DITJEN PAJAK

Agar Kepatuhan Pajak Tahun Berjalan Tinggi, Begini Rencana Aksi DJP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 Maret 2023 | 19:59 WIB
Agar Kepatuhan Pajak Tahun Berjalan Tinggi, Begini Rencana Aksi DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menjalankan sejumlah rencana aksi untuk menjaga kepatuhan yang tinggi pada tahun berjalan.

Berdasarkan pada Laporan Kinerja 2022 DJP, salah satu rencana aksi terkait dengan pembentukan komite kepatuhan wajib pajak di tingkat kantor pusat, kantor wilayah (Kanwil), dan kantor pelayanan pajak (KPP).

“[Pembentukan komite] dalam rangka peningkatan kepatuhan wajib pajak, mendukung implementasi CRM (compliance risk management), perwujudan tata kelola yang baik sesuai TADAT, dan sebagai sarana komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi antarunit di DJP,” tulis DJP, dikutip Jumat (3/3/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Otoritas juga menjalankan koordinasi dalam rangka pelaksanaan tugas harian komite kepatuhan wajib pajak kantor pusat DJP. Otoritas juga melakukan koordinasi atas rencana kerja, pelaksanaan, dan hasil kegiatan tiap subkomite di dalam komite kepatuhan kantor pusat DJP.

Selain itu, otoritas juga melakukan pemantauan dan evaluasi atas rencana dan pelaksanaan Kebijakan dan Strategi Pengamanan Penerimaan Pajak Nasional Tahun Anggaran 2023 oleh komite kepatuhan kantor pusat DJP dan direktorat terkait secara periodik.

Selain menyangkut komite kepatuhan wajib pajak, ada 4 rencana aksi lainnya. Pertama, penetapan target serta penyusunan kebijakan dan strategi pengamanan penerimaan pajak 2023. Hal ini termasuk pengaturan kebijakan serta program prioritas berdasarkan pada tahun ekonomi dan tahun pajak.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Kedua, optimalisasi pengelolaan penerimaan yang bersumber dari kegiatan pengawasan pembayaran masa (PPM) dan pengujian kepatuhan material (PKM). Hal ini dilakukan dengan menjalankan kegiatan pokok masing-masing program prioritas.

Ketiga, penyusunan Compliance Improvement Plan (CIP) DJP. Hal ini berupa rencana peningkatan kepatuhan wajib pajak secara menyeluruh, terintegrasi, dan berkelanjutan.

Keempat, pengarahan setiap Kanwil DJP dan KPP untuk menyusun strategi serta rencana pengamanan penerimaan pajak sebagaimana diatur dalam SE-05/PJ/2022. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra