PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

Airlangga: Anggaran PEN Sudah Terealisasi 57,5%

Dian Kurniati | Selasa, 19 Oktober 2021 | 11:00 WIB
Airlangga: Anggaran PEN Sudah Terealisasi 57,5%

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Realisasi anggaran program pemulihan ekonomi nasional (PEN) mencapai Rp428,21 triliun per 15 Oktober 2021.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan realisasi tersebut setara 57,5% dari pagu yang telah direvisi, senilai Rp744,77 triliun. Menurutnya, realisasi anggaran PEN terus meningkat seiring dengan upaya penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

"Terkait dengan perkembangan program PEN, kami laporkan sudah Rp428,21 triliun atau sudah 57,5% dari pagu Rp744,77 triliun," katanya melalui konferensi video, Senin (18/10/2021).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Airlangga memerinci realisasi dana PEN untuk program kesehatan tercatat senilai Rp115,84 triliun atau 53,9% dari pagu Rp214,96 triliun. Pemanfaatan anggaran itu di antaranya untuk belanja testing dan tracing, biaya perawatan pasien, insentif tenaga kesehatan, pembelian obat Covid-19, serta bantuan iuran jaminan kesehatan nasional (JKN).

Kemudian pada klaster perlindungan sosial, realisasi anggarannya Rp122,47 triliun atau 65,6% dari pagu Rp186,64 triliun. Pemanfaatannya misalnya untuk program keluarga harapan (PKH), kartu sembako, bansos tunai, bantuan langsung tunai (BLT) dana desa, kartu prakerja, serta bantuan kuota internet.

Pada program prioritas kementerian/lembaga (K/L), Airlangga menyebut telah terealisasi anggaran Rp67,0 triliun atau 55,8% dari pagu Rp117,94 triliun. Penggunaannya yakni untuk program padat karya K/L, dukungan pariwisata, ketahanan pangan, ICT, serta pengembangan kawasan strategis.

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Adapun pada klaster dukungan UMKM dan korporasi, realisasi stimulusnya Rp62,6 triliun atau 38,5% dari pagu Rp162,40 triliun. Realisasi tersebut untuk bantuan ultramikro, imbal jasa penjaminan (IJP) UMKM, serta penempatan dana pada bank untuk penyaluran kredit UMKM.

Adapun untuk insentif usaha, realisasinya senilai Rp60,31 triliun atau setara 96,0% dari pagu Rp62,83 triliun. Realisasi insentif usaha menjadi yang tertinggi di antara klaster stimulus lainnya dengan pagu hanya tersisa Rp2,52 triliun hingga akhir tahun.

Insentif yang diberikan meliputi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, pembebasan bea masuk, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat, serta PPN atas sewa unit di mal DTP.

Selain itu, ada insentif untuk mendorong konsumsi kelas menengah, yakni pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) DTP untuk kendaraan bermotor (mobil) dan PPN DTP untuk rumah. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?