PRESIDENSI G-20 INDONESIA

ADB: Pajak Minimum Global Bisa Dongkrak Penerimaan Negara Berkembang

Muhamad Wildan | Kamis, 14 Juli 2022 | 18:30 WIB
ADB: Pajak Minimum Global Bisa Dongkrak Penerimaan Negara Berkembang

Ilustrasi.

BADUNG, DDTCNews - Asian Development Bank (ADB) memandang kehadiran pajak minimum global menghadirkan peluang peningkatan penerimaan pajak bagi negara berkembang.

Presiden ADB Masatsugu Asakawa mengatakan pajak minimum global akan mengurangi dorongan terhadap suatu yurisdiksi untuk memberikan insentif pajak guna menarik investasi.

"Selama ini negara berkembang memanfaatkan insentif untuk menarik investasi asing," ujar Asakawa dalam G-20 Ministerial Tax Symposium, Kamis (14/7/2022).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Dengan pajak minimum global dengan tarif 15% sebagaimana tercantum dalam Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE), korporasi multinasional harus membayar pajak dengan tarif efektif setidaknya sebesar 15%.

Bila tidak, lanjut Asakawa, penghasilan yang tidak dipungut pajak oleh suatu yurisdiksi akan dikenai pajak oleh yurisdiksi lainnya.

Dengan demikian, negara berkembang harus mengandalkan instrumen-instrumen nonpajak untuk menarik investasi dari luar negeri.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Selain mengurangi pemberian insentif, Pilar 2 juga memberikan ruang bagi negara berkembang untuk melakukan optimalisasi penerimaan melalui pajak minimum domestik atau qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT).

Meski pajak minimum global menghadirkan dampak positif terhadap penerimaan, ADB memandang negara berkembang masih perlu menyelesaikan masalah informalitas perekonomian guna meningkatkan penerimaan pajak.

Selanjutnya, negara berkembang perlu mengenakan pajak berbasis lingkungan seperti pajak karbon dan lain-lain guna meningkatkan penerimaan sekaligus mencegah perubahan iklim.

"Negara berkembang juga perlu mengenakan pajak atas rokok, minimum beralkohol, dan makanan yang tidak sehat. Kebijakan ini mengurangi konsumsi yang berdampak buruk terhadap kesehatan," ujar Asakawa. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN