KEBIJAKAN PAJAK

Advokat Sebut Keterangan Ahli Berperan Penting dalam Sengketa Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 26 April 2021 | 17:30 WIB
Advokat Sebut Keterangan Ahli Berperan Penting dalam Sengketa Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Juniver Girsang menilai keterangan ahli memainkan peran penting dalam penyelesaian sengketa pajak di pengadilan.

Menurut Juniver, kehadiran saksi yang memiliki kapabilitas menjabarkan duduk persoalan pajak di depan Majelis Hakim sangatlah penting. Hal ini dikarenakan saksi dan keterangan ahli acap kali menentukan hasil putusan suatu kasus sengketa pajak.

"Masalah pajak di persidangan yang saya alami ini lebih banyak ditentukan oleh keterangan ahli," katanya dikutip dari laman resmi DJP, Senin (26/4/2021).

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Juniver menjelaskan keterangan ahli menjadi krusial dalam perkara pajak karena menyangkut pembuktian di pengadilan. Selain itu, ia mengingatkan fiskus bahwa ketentuan beracara di pengadilan tidak boleh menyimpang dari hukum beracara perkara pidana.

"Pijakan dalam acara pidana adalah hukum acara pidana yang merupakan alat dalam menegakkan hukum pidana materiel atau ketentuan yang mengatur tata cara penyelenggaraan hukum pidana serta prosedur penyelesaian suatu perkara pidana," tuturnya.

Juniver merupakan salah satu narasumber dalam kegiatan pembekalan ahli perpajakan yang digelar oleh Direktorat Penegakan Hukum DJP. Kegiatan pembekalan tersebut diikuti oleh 200 peserta yang hadir secara daring.

Dalam kesempatan yang sama, salah satu ahli perpajakan dari DJP Falih Alhusnieka juga membagikan pengalaman dan kiat beracara di Pengadilan Pajak kepada para peserta. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP