KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Imbau Pengusaha Manfaatkan Supertax Deduction untuk Vokasi

Dian Kurniati | Senin, 21 Maret 2022 | 15:15 WIB
Airlangga Imbau Pengusaha Manfaatkan Supertax Deduction untuk Vokasi

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri). ANTARA FOTO/Feny Selly/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto kembali mendorong pelaku usaha untuk memanfaatkan insentif supertax deduction untuk kegiatan vokasi guna meningkatkan kualitas SDM sehingga sesuai dengan kebutuhan industri.

Airlangga mengatakan pemerintah telah menyediakan insentif supertax deduction atau pengurangan penghasilan bruto hingga 200% atas pengeluaran dunia usaha untuk kegiatan vokasi. Dia berharap pelaku usaha dapat memanfaatkan insentif tersebut.

"Saya berharap program link and match dengan pola ini (insentif pajak) dapat terus didorong dan direalisasikan agar SDM yang ada dapat sesuai dengan kebutuhan dunia industri," katanya, dikutip pada Senin (21/3/2022).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Airlangga menuturkan perbaikan produktivitas tenaga kerja hanya dapat dilakukan dengan dukungan kualitas SDM yang mumpuni. Perbaikan kualitas SDM pada akhirnya turut menambah keyakinan investor untuk menanamkan modal ke Indonesia.

Menurutnya, pelatihan vokasi menjadi salah satu solusi untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan tenaga kerja yang terampil. Untuk itu, ia mendorong pelaku usaha lebih aktif melakukan kegiatan vokasi karena akan memperoleh 2 keuntungan sekaligus.

Keuntungan tersebut, yaitu memperoleh tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan dan mendapatkan insentif pajak.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

"Biaya ditalangi oleh industri dan dibayar pemerintah sampai dengan 2 kali lipatnya, atau bisa dibilang mendapatkan insentifnya 100%," ujar Airlangga.

Peraturan Pemerintah No. 45/2019 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 128/2019 mengatur pemberian insentif supertax deduction untuk kegiatan pelatihan dan vokasi hingga 200%.

Insentif dapat diberikan kepada wajib pajak badan yang telah bekerja sama dengan pendidikan vokasi untuk melakukan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Selain itu, wajib pajak badan tersebut harus tidak dalam keadaan rugi fiskal dan telah memenuhi kewajiban perpajakan yang dibuktikan melalui surat keterangan fiskal yang dapat diurus secara online pada kanal Ditjen Pajak.

Wajib pajak dapat mengajukan supertax deduction melalui sistem Online Single Submission atau pada kanwil pajak. Nanti, sistem akan mengirim notifikasi yang memberitahukan wajib pajak tersebut memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat memperoleh insentif.

Biaya yang dapat diklaim antara lain biaya untuk penyediaan fasilitas fisik khusus, uang saku peserta, honor instruktur, biaya barang dan bahan, serta biaya sertifikasi kompetensi. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?