KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Sebut Pajak Karbon Baru Berlaku 2026, Ternyata Ini Sebabnya

Muhamad Wildan | Rabu, 27 September 2023 | 16:15 WIB
Airlangga Sebut Pajak Karbon Baru Berlaku 2026, Ternyata Ini Sebabnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan pajak karbon baru akan diimplementasikan oleh pemerintah pada 2026.

Menurut Airlangga, pajak karbon dipertimbangkan untuk mulai berlaku 2026 mengingat Uni Eropa juga baru akan menerapkan carbon border adjustment mechanism (CBAM) pada 2026.

"Uni Eropa akan menerapkan CBAM pada tahun 2026, 2024 mereka akan sosialisasi. Artinya industri kita harus siap untuk menjadi industri yang basis energinya hijau," katanya, dikutip pada Rabu (27/9/2023).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Menurut Airlangga, pajak karbon perlu diterapkan mengingat bila tidak dikenakan maka komoditas ekspor Indonesia akan dikenai pajak yang sejenis oleh negara lain.

"Daripada dikenakan di negara lain kan mending di dalam negeri," ujarnya.

Airlangga menambahkan bahwa pajak karbon dan perdagangan unit karbon lewat bursa karbon juga akan saling melengkapi.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

"Pajak karbon itu hanya complementary ke situ [bursa karbon]. Jadi kalau dia tidak diperdagangkan di dalam bursa, baru dicarikan melalui karbon," tuturnya.

Sebagai informasi, pemerintah sesungguhnya sudah bisa mengenakan pajak karbon. Pengenaan pajak tersebut sudah diakomodasi oleh UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

UU HPP bahkan menyatakan pajak karbon sudah mulai berlaku pada 1 April 2022. Namun, PMK terkait dengan pajak karbon tidak kunjung diterbitkan oleh Kementerian Keuangan sampai dengan hari ini.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Sementara itu, Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Ditjen Pajak (DJP) Ihsan Priyawibawa menuturkan kebijakan pajak karbon memang perlu disusun secara hati-hati.

"Dari sisi regulasi, DJP dan BKF sudah menyusun sebenarnya yang terkait dengan implementasi dari carbon tax ini," katanya, dikutip pada Selasa (26/9/2023). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN