FILIPINA

ADB Pinjami Rp380 Miliar untuk Kerek Penerimaan Pajak

Dian Kurniati | Senin, 29 Juni 2020 | 16:27 WIB
ADB Pinjami Rp380 Miliar untuk Kerek Penerimaan Pajak

Kantor pusat ADB di Mandaluyong City, Metro Manila, Filipina. (Foto: ADB)

MANILA, DDTCNews - Pemerintah Filipina mendapatkan pinjaman dari Bank Pembangunan Asia (Asian Development Bank/ADB) senilai Rp26,5 juta atau Rp380,3 miliar untuk meningkatkan penerimaan pajak di tengah pandemi virus Corona.

Spesialis Manajemen Publik ADB Robert Boothe mengatakan utang itu bagian dari Proyek Reformasi Tata Kelola Daerah untuk meningkatkan pengumpulan pajak dari kepemilikan properti. Dana itu utamanya untuk membangun digitalisasi sistem pajak di wilayah kota dan provinsi di Filipina.

"Memobilisasi pendapatan daerah dengan cara yang efisien, adil, dan transparan menjadi sangat penting agar pemerintah daerah bisa memberikan layanan publik yang berkualitas dan mudah diakses," katanya di Manila, Senin (29/6/2020).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Boothe tidak memerinci besaran bunga dan ketentuan pembayaran atas utang yang diberikan ADB pada Pemerintah Filipina. Namun dia memastikan utang itu akan sangat membantu pemerintah dalam meningkatkan pendapatan pajak Filipina.

Dia menyebut Pemerintah Filipina akan segera memulai digitalisasi sistem pajak daerah menggunakan utang dari ADB tersebut. Misalnya, menyediakan peralatan, membangun sistem digital, serta memberikan pelatihan pada staf di daerah.

ADB juga menilai 'tantangan teknis dan kelembagaan' telah menyebabkan kerugian signifikan dalam penerimaan pajak properti. Sepanjang 2004 hingga 2016, potensi penerimaan pajak properti yang hilang mencapai P30 miliar.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Pajak properti merupakan penyumbang terbesar dari penerimaan pemerintah daerah setiap tahun. Pada tahun 2018, Kementerian Keuangan mencatat pendapatan dari pajak properti mencapai 39,4% dari total pendapatan pemerintah daerah.

Sebelumnya, ADB memberikan pinjaman pada Pemerintah Filipina pada November 2019, senilai US$300 juta. Pada saat itu, Proyek Reformasi Tata Kelola Daerah difokuskan untuk membantu pemerintah daerah meningkatkan pendapatan dan menurunkan biaya operasionalnya.

Selain itu, ADB juga memberi tambahan dana untuk Filipina dalam memerangi penyebaran Covid-19, senilai US$2,61 miliar pada 15 Juni 2020. Utang itu digunakan untuk membeli peralatan pelindung tenaga medis hingga memberikan bantuan tunai untuk masyarakat miskin.

Baca Juga:
Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

"Proyek baru ini akan mendukung implementasi reformasi kebijakan di tingkat nasional dan lokal," demikian bunyi pernyataan ADB seperti dilansir dari philstar.com.

Hingga akhir April, Kementerian Keuangan mencatat utang Pemerintah Filipina kepada ADB telah mencapai US$8,41 miliar. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?