KEBIJAKAN PEMERINTAH

Airlangga Janji BLT Senilai Rp 600.000 Bisa Cair Sebelum Idulfitri

Muhamad Wildan | Jumat, 08 Maret 2024 | 16:45 WIB
Airlangga Janji BLT Senilai Rp 600.000 Bisa Cair Sebelum Idulfitri

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) berbincang dengan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan saat menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (26/2/2024). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bantuan langsung tunai (BLT) senilai Rp600.000 dalam rangka mitigasi risiko pangan bakal dicairkan sebelum hari raya Idulfitri.

BLT mitigasi risiko pangan periode Januari-Maret tersebut sesungguhnya akan dicairkan sekaligus pada Februari 2024. Namun, rencana tersebut tak kunjung terealisasi hingga hari ini.

"Sebelum lebaran, tunggu sidang isbat," katanya dalam media briefing, Jumat (8/3/2024).

Baca Juga:
Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Airlangga menuturkan penyaluran BLT bersama dengan bansos-bansos lainnya akan dilakukan berdasarkan hasil survei Susenas yang datanya dikelola oleh Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) selaku walidata.

Sebagai informasi, BLT mitigasi risiko pangan sesungguhnya hendak disalurkan kepada 18,8 juta keluarga penerima manfaat (KPM) guna menjaga daya beli masyarakat di tengah lonjakan inflasi pangan.

BLT mitigasi risiko pangan merupakan kelanjutan dari BLT El Nino yang sempat disalurkan pada akhir tahun lalu senilai Rp200.000 per bulan untuk 3 bulan sekaligus.

Baca Juga:
PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Airlangga sebelumnya mengatakan penyaluran BLT mitigasi risiko pangan ditunda karena kendala penganggaran pada Kementerian Sosial.

"Sekarang masih membutuhkan penganggaran di Kementerian Sosial dan kemudian berkontrak dengan PT Pos. Penyaluran melalui PT Pos secara biaya lebih murah daripada melalui Himbara," ujar Airlangga pada bulan lalu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai