PERDAGANGAN BERJANGKA

Aduan Soal Pedagangan Berjangka Ditangani Berjenjang, Begini Sistemnya

Redaksi DDTCNews | Senin, 15 Januari 2024 | 13:30 WIB
Aduan Soal Pedagangan Berjangka Ditangani Berjenjang, Begini Sistemnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perdagangan, melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), menangani aduan masyarakat secara berjenjang. Seluruh proses pemeriksaan, gelar kasus, dan pengenaan sanksi telah dilakukan sesuai dengan prosedur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka komiditi (PBK).

Penanganan aduan tersebut diatur dalam UU 10/2011 tentang PBK dan Permendag 4/2020.

"Artinya, Bappebti tidak pernah diam dalam melindungi nasabah. Sanksi administratif yang dikenakan Bappebti merupakan hasil proses akhir atas pemeriksaan tim Bappebti pada penanganan pengaduan atas pelanggaran ketentuan yang sifatnya administratif," kata Plt Kepala Bappebti Kasan, dikutip pada Senin (15/1/2024).

Baca Juga:
Bendahara Kelebihan Setor Pembayaran Pajak, KPP Berikan Imbauan Ini

Khusus terkait dengan permintaan pengembalian dan atau ganti rugi kepada Bappebti, disediakan jalur penyelesaian melalui pengadilan negeri atau proses arbitrase pada Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi Indonesia (BAKTI) sesuai peraturan perundang-undangan. Hal ini, ujar Kasan, sesuai dengan penyelesaian perselisihan hukum yang tercantum dalam dokumen perjanjian pemberian amanat nasabah.

Lebih lanjut, Kasan juga menegaskan kalau Bappebti memperkuat perlindungan terhadap masyarakat. Dalam strategi pengawasannya, Bappebti melakukan beberapa langkah, antara lain penguatan regulasi dan literasi; integrasi sistem aplikasi; serta penerapan sistem rating pialang berjangka.

"Lalu, penyelesaian penanganan pengaduan dan penguatan kerja sama seperti dengan Kejaksaan Agung," kata Kasan.

Baca Juga:
Update 2024, Apa Itu Pemindahbukuan (Pbk)?

Bappebti merupakan anggota aktif dalam Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI). Di forum internasional, Indonesia menjadi anggota tetap Financial Action Task Forces (FATF). Keanggotaan itu menunjukkan peran aktif Bappebti dalam memerangi tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Selama 2023, Bappebti telah menerima 177 pengaduan nasabah terhadap perusahaan pialang berjangka. Dari angka itu, 82 pengaduan di antaranya telah diselesaikan, sedangkan 95 kasus pengaduan masih dalam proses penyelesaian. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 18 Desember 2024 | 18:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Surat Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar?

Selasa, 10 Desember 2024 | 19:00 WIB KPP PRATAMA SINTANG

Bendahara Kelebihan Setor Pembayaran Pajak, KPP Berikan Imbauan Ini

Rabu, 04 Desember 2024 | 19:00 WIB KAMUS PAJAK

Update 2024, Apa Itu Pemindahbukuan (Pbk)?

Rabu, 27 November 2024 | 16:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Rating Terbaru Pialang Berjangka Periode Juli-September 2024

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP