KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga: Relaksasi PPnBM Mobil Baru Bakal Dilakukan Bertahap

Dian Kurniati | Kamis, 11 Februari 2021 | 16:27 WIB
Airlangga: Relaksasi PPnBM Mobil Baru Bakal Dilakukan Bertahap

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (foto: Kemenko Perekonomian)

JAKARTA, DDTCNews – Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan dukungannya terhadap usulan Kementerian Perindustrian mengenai adanya relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas pembelian mobil baru.

Airlangga mengatakan relaksasi PPnBM akan memulihkan sektor otomotif dari tekanan pandemi Covid-19, sekaligus menarik investasi pada sektor tersebut. Selain itu, Kemenko Perekonomian juga akan mengajukan revisi PP No. 73/2019 yang mengatur PPnBM pada kendaraan bermotor.

"Pulihnya produksi dan penjualan industri otomotif akan membawa dampak yang luas bagi sektor industri lainnya," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (11/2/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Relaksasi PPnBM, lanjutnya, dapat berdampak terhadap peningkatan daya beli masyarakat terhadap produk otomotif. Menurutnya, pemberian stimulus tersebut juga diterapkan di beberapa negara untuk mendorong pemulihan di tengah pandemi Covid-19.

Misal, Malaysia yang memberikan diskon pajak penjualan sebesar 100% untuk mobil yang dirakit di dalam negeri dan diskon 50% untuk mobil yang dirakit di luar negeri. Selain itu, China, Jerman, serta Prancis membuat kebijakan subsidi untuk kendaraan mobil listrik sejak 2020.

Airlangga mengatakan pemerintah berencana merelaksasi tarif PPnBM secara bertahap. Relaksasi itu diusulkan hanya untuk tahun ini dengan skenario tarif PPnBM 0% pada Maret-Mei, tarif PPnBM 50% pada Juni-Agustus, dan tarif PPnBM 25% pada September-November.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Dengan skenario relaksasi secara bertahap, ia memperkirakan produksi kendaraan akan meningkat hingga 81.752 unit. Kebijakan tersebut berpotensi menyumbang penerimaan negara hingga senilai Rp1,4 triliun.

"Kebijakan tersebut juga akan berpengaruh pada pendapatan negara yang diproyeksi terjadi surplus penerimaan senilai Rp1,62 triliun," ujar Airlangga.

Pemulihan sektor otomotif pun akan berdampak terhadap sektor lainnya yaitu industri pendukung sektor otomotif yang diklaim telah menyerap 1,5 juta tenaga kerja dengan kontribusi PDB mencapai Rp700 triliun. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?