KEBIJAKAN PAJAK

Advokat Sebut Keterangan Ahli Berperan Penting dalam Sengketa Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 26 April 2021 | 17:30 WIB
Advokat Sebut Keterangan Ahli Berperan Penting dalam Sengketa Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Juniver Girsang menilai keterangan ahli memainkan peran penting dalam penyelesaian sengketa pajak di pengadilan.

Menurut Juniver, kehadiran saksi yang memiliki kapabilitas menjabarkan duduk persoalan pajak di depan Majelis Hakim sangatlah penting. Hal ini dikarenakan saksi dan keterangan ahli acap kali menentukan hasil putusan suatu kasus sengketa pajak.

"Masalah pajak di persidangan yang saya alami ini lebih banyak ditentukan oleh keterangan ahli," katanya dikutip dari laman resmi DJP, Senin (26/4/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Juniver menjelaskan keterangan ahli menjadi krusial dalam perkara pajak karena menyangkut pembuktian di pengadilan. Selain itu, ia mengingatkan fiskus bahwa ketentuan beracara di pengadilan tidak boleh menyimpang dari hukum beracara perkara pidana.

"Pijakan dalam acara pidana adalah hukum acara pidana yang merupakan alat dalam menegakkan hukum pidana materiel atau ketentuan yang mengatur tata cara penyelenggaraan hukum pidana serta prosedur penyelesaian suatu perkara pidana," tuturnya.

Juniver merupakan salah satu narasumber dalam kegiatan pembekalan ahli perpajakan yang digelar oleh Direktorat Penegakan Hukum DJP. Kegiatan pembekalan tersebut diikuti oleh 200 peserta yang hadir secara daring.

Dalam kesempatan yang sama, salah satu ahli perpajakan dari DJP Falih Alhusnieka juga membagikan pengalaman dan kiat beracara di Pengadilan Pajak kepada para peserta. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN