FILIPINA

ADB Pinjami Rp380 Miliar untuk Kerek Penerimaan Pajak

Dian Kurniati | Senin, 29 Juni 2020 | 16:27 WIB
ADB Pinjami Rp380 Miliar untuk Kerek Penerimaan Pajak

Kantor pusat ADB di Mandaluyong City, Metro Manila, Filipina. (Foto: ADB)

MANILA, DDTCNews - Pemerintah Filipina mendapatkan pinjaman dari Bank Pembangunan Asia (Asian Development Bank/ADB) senilai Rp26,5 juta atau Rp380,3 miliar untuk meningkatkan penerimaan pajak di tengah pandemi virus Corona.

Spesialis Manajemen Publik ADB Robert Boothe mengatakan utang itu bagian dari Proyek Reformasi Tata Kelola Daerah untuk meningkatkan pengumpulan pajak dari kepemilikan properti. Dana itu utamanya untuk membangun digitalisasi sistem pajak di wilayah kota dan provinsi di Filipina.

"Memobilisasi pendapatan daerah dengan cara yang efisien, adil, dan transparan menjadi sangat penting agar pemerintah daerah bisa memberikan layanan publik yang berkualitas dan mudah diakses," katanya di Manila, Senin (29/6/2020).

Baca Juga:
Biaya Hidup Makin Mahal, Senator Usul Jasa Listrik-Internet Bebas PPN

Boothe tidak memerinci besaran bunga dan ketentuan pembayaran atas utang yang diberikan ADB pada Pemerintah Filipina. Namun dia memastikan utang itu akan sangat membantu pemerintah dalam meningkatkan pendapatan pajak Filipina.

Dia menyebut Pemerintah Filipina akan segera memulai digitalisasi sistem pajak daerah menggunakan utang dari ADB tersebut. Misalnya, menyediakan peralatan, membangun sistem digital, serta memberikan pelatihan pada staf di daerah.

ADB juga menilai 'tantangan teknis dan kelembagaan' telah menyebabkan kerugian signifikan dalam penerimaan pajak properti. Sepanjang 2004 hingga 2016, potensi penerimaan pajak properti yang hilang mencapai P30 miliar.

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Pajak properti merupakan penyumbang terbesar dari penerimaan pemerintah daerah setiap tahun. Pada tahun 2018, Kementerian Keuangan mencatat pendapatan dari pajak properti mencapai 39,4% dari total pendapatan pemerintah daerah.

Sebelumnya, ADB memberikan pinjaman pada Pemerintah Filipina pada November 2019, senilai US$300 juta. Pada saat itu, Proyek Reformasi Tata Kelola Daerah difokuskan untuk membantu pemerintah daerah meningkatkan pendapatan dan menurunkan biaya operasionalnya.

Selain itu, ADB juga memberi tambahan dana untuk Filipina dalam memerangi penyebaran Covid-19, senilai US$2,61 miliar pada 15 Juni 2020. Utang itu digunakan untuk membeli peralatan pelindung tenaga medis hingga memberikan bantuan tunai untuk masyarakat miskin.

Baca Juga:
Dorong Transaksi Saham, Senat Filipina Setujui Penurunan Tarif Pajak

"Proyek baru ini akan mendukung implementasi reformasi kebijakan di tingkat nasional dan lokal," demikian bunyi pernyataan ADB seperti dilansir dari philstar.com.

Hingga akhir April, Kementerian Keuangan mencatat utang Pemerintah Filipina kepada ADB telah mencapai US$8,41 miliar. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025