PMK 18/2021

Agar Bebas Pajak, Dividen Perlu Diinvestasikan Paling Lambat Maret

Muhamad Wildan | Jumat, 27 Januari 2023 | 16:00 WIB
Agar Bebas Pajak, Dividen Perlu Diinvestasikan Paling Lambat Maret

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Tak hanya menyampaikan SPT Tahunan, wajib pajak juga perlu menyampaikan laporan realisasi investasi bila hendak memanfaatkan fasilitas pembebasan pajak atas dividen yang diterima pada tahun lalu.

Agar dividen dikecualikan dari objek pajak, dividen perlu diinvestasikan dan dilaporkan ke Ditjen Pajak (DJP) menggunakan fitur e-Reporting Investasi yang tersedia di DJP Online.

"Investasi ... dilakukan paling lambat akhir bulan ketiga untuk wajib pajak orang pribadi atau akhir bulan keempat untuk wajib pajak badan setelah tahun pajak berakhir, untuk tahun pajak diterima atau diperolehnya dividen atau penghasilan lain," bunyi Pasal 36 ayat (1) PMK 18/2021, dikutip Jumat (27/1/2023).

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Dengan demikian, bila wajib pajak orang pribadi memperoleh dividen pada tahun lalu dan masih belum diinvestasikan dalam instrumen yang tercakup pada Pasal 34, Pasal 35, dan Pasal 36 PMK 18/2021, wajib pajak masih memiliki kesempatan untuk melakukan penanaman modal paling lambat pada akhir Maret 2023.

Investasi dilakukan paling singkat selama 3 tahun pajak terhitung sejak tahun pajak dividen diterima atau diperoleh. Sebagai contoh, bila dividen diterima pada 1 Februari 2022, dividen perlu diinvestasikan hingga 31 Desember 2024.

Setelah melakukan investasi, laporan realisasi investasi harus disampaikan secara berkala paling lambat pada akhir bulan ketiga untuk wajib pajak orang pribadi dan akhir bulan keempat untuk wajib pajak badan setelah tahun pajak berakhir.

Baca Juga:
Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Investasi harus terus dilaporkan oleh wajib pajak sampai dengan tahun ketiga sejak tahun pajak diperolehnya dividen.

Bila wajib pajak orang pribadi tidak menginvestasikan dividen yang diperolehnya, wajib pajak tersebut harus membayar PPh final sebesar 10%. PPh final harus disetorkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak diterimanya dividen. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:53 WIB INFOGRAFIS PAJAK

11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra