KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Sebut Pajak Karbon Baru Berlaku 2026, Ternyata Ini Sebabnya

Muhamad Wildan | Rabu, 27 September 2023 | 16:15 WIB
Airlangga Sebut Pajak Karbon Baru Berlaku 2026, Ternyata Ini Sebabnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan pajak karbon baru akan diimplementasikan oleh pemerintah pada 2026.

Menurut Airlangga, pajak karbon dipertimbangkan untuk mulai berlaku 2026 mengingat Uni Eropa juga baru akan menerapkan carbon border adjustment mechanism (CBAM) pada 2026.

"Uni Eropa akan menerapkan CBAM pada tahun 2026, 2024 mereka akan sosialisasi. Artinya industri kita harus siap untuk menjadi industri yang basis energinya hijau," katanya, dikutip pada Rabu (27/9/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Menurut Airlangga, pajak karbon perlu diterapkan mengingat bila tidak dikenakan maka komoditas ekspor Indonesia akan dikenai pajak yang sejenis oleh negara lain.

"Daripada dikenakan di negara lain kan mending di dalam negeri," ujarnya.

Airlangga menambahkan bahwa pajak karbon dan perdagangan unit karbon lewat bursa karbon juga akan saling melengkapi.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Pajak karbon itu hanya complementary ke situ [bursa karbon]. Jadi kalau dia tidak diperdagangkan di dalam bursa, baru dicarikan melalui karbon," tuturnya.

Sebagai informasi, pemerintah sesungguhnya sudah bisa mengenakan pajak karbon. Pengenaan pajak tersebut sudah diakomodasi oleh UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

UU HPP bahkan menyatakan pajak karbon sudah mulai berlaku pada 1 April 2022. Namun, PMK terkait dengan pajak karbon tidak kunjung diterbitkan oleh Kementerian Keuangan sampai dengan hari ini.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Sementara itu, Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Ditjen Pajak (DJP) Ihsan Priyawibawa menuturkan kebijakan pajak karbon memang perlu disusun secara hati-hati.

"Dari sisi regulasi, DJP dan BKF sudah menyusun sebenarnya yang terkait dengan implementasi dari carbon tax ini," katanya, dikutip pada Selasa (26/9/2023). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra