PP 49/2022

Agar Bebas PPN, Jasa Penyelenggaraan Pendidikan Harus Berizin

Muhamad Wildan | Minggu, 18 Desember 2022 | 15:00 WIB
Agar Bebas PPN, Jasa Penyelenggaraan Pendidikan Harus Berizin

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Jasa penyelenggaraan pendidikan yang berhak mendapatkan pembebasan PPN berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 49/2022 harus memenuhi kriteria yang dipersyaratkan di antaranya telah mendapatkan izin pendidikan.

Izin pendidikan, baik formal maupun nonformal, dapat diperoleh dari pemerintah pusat ataupun pemda sesuai dengan kewenangannya masing-masing. Terdapat 4 jenis jasa penyelenggaraan pendidikan formal yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN.

"…meliputi pendidikan anak usia dini, dasar, menengah, dan tinggi oleh satuan pendidikan yang memiliki izin pendidikan formal dari pemerintah pusat atau pemda sesuai dengan kewenangannya," bunyi Pasal 16 ayat (4) PP 49/2022, dikutip pada Minggu (18/12/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Sementara itu, pendidikan nonformal berizin yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN antara lain pendidikan kecakapan hidup, anak usia dini, kepemudaan, pemberdayaan perempuan, keaksaraan, keterampilan dan pelatihan kerja, kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.

Selanjutnya, jasa pendidikan juga bisa tidak mendapatkan fasilitas PPN bila jasa tersebut merupakan bagian dari yang tak terpisahkan dari penyerahan barang dan jasa lainnya.

"Jasa pendidikan yang dibebaskan dari pengenaan PPN ... tidak termasuk jasa pendidikan yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan penyerahan barang dan/atau jasa lainnya," bunyi Pasal 16 ayat (6) PP 49/2022.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Untuk diketahui, jasa pendidikan sebelumnya dikecualikan dari PPN sesuai dengan Pasal 4A UU PPN. Namun, dengan ditetapkannya UU HPP, jasa pendidikan menjadi jasa kena pajak (JKP) yang dikecualikan dari PPN.

Pada UU PPN yang belum direvisi melalui UU HPP, jasa pendidikan yang dikecualikan dari PPN meliputi jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, pendidikan profesional, dan pendidikan luar sekolah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?