PMK 18/2021

Agar Bebas Pajak, Dividen Perlu Diinvestasikan Paling Lambat Maret

Muhamad Wildan | Jumat, 27 Januari 2023 | 16:00 WIB
Agar Bebas Pajak, Dividen Perlu Diinvestasikan Paling Lambat Maret

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Tak hanya menyampaikan SPT Tahunan, wajib pajak juga perlu menyampaikan laporan realisasi investasi bila hendak memanfaatkan fasilitas pembebasan pajak atas dividen yang diterima pada tahun lalu.

Agar dividen dikecualikan dari objek pajak, dividen perlu diinvestasikan dan dilaporkan ke Ditjen Pajak (DJP) menggunakan fitur e-Reporting Investasi yang tersedia di DJP Online.

"Investasi ... dilakukan paling lambat akhir bulan ketiga untuk wajib pajak orang pribadi atau akhir bulan keempat untuk wajib pajak badan setelah tahun pajak berakhir, untuk tahun pajak diterima atau diperolehnya dividen atau penghasilan lain," bunyi Pasal 36 ayat (1) PMK 18/2021, dikutip Jumat (27/1/2023).

Baca Juga:
Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Dengan demikian, bila wajib pajak orang pribadi memperoleh dividen pada tahun lalu dan masih belum diinvestasikan dalam instrumen yang tercakup pada Pasal 34, Pasal 35, dan Pasal 36 PMK 18/2021, wajib pajak masih memiliki kesempatan untuk melakukan penanaman modal paling lambat pada akhir Maret 2023.

Investasi dilakukan paling singkat selama 3 tahun pajak terhitung sejak tahun pajak dividen diterima atau diperoleh. Sebagai contoh, bila dividen diterima pada 1 Februari 2022, dividen perlu diinvestasikan hingga 31 Desember 2024.

Setelah melakukan investasi, laporan realisasi investasi harus disampaikan secara berkala paling lambat pada akhir bulan ketiga untuk wajib pajak orang pribadi dan akhir bulan keempat untuk wajib pajak badan setelah tahun pajak berakhir.

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Investasi harus terus dilaporkan oleh wajib pajak sampai dengan tahun ketiga sejak tahun pajak diperolehnya dividen.

Bila wajib pajak orang pribadi tidak menginvestasikan dividen yang diperolehnya, wajib pajak tersebut harus membayar PPh final sebesar 10%. PPh final harus disetorkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak diterimanya dividen. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini