KOTA SERANG

Adopsi UU HKPD, Kota Serang Mulai Susun Raperda Pajak Daerah

Muhamad Wildan | Kamis, 12 Januari 2023 | 10:00 WIB
Adopsi UU HKPD, Kota Serang Mulai Susun Raperda Pajak Daerah

Ilustrasi.

SERANG, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah kepada DPRD Kota Serang.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang Hari Pamungkas mengatakan penyampaian Raperda Pajak Daerah dilakukan oleh pemkot untuk memenuhi amanat UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

"Berdasarkan UU HKPD ada beberapa perubahan-perubahan di sisi perpajakan yang baru. Ini juga menjadi potensi baru buat Pemkot Serang dalam rangka optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD)," ujar Hari, dikutip Rabu (11/1/2023).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Seperti yang diatur dalam Pasal 94 UU HKPD, seluruh ketentuan mengenai jenis pajak, subjek pajak, wajib pajak, objek pajak, dasar pengenaan pajak, wilayah pemungutan pajak, hingga tarif pajak harus diatur dalam 1 perda saja, bukan dalam banyak perda.

Tak hanya menyatukan ketentuan dari seluruh jenis pajak daerah ke dalam 1 perda, Raperda Pajak Daerah juga akan memuat ketentuan klasterisasi agar setiap wajib pajak menanggung beban pajak daerah sesuai dengan kemampuannya.

"Jangan sampai masyarakat yang di kampung membayar pajak dengan tarif yang tinggi. Maka akan kita bikin klaster," ujar Hari.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Wali Kota Serang Syafrudin pun mengatakan ketentuan-ketentuan dalam Raperda Pajak Daerah akan memberikan ruang kepada Pemkot Serang untuk meningkatkan PAD.

Syafrudin juga memastikan pemungutan pajak hanya dilaksanakan terhadap mereka yang mampu. "Terutama orang-orang yang punya perusahaan, yang punya tanah di pinggir jalan. Kami memungut pajak ini kepada orang-orang yang mampu," ujar Syafrudin. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra