KEBIJAKAN PEMERINTAH

Airlangga Janji BLT Senilai Rp 600.000 Bisa Cair Sebelum Idulfitri

Muhamad Wildan | Jumat, 08 Maret 2024 | 16:45 WIB
Airlangga Janji BLT Senilai Rp 600.000 Bisa Cair Sebelum Idulfitri

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) berbincang dengan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan saat menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (26/2/2024). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bantuan langsung tunai (BLT) senilai Rp600.000 dalam rangka mitigasi risiko pangan bakal dicairkan sebelum hari raya Idulfitri.

BLT mitigasi risiko pangan periode Januari-Maret tersebut sesungguhnya akan dicairkan sekaligus pada Februari 2024. Namun, rencana tersebut tak kunjung terealisasi hingga hari ini.

"Sebelum lebaran, tunggu sidang isbat," katanya dalam media briefing, Jumat (8/3/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Airlangga menuturkan penyaluran BLT bersama dengan bansos-bansos lainnya akan dilakukan berdasarkan hasil survei Susenas yang datanya dikelola oleh Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) selaku walidata.

Sebagai informasi, BLT mitigasi risiko pangan sesungguhnya hendak disalurkan kepada 18,8 juta keluarga penerima manfaat (KPM) guna menjaga daya beli masyarakat di tengah lonjakan inflasi pangan.

BLT mitigasi risiko pangan merupakan kelanjutan dari BLT El Nino yang sempat disalurkan pada akhir tahun lalu senilai Rp200.000 per bulan untuk 3 bulan sekaligus.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Airlangga sebelumnya mengatakan penyaluran BLT mitigasi risiko pangan ditunda karena kendala penganggaran pada Kementerian Sosial.

"Sekarang masih membutuhkan penganggaran di Kementerian Sosial dan kemudian berkontrak dengan PT Pos. Penyaluran melalui PT Pos secara biaya lebih murah daripada melalui Himbara," ujar Airlangga pada bulan lalu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra