BRASIL

Agar Sesuai Standar Global, Otoritas Ini Revisi Rezim Transfer Pricing

Muhamad Wildan | Minggu, 24 April 2022 | 15:00 WIB
Agar Sesuai Standar Global, Otoritas Ini Revisi Rezim Transfer Pricing

Ilustrasi.

BRASILIA, DDTCNews – Pemerintah Brasil sedang memfinalisasi revisi atas ketentuan transfer pricing sehingga dapat lebih sejalan dengan OECD Transfer Pricing Guidelines.

Special Assistant Secretary Federal Revenue of Brasil Sandro de Vargas Serpa mengatakan pemerintah saat ini sedang menyelesaikan draf legislasi sembari menampung masukan dari berbagai pihak.

"Ketika draf legislasi sudah selesai, pemerintah akan mempertimbangkan waktu yang tempat untuk menyerahkan draf tersebut kepada parlemen," katanya seperti dilansir Tax Notes International, Minggu (24/4/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Secara umum, ketentuan transfer pricing akan dirancang sejalan dengan arm's length principle dan OECD Transfer Pricing Guideline. Peraturan terbaru ini akan memperbaiki kelemahan-kelemahan rezim transfer pricing di Brasil yang tak pernah diperbarui sejak 1996.

Rezim transfer pricing terbaru juga akan mengakomodasi mewajibkan wajib pajak membuat master file, local file, dan country-by-country reporting ketika menyelenggarakan dokumentasi transfer pricing.

Selain menyelaraskan rezim transfer pricing dengan best practice internasional, revisi ketentuan transfer pricing tersebut juga merupakan upaya Brasil menjadi negara anggota OECD.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Untuk diketahui, Brasil menyatakan minatnya bergabung dengan OECD pada Mei 2017. Pada tahun berikutnya, Brasil mulai bekerja sama dengan OECD dalam upaya menyelaraskan ketentuan transfer pricing dengan OECD Transfer Pricing Guideline.

Hasilnya, pada Desember 2019, OECD dan Pemerintah Brasil menerbitkan laporan yang memuat rekomendasi kebijakan yang diperlukan untuk menyelaraskan rezim transfer pricing di Brasil secara gradual. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN