KEBIJAKAN PEMERINTAH

Airlangga: Serapan Anggaran Pemulihan Ekonomi Sudah 34%

Dian Kurniati | Senin, 14 September 2020 | 17:20 WIB
Airlangga: Serapan Anggaran Pemulihan Ekonomi Sudah 34%

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

JAKARTA, DDTCNews—Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan realisasi penyerapan anggaran pemulihan ekonomi nasional saat ini telah mencapai Rp237,06 triliun atau 34,1% dari total anggaran Rp695,2 triliun.

"Penyerapan anggaran sebesar tadi dilaporkan sebesar 34,1% dari pagu year to date dari Rp695 triliun. Ini secara month to month ada kenaikan 30,9%, dan masuk ke September trennya sudah naik," katanya dalam konferensi video, Senin (14/9/2020).

Airlangga tidak memerinci realisasi anggaran pada setiap program. Namun demikian, ia mencontohkan realisasi penyerapan anggaran pada sektor kesehatan tercatat Rp27,66 triliun atau 31,6% dari pagu anggaran Rp87,55 triliun.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Sementara itu, realisasi anggaran dari pos sektoral kementerian/lembaga dan pemerintah daerah tercatat Rp29,37 triliun atau 27,68% dari pagu Rp106,11 triliun.

Menurut Airlangga, pemerintah akan terus menggenjot realisasi penyerapan anggaran tersebut, terutama pada program yang termasuk jaring pengaman sosial, seperti perintah Presiden Joko Widodo.

Presiden, lanjutnya, juga menginstruksikan untuk merealokasi dana insentif untuk sektor pariwisata yang tidak terpakai untuk pengadaan vaksin secara mandiri.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Pada awal tahun, pemerintah sempat menganggarkan insentif sektor pariwisata, misalnya berupa diskon tarif pesawat dan hibah kepada 10 daerah prioritas yang membebaskan pajak hotel dan restoran.

"Pada insentif pariwisata yang anggarannya sudah ada, ini untuk dikaitkan dengan pengadaan vaksin secara mandiri apabila clinical trial sudah sudah selesai," ujar Airlangga. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?