PEMILU 2024

Ajak Investor Tanamkan Modal, Sri Mulyani Yakinkan Pemilu 2024 Damai

Dian Kurniati | Rabu, 20 September 2023 | 11:00 WIB
Ajak Investor Tanamkan Modal, Sri Mulyani Yakinkan Pemilu 2024 Damai

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat menjadi pembicara dalam The 4th International Convention on Indonesian Upstream Oil & Gas 2023 di Bali, Rabu (20/9/2023).

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan pemerintah akan melaksanakan pemilu 2024 secara damai.

Hal itu ia sampaikan ketika menjadi pembicara dalam The 4th International Convention on Indonesian Upstream Oil & Gas 2023 di Bali. Pemerintah, lanjutnya, siap memastikan kelancaran pelaksanaan pemilu 2024 sehingga tidak menjadi sumber ketidakpastian bagi investor.

"Indonesia akan terus menjaga demokrasi dan pemilu sehingga tidak menjadi sumber ketidakpastian. Sistem demokrasi ini kami jaga sehingga damai dan stabil sehingga nantinya dapat tercipta transisi pemerintahan yang mulus," katanya, Rabu (20/9/2023).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Sri Mulyani menuturkan pemilu di Indonesia dijadwalkan pada 14 Februari 2024. Pada pemilu ini, masyarakat akan memilih presiden dan wakil presiden, anggota RI, DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.

Menurutnya, suasana pemilu juga mulai bisa dirasakan. Pemerintah pun memproyeksikan kinerja ekonomi tetap terjaga di tahun politik, terutama dari sisi permintaan.

"Saya lihat sekarang partai politik dan politikus mulai membelanjakan uangnya untuk kampanye, yang mana ini bagus untuk ekonomi Indonesia," ujarnya.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Pada kesempatan tersebut, Sri Mulyani meyakinkan investor untuk menanamkan modal di Indonesia, terutama pada sektor minyak dan gas. Menurutnya, pemerintah telah melakukan berbagai reformasi untuk memperbaiki iklim berusaha, termasuk pada suasana pandemi Covid-19.

Dia menyadari bahwa Indonesia tidak imun terhadap berbagai tekanan global yang terjadi. Meski demikian, lanjutnya, kebijakan fiskal dan moneter akan tetap dilaksanakan dengan baik untuk menjaga perekonomian nasional. (rig)

Baca artikel-artikel menarik terkait dengan pajak dan politik di laman khusus Pakpol DDTCNews: Suaramu, Pajakmu.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN