarat penerima subsidi sebesar Rp7 juta untuk pembelian motor listrik dari kelompok terbatas menjadi masyarakat umum dalam upaya meningkatkan minat pembelian kendaraan listrik. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Ketua MPR Bambang Soesatyo mengajak masyarakat beralih menggunakan kendaraan listrik untuk menurunkan emisi karbon.

Bambang mengatakan penggunaan kendaraan listrik memiliki berbagai keuntungan. Selain ramah lingkungan, tarif pajak kendaraan listrik juga lebih murah.

"Pajak kendaraan relatif murah. Di DKI Jakarta BBNKB gratis dan PKB yang hanya perlu dibayar 10% oleh pemilik mobil," katanya, dikutip pada Senin (23/10/2023).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Di DKI Jakarta, pajak kendaraan bermotor atas kendaraan bermotor listrik berbasis baterai ditetapkan sebesar 10% dari dasar pengenaan pajak. Kemudian, kepemilikan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai juga dibebaskan dari pengenaan tarif pajak kendaraan bermotor progresif.

Selain itu, penyerahan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai juga dibebaskan dari pengenaan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Di sisi lain, UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) juga mengatur pembebasan pajak kendaraan bermotor dan BBNKB atas kendaraan bermotor listrik. Kebijakan ini mulai berlaku pada 5 Januari 2025.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Bambang mengatakan sektor transportasi menjadi salah satu penyumbang terbesar emisi karbon di Indonesia. Tanpa ada upaya menurunkannya, emisi karbon diprediksi membengkak menjadi 860 juta ton pada 2060.

Dia mengaku senang masyarakat mulai beralih menggunakan kendaraan listrik. Secara bersamaan, industri kendaraan listrik di dalam negeri juga mulai berkembang.

Pemerintah menargetkan penjualan mobil listrik mencapai 400.000 unit pada 2025. Apabila target ini tercapai, impor BBM juga dapat dikurangi sebanyak 5 juta barel dan emisi karbon berkurang 1,84 juta ton.

Baca Juga:
Negara Ini Bebaskan Pajak untuk Pengusaha Beromzet hingga Rp1 Miliar

Pada 2030, penjualan mobil listrik ditargetkan naik lagi mencapai 600.000 unit sehingga mengurangi impor BBM 7,5 juta barel dan emisi karbon 2,76 juta ton. Adapun pada 2035, penjualan mobil listrik ditargetkan mencapai 1 juta unit, dengan pengurangan impor BBM 12,5 juta barel dan emisi karbon 4,6 juta ton.

Bambang menilai Indonesia juga perlu memberikan perhatian yang lebih besar terhadap pengembangan kendaraan listrik. Pasalnya, saat ini telah hadir mobil tenaga surya dan hidrogen yang lebih ramah lingkungan.

"Kita juga harus mempersiapkan diri sejak sekarang sehingga tidak ketinggalan," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar