KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Airlangga Imbau Para Gubernur Nolkan Pajak untuk Kendaraan Listrik

Dian Kurniati | Minggu, 11 Desember 2022 | 06:00 WIB
Airlangga Imbau Para Gubernur Nolkan Pajak untuk Kendaraan Listrik

Ilustrasi. Pramuniaga menunjukkan fitur dari sebuah mobil listrik yang dipajang dalam pameran bertajuk Malang Autoshow 2022 di Hall Malang Olympic Garden, Jawa Timur, Kamis (25/8/2022). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta para gubernur memberikan insentif pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk kendaraan listrik.

Airlangga mengatakan pajak ternyata menjadi salah satu faktor yang menentukan daya saing industri kendaraan listrik. Dalam hal ini, Indonesia kalah bersaing dengan Thailand yang telah menerapkan tarif pajak kendaraan bermotor 0% untuk kendaraan listrik.

"Saya mengimbau di beberapa daerah, mungkin Bali, Jakarta, kalau boleh elektrifikasi ini [tarif pajak kendaraan bermotor] dinolkan sehingga kita apple to apple dengan Thailand," katanya, dikutip pada Minggu (11/12/2022).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Airlangga menyebut kebijakan perpajakan dari pemerintah pusat sudah cukup bersaing dibandingkan dengan negara lain, terutama Thailand. Misal, dari sisi bea masuk dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Namun, ketentuan pajak kendaraan bermotor yang diserahkan kepada pemda menjadi pembeda paling kuat. Dalam catatannya, rata-rata tarif pajak kendaraan bermotor di Indonesia sekitar 12,5%.

Dia pun meminta pemda mendukung program elektrifikasi kendaraan bermotor dengan memberikan tarif pajak khusus untuk kendaraan listrik. Menurutnya, kendaraan listrik perlu diberi insentif lebih banyak walaupun pajak kendaraan menjadi kontributor terbesar PAD.

Baca Juga:
Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

"Kalau tidak [dikenakan tarif pajak kendaraan bermotor 0%], pusat elektrifikasi otomotif larinya ke Thailand," ujarnya.

Melalui Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), pemerintah dan DPR mengatur kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan akan dikecualikan dari objek pajak kendaraan bermotor.

Airlangga menilai UU HKPD akan mengharmonisasikan ketentuan pajak daerah agar mendukung elektrifikasi kendaraan bermotor. Menurutnya, tarif pajak kendaraan bermotor 0% juga akan berlaku untuk kendaraan umum seperti bus listrik. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha