KOTA SERANG

Adopsi UU HKPD, Kota Serang Mulai Susun Raperda Pajak Daerah

Muhamad Wildan | Kamis, 12 Januari 2023 | 10:00 WIB
Adopsi UU HKPD, Kota Serang Mulai Susun Raperda Pajak Daerah

Ilustrasi.

SERANG, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah kepada DPRD Kota Serang.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang Hari Pamungkas mengatakan penyampaian Raperda Pajak Daerah dilakukan oleh pemkot untuk memenuhi amanat UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

"Berdasarkan UU HKPD ada beberapa perubahan-perubahan di sisi perpajakan yang baru. Ini juga menjadi potensi baru buat Pemkot Serang dalam rangka optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD)," ujar Hari, dikutip Rabu (11/1/2023).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Seperti yang diatur dalam Pasal 94 UU HKPD, seluruh ketentuan mengenai jenis pajak, subjek pajak, wajib pajak, objek pajak, dasar pengenaan pajak, wilayah pemungutan pajak, hingga tarif pajak harus diatur dalam 1 perda saja, bukan dalam banyak perda.

Tak hanya menyatukan ketentuan dari seluruh jenis pajak daerah ke dalam 1 perda, Raperda Pajak Daerah juga akan memuat ketentuan klasterisasi agar setiap wajib pajak menanggung beban pajak daerah sesuai dengan kemampuannya.

"Jangan sampai masyarakat yang di kampung membayar pajak dengan tarif yang tinggi. Maka akan kita bikin klaster," ujar Hari.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Wali Kota Serang Syafrudin pun mengatakan ketentuan-ketentuan dalam Raperda Pajak Daerah akan memberikan ruang kepada Pemkot Serang untuk meningkatkan PAD.

Syafrudin juga memastikan pemungutan pajak hanya dilaksanakan terhadap mereka yang mampu. "Terutama orang-orang yang punya perusahaan, yang punya tanah di pinggir jalan. Kami memungut pajak ini kepada orang-orang yang mampu," ujar Syafrudin. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN