KEBIJAKAN PEMERINTAH

Airlangga: Serapan Anggaran Pemulihan Ekonomi Sudah 34%

Dian Kurniati | Senin, 14 September 2020 | 17:20 WIB
Airlangga: Serapan Anggaran Pemulihan Ekonomi Sudah 34%

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

JAKARTA, DDTCNews—Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan realisasi penyerapan anggaran pemulihan ekonomi nasional saat ini telah mencapai Rp237,06 triliun atau 34,1% dari total anggaran Rp695,2 triliun.

"Penyerapan anggaran sebesar tadi dilaporkan sebesar 34,1% dari pagu year to date dari Rp695 triliun. Ini secara month to month ada kenaikan 30,9%, dan masuk ke September trennya sudah naik," katanya dalam konferensi video, Senin (14/9/2020).

Airlangga tidak memerinci realisasi anggaran pada setiap program. Namun demikian, ia mencontohkan realisasi penyerapan anggaran pada sektor kesehatan tercatat Rp27,66 triliun atau 31,6% dari pagu anggaran Rp87,55 triliun.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Sementara itu, realisasi anggaran dari pos sektoral kementerian/lembaga dan pemerintah daerah tercatat Rp29,37 triliun atau 27,68% dari pagu Rp106,11 triliun.

Menurut Airlangga, pemerintah akan terus menggenjot realisasi penyerapan anggaran tersebut, terutama pada program yang termasuk jaring pengaman sosial, seperti perintah Presiden Joko Widodo.

Presiden, lanjutnya, juga menginstruksikan untuk merealokasi dana insentif untuk sektor pariwisata yang tidak terpakai untuk pengadaan vaksin secara mandiri.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Pada awal tahun, pemerintah sempat menganggarkan insentif sektor pariwisata, misalnya berupa diskon tarif pesawat dan hibah kepada 10 daerah prioritas yang membebaskan pajak hotel dan restoran.

"Pada insentif pariwisata yang anggarannya sudah ada, ini untuk dikaitkan dengan pengadaan vaksin secara mandiri apabila clinical trial sudah sudah selesai," ujar Airlangga. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN