KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga: Relaksasi PPnBM Mobil Baru Bakal Dilakukan Bertahap

Dian Kurniati | Kamis, 11 Februari 2021 | 16:27 WIB
Airlangga: Relaksasi PPnBM Mobil Baru Bakal Dilakukan Bertahap

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (foto: Kemenko Perekonomian)

JAKARTA, DDTCNews – Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan dukungannya terhadap usulan Kementerian Perindustrian mengenai adanya relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas pembelian mobil baru.

Airlangga mengatakan relaksasi PPnBM akan memulihkan sektor otomotif dari tekanan pandemi Covid-19, sekaligus menarik investasi pada sektor tersebut. Selain itu, Kemenko Perekonomian juga akan mengajukan revisi PP No. 73/2019 yang mengatur PPnBM pada kendaraan bermotor.

"Pulihnya produksi dan penjualan industri otomotif akan membawa dampak yang luas bagi sektor industri lainnya," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (11/2/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Relaksasi PPnBM, lanjutnya, dapat berdampak terhadap peningkatan daya beli masyarakat terhadap produk otomotif. Menurutnya, pemberian stimulus tersebut juga diterapkan di beberapa negara untuk mendorong pemulihan di tengah pandemi Covid-19.

Misal, Malaysia yang memberikan diskon pajak penjualan sebesar 100% untuk mobil yang dirakit di dalam negeri dan diskon 50% untuk mobil yang dirakit di luar negeri. Selain itu, China, Jerman, serta Prancis membuat kebijakan subsidi untuk kendaraan mobil listrik sejak 2020.

Airlangga mengatakan pemerintah berencana merelaksasi tarif PPnBM secara bertahap. Relaksasi itu diusulkan hanya untuk tahun ini dengan skenario tarif PPnBM 0% pada Maret-Mei, tarif PPnBM 50% pada Juni-Agustus, dan tarif PPnBM 25% pada September-November.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Dengan skenario relaksasi secara bertahap, ia memperkirakan produksi kendaraan akan meningkat hingga 81.752 unit. Kebijakan tersebut berpotensi menyumbang penerimaan negara hingga senilai Rp1,4 triliun.

"Kebijakan tersebut juga akan berpengaruh pada pendapatan negara yang diproyeksi terjadi surplus penerimaan senilai Rp1,62 triliun," ujar Airlangga.

Pemulihan sektor otomotif pun akan berdampak terhadap sektor lainnya yaitu industri pendukung sektor otomotif yang diklaim telah menyerap 1,5 juta tenaga kerja dengan kontribusi PDB mencapai Rp700 triliun. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN