PERDAGANGAN BERJANGKA

Aduan Soal Pedagangan Berjangka Ditangani Berjenjang, Begini Sistemnya

Redaksi DDTCNews | Senin, 15 Januari 2024 | 13:30 WIB
Aduan Soal Pedagangan Berjangka Ditangani Berjenjang, Begini Sistemnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perdagangan, melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), menangani aduan masyarakat secara berjenjang. Seluruh proses pemeriksaan, gelar kasus, dan pengenaan sanksi telah dilakukan sesuai dengan prosedur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka komiditi (PBK).

Penanganan aduan tersebut diatur dalam UU 10/2011 tentang PBK dan Permendag 4/2020.

"Artinya, Bappebti tidak pernah diam dalam melindungi nasabah. Sanksi administratif yang dikenakan Bappebti merupakan hasil proses akhir atas pemeriksaan tim Bappebti pada penanganan pengaduan atas pelanggaran ketentuan yang sifatnya administratif," kata Plt Kepala Bappebti Kasan, dikutip pada Senin (15/1/2024).

Baca Juga:
Enam Pedagang Emas Digital yang Kantongi Izin Bappebti, Siapa Saja?

Khusus terkait dengan permintaan pengembalian dan atau ganti rugi kepada Bappebti, disediakan jalur penyelesaian melalui pengadilan negeri atau proses arbitrase pada Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi Indonesia (BAKTI) sesuai peraturan perundang-undangan. Hal ini, ujar Kasan, sesuai dengan penyelesaian perselisihan hukum yang tercantum dalam dokumen perjanjian pemberian amanat nasabah.

Lebih lanjut, Kasan juga menegaskan kalau Bappebti memperkuat perlindungan terhadap masyarakat. Dalam strategi pengawasannya, Bappebti melakukan beberapa langkah, antara lain penguatan regulasi dan literasi; integrasi sistem aplikasi; serta penerapan sistem rating pialang berjangka.

"Lalu, penyelesaian penanganan pengaduan dan penguatan kerja sama seperti dengan Kejaksaan Agung," kata Kasan.

Baca Juga:
Ingin Masuk OECD, RI Targetkan Initial Memorandum Selesai Akhir 2024

Bappebti merupakan anggota aktif dalam Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI). Di forum internasional, Indonesia menjadi anggota tetap Financial Action Task Forces (FATF). Keanggotaan itu menunjukkan peran aktif Bappebti dalam memerangi tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Selama 2023, Bappebti telah menerima 177 pengaduan nasabah terhadap perusahaan pialang berjangka. Dari angka itu, 82 pengaduan di antaranya telah diselesaikan, sedangkan 95 kasus pengaduan masih dalam proses penyelesaian. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Kamis, 10 Oktober 2024 | 14:00 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

Enam Pedagang Emas Digital yang Kantongi Izin Bappebti, Siapa Saja?

Selasa, 08 Oktober 2024 | 18:30 WIB PANDUAN PAJAK PEMULA

Cara Ajukan Permohonan Pemindahbukuan Lewat e-Pbk Versi 2.0

Jumat, 04 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Masuk OECD, RI Targetkan Initial Memorandum Selesai Akhir 2024

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja