PRESIDENSI G-20 INDONESIA

ADB: Pajak Minimum Global Bisa Dongkrak Penerimaan Negara Berkembang

Muhamad Wildan | Kamis, 14 Juli 2022 | 18:30 WIB
ADB: Pajak Minimum Global Bisa Dongkrak Penerimaan Negara Berkembang

Ilustrasi.

BADUNG, DDTCNews - Asian Development Bank (ADB) memandang kehadiran pajak minimum global menghadirkan peluang peningkatan penerimaan pajak bagi negara berkembang.

Presiden ADB Masatsugu Asakawa mengatakan pajak minimum global akan mengurangi dorongan terhadap suatu yurisdiksi untuk memberikan insentif pajak guna menarik investasi.

"Selama ini negara berkembang memanfaatkan insentif untuk menarik investasi asing," ujar Asakawa dalam G-20 Ministerial Tax Symposium, Kamis (14/7/2022).

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Dengan pajak minimum global dengan tarif 15% sebagaimana tercantum dalam Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE), korporasi multinasional harus membayar pajak dengan tarif efektif setidaknya sebesar 15%.

Bila tidak, lanjut Asakawa, penghasilan yang tidak dipungut pajak oleh suatu yurisdiksi akan dikenai pajak oleh yurisdiksi lainnya.

Dengan demikian, negara berkembang harus mengandalkan instrumen-instrumen nonpajak untuk menarik investasi dari luar negeri.

Baca Juga:
Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Selain mengurangi pemberian insentif, Pilar 2 juga memberikan ruang bagi negara berkembang untuk melakukan optimalisasi penerimaan melalui pajak minimum domestik atau qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT).

Meski pajak minimum global menghadirkan dampak positif terhadap penerimaan, ADB memandang negara berkembang masih perlu menyelesaikan masalah informalitas perekonomian guna meningkatkan penerimaan pajak.

Selanjutnya, negara berkembang perlu mengenakan pajak berbasis lingkungan seperti pajak karbon dan lain-lain guna meningkatkan penerimaan sekaligus mencegah perubahan iklim.

"Negara berkembang juga perlu mengenakan pajak atas rokok, minimum beralkohol, dan makanan yang tidak sehat. Kebijakan ini mengurangi konsumsi yang berdampak buruk terhadap kesehatan," ujar Asakawa. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah