KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Airlangga Imbau Para Gubernur Nolkan Pajak untuk Kendaraan Listrik

Dian Kurniati | Minggu, 11 Desember 2022 | 06:00 WIB
Airlangga Imbau Para Gubernur Nolkan Pajak untuk Kendaraan Listrik

Ilustrasi. Pramuniaga menunjukkan fitur dari sebuah mobil listrik yang dipajang dalam pameran bertajuk Malang Autoshow 2022 di Hall Malang Olympic Garden, Jawa Timur, Kamis (25/8/2022). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta para gubernur memberikan insentif pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk kendaraan listrik.

Airlangga mengatakan pajak ternyata menjadi salah satu faktor yang menentukan daya saing industri kendaraan listrik. Dalam hal ini, Indonesia kalah bersaing dengan Thailand yang telah menerapkan tarif pajak kendaraan bermotor 0% untuk kendaraan listrik.

"Saya mengimbau di beberapa daerah, mungkin Bali, Jakarta, kalau boleh elektrifikasi ini [tarif pajak kendaraan bermotor] dinolkan sehingga kita apple to apple dengan Thailand," katanya, dikutip pada Minggu (11/12/2022).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Airlangga menyebut kebijakan perpajakan dari pemerintah pusat sudah cukup bersaing dibandingkan dengan negara lain, terutama Thailand. Misal, dari sisi bea masuk dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Namun, ketentuan pajak kendaraan bermotor yang diserahkan kepada pemda menjadi pembeda paling kuat. Dalam catatannya, rata-rata tarif pajak kendaraan bermotor di Indonesia sekitar 12,5%.

Dia pun meminta pemda mendukung program elektrifikasi kendaraan bermotor dengan memberikan tarif pajak khusus untuk kendaraan listrik. Menurutnya, kendaraan listrik perlu diberi insentif lebih banyak walaupun pajak kendaraan menjadi kontributor terbesar PAD.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Kalau tidak [dikenakan tarif pajak kendaraan bermotor 0%], pusat elektrifikasi otomotif larinya ke Thailand," ujarnya.

Melalui Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), pemerintah dan DPR mengatur kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan akan dikecualikan dari objek pajak kendaraan bermotor.

Airlangga menilai UU HKPD akan mengharmonisasikan ketentuan pajak daerah agar mendukung elektrifikasi kendaraan bermotor. Menurutnya, tarif pajak kendaraan bermotor 0% juga akan berlaku untuk kendaraan umum seperti bus listrik. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN