BRASIL

Agar Sesuai Standar Global, Otoritas Ini Revisi Rezim Transfer Pricing

Muhamad Wildan | Minggu, 24 April 2022 | 15:00 WIB
Agar Sesuai Standar Global, Otoritas Ini Revisi Rezim Transfer Pricing

Ilustrasi.

BRASILIA, DDTCNews – Pemerintah Brasil sedang memfinalisasi revisi atas ketentuan transfer pricing sehingga dapat lebih sejalan dengan OECD Transfer Pricing Guidelines.

Special Assistant Secretary Federal Revenue of Brasil Sandro de Vargas Serpa mengatakan pemerintah saat ini sedang menyelesaikan draf legislasi sembari menampung masukan dari berbagai pihak.

"Ketika draf legislasi sudah selesai, pemerintah akan mempertimbangkan waktu yang tempat untuk menyerahkan draf tersebut kepada parlemen," katanya seperti dilansir Tax Notes International, Minggu (24/4/2022).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Secara umum, ketentuan transfer pricing akan dirancang sejalan dengan arm's length principle dan OECD Transfer Pricing Guideline. Peraturan terbaru ini akan memperbaiki kelemahan-kelemahan rezim transfer pricing di Brasil yang tak pernah diperbarui sejak 1996.

Rezim transfer pricing terbaru juga akan mengakomodasi mewajibkan wajib pajak membuat master file, local file, dan country-by-country reporting ketika menyelenggarakan dokumentasi transfer pricing.

Selain menyelaraskan rezim transfer pricing dengan best practice internasional, revisi ketentuan transfer pricing tersebut juga merupakan upaya Brasil menjadi negara anggota OECD.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Untuk diketahui, Brasil menyatakan minatnya bergabung dengan OECD pada Mei 2017. Pada tahun berikutnya, Brasil mulai bekerja sama dengan OECD dalam upaya menyelaraskan ketentuan transfer pricing dengan OECD Transfer Pricing Guideline.

Hasilnya, pada Desember 2019, OECD dan Pemerintah Brasil menerbitkan laporan yang memuat rekomendasi kebijakan yang diperlukan untuk menyelaraskan rezim transfer pricing di Brasil secara gradual. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan