KEBIJAKAN PEMERINTAH

Airlangga: UU Cipta Kerja Akan Bantu RI Masuk 5 Besar Ekonomi Dunia

Dian Kurniati | Kamis, 17 Juni 2021 | 12:00 WIB
Airlangga: UU Cipta Kerja Akan Bantu RI Masuk 5 Besar Ekonomi Dunia

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat membacakan keterangan presiden atas uji materi UU Cipta Kerja di hadapan Hakim Mahkamah Konstitusi, Kamis (17/6/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut implementasi UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja akan membantu Indonesia mewujudkan cita-cita menjadi 5 besar negara dengan ekonomi terbesar dunia pada 2045.

Airlangga mengatakan UU Cipta Kerja akan menarik banyak investasi dan menciptakan lebih banyak lapangan kerja bagi masyarakat. Dalam jangka panjang, ia meyakini UU tersebut akan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

"Diharapkan dapat mencapai indonesia untuk masuk dalam 5 besar ekonomi dunia di tahun 2045," katanya saat membacakan keterangan presiden atas uji materi UU Cipta Kerja di hadapan Hakim Mahkamah Konstitusi, Kamis (17/6/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Setidaknya terdapat empat sasaran dari pengesahan UU Cipta Kerja. Pertama, menciptakan 2,7 juta-3 juta lapangan kerja baru per tahun. Penambahan lapangan kerja diharapkan mampu menampung 9,29 juta orang yang tidak atau belum bekerja.

Kedua, kenaikan upah yang pertumbuhannya sejalan dengan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan produktivitas pekerja. Saat ini, produktivitas Indonesia berada pada tingkat 74,4%, di bawah rata-rata negara-negara Asean yang mencapai 78,2%.

Ketiga, meningkatkan investasi hingga 6,6—7% untuk membangun usaha baru atau pengembangan usaha existing sehingga menambah lapangan kerja baru, meningkatkan kesejahteraan pekerja, dan konsumsi masyarakat tumbuh 5,4—5,6%.

Keempat, pemberdayaan UMKM dan koperasi untuk meningkatkan kontribusi UMKM terhadap PDB menjadi 65% dan kontribusi koperasi terhadap PDB menjadi 5,5%. "PDB [2045] akan sebesar US$7 triliun dengan pendapatan perkapita Rp27 juta per bulan," ujar Airlangga. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?