KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Sebut Pajak Karbon Baru Berlaku 2026, Ternyata Ini Sebabnya

Muhamad Wildan | Rabu, 27 September 2023 | 16:15 WIB
Airlangga Sebut Pajak Karbon Baru Berlaku 2026, Ternyata Ini Sebabnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan pajak karbon baru akan diimplementasikan oleh pemerintah pada 2026.

Menurut Airlangga, pajak karbon dipertimbangkan untuk mulai berlaku 2026 mengingat Uni Eropa juga baru akan menerapkan carbon border adjustment mechanism (CBAM) pada 2026.

"Uni Eropa akan menerapkan CBAM pada tahun 2026, 2024 mereka akan sosialisasi. Artinya industri kita harus siap untuk menjadi industri yang basis energinya hijau," katanya, dikutip pada Rabu (27/9/2023).

Baca Juga:
Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Menurut Airlangga, pajak karbon perlu diterapkan mengingat bila tidak dikenakan maka komoditas ekspor Indonesia akan dikenai pajak yang sejenis oleh negara lain.

"Daripada dikenakan di negara lain kan mending di dalam negeri," ujarnya.

Airlangga menambahkan bahwa pajak karbon dan perdagangan unit karbon lewat bursa karbon juga akan saling melengkapi.

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

"Pajak karbon itu hanya complementary ke situ [bursa karbon]. Jadi kalau dia tidak diperdagangkan di dalam bursa, baru dicarikan melalui karbon," tuturnya.

Sebagai informasi, pemerintah sesungguhnya sudah bisa mengenakan pajak karbon. Pengenaan pajak tersebut sudah diakomodasi oleh UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

UU HPP bahkan menyatakan pajak karbon sudah mulai berlaku pada 1 April 2022. Namun, PMK terkait dengan pajak karbon tidak kunjung diterbitkan oleh Kementerian Keuangan sampai dengan hari ini.

Baca Juga:
Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

Sementara itu, Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Ditjen Pajak (DJP) Ihsan Priyawibawa menuturkan kebijakan pajak karbon memang perlu disusun secara hati-hati.

"Dari sisi regulasi, DJP dan BKF sudah menyusun sebenarnya yang terkait dengan implementasi dari carbon tax ini," katanya, dikutip pada Selasa (26/9/2023). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP SENGKANG

Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai