KEBIJAKAN PEMERINTAH

ADB Beri RI Pinjaman Rp7,74 Triliun, Dipakai untuk Pengembangan SDM

Dian Kurniati | Rabu, 15 November 2023 | 11:09 WIB
ADB Beri RI Pinjaman Rp7,74 Triliun, Dipakai untuk Pengembangan SDM

Para pencari kerja menanyakan lowongan pekerjaan dalam Jakarta Job Fair 2023 di Thamrin City, Jakarta, Rabu (8/11/2023). ANTARA FOTO/Ahmad Muzdaffar Fauzan/sgd/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Asian Development Bank (ADB) telah menyetujui pinjaman berbasis kebijakan senilai US$500 juta atau sekitar Rp7,74 triliun untuk mendukung agenda penguatan sumber daya manusia (SDM) Indonesia.

Direktur ADB untuk Indonesia Jiro Tominaga mengatakan pinjaman tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan produktivitas tenaga kerja. Menurutnya, pinjaman ini merupakan yang kedua dari 3 subprogram di bawah Program Peningkatan Produktivitas Melalui Pembangunan SDM, sebagai kelanjutan dari keberhasilan subprogram pertama yang disetujui pada 2021.

"Program ini adalah komitmen ADB untuk meneruskan kerja sama erat jangka panjang dengan pemerintah Indonesia guna membantu membangun sistem kesehatan, pendidikan, dan perlindungan sosial yang tangguh dan responsif agar dapat menstimulasi pertumbuhan ekonomi dan mengurangi kemiskinan," katanya, Rabu (15/11/2023).

Baca Juga:
Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Tominaga mengatakan salah satu prioritas ADB yakni membantu negara anggota membalikkan kemunduran pembangunan manusia dan produktivitas akibat pandemi Covid-19.

Dia menjelaskan Program Peningkatan Produktivitas Melalui Pembangunan SDM akan mendorong dipadukannya reformasi di bidang pendidikan, pengembangan keterampilan, kesehatan, dan perlindungan sosial yang selaras dengan tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs). Berbagai reformasi tersebut telah membantu memperkuat kebijakan pembiayaan dan pemantauan pelaksanaan SDGs, termasuk pendirian 11 pusat SDGs baru di Indonesia.

Pusat-pusat tersebut akan melokalkan SDGs lebih lanjut melalui penelitian dan pendidikan, penjangkauan, dan saran kebijakan. Pemerintah juga telah memberikan transfer fiskal berbasis kinerja kepada berbagai unit pemerintah daerah sebagai insentif bagi pencapaian SDGs.

Baca Juga:
PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

Pemerintah Indonesia pun menerapkan program pengembangan keterampilan yang responsif terhadap pasar bagi kaum muda dan dewasa yang menganggur seperti melalui program prakerja. Hal ini penting untuk meningkatkan pencapaian pendidikan, peningkatan keterampilan, dan pelatihan ulang keterampilan.

Selain itu, lebih dari 30.000 orang guru yang mayoritasnya adalah perempuan, telah dilatih sebagai pemimpin pembelajaran. Kemudian, 2,9 juta guru kini diberi akses ke platform digital guru penggerak yang memberikan sumber daya belajar mengajar melalui ponsel pintar, laptop, dan komputer desktop.

Di sisi lain, Tominaga memaparkan dalam peningkatan akses kesehatan, pemerintah telah meletakkan fondasi untuk memperkuat dan mentransformasikan sistem perawatan kesehatan primer. Pemerintah juga telah meningkatkan penyampaian layanan perlindungan sosial kepada kelompok miskin dan rentan melalui langkah-langkah pelaksanaan program tunjangan pengangguran dan memperkuat pelaksanaan program bantuan langsung tunai bersyarat.

"Program Peningkatan Produktivitas Melalui Pembangunan SDM selaras dengan visi Indonesia 2045 dari pemerintah, yang memprioritaskan pembangunan sumber daya manusia," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 12:30 WIB NATAL DAN TAHUN BARU 2025

Stok Cukup, Kementerian ESDM Siap Penuhi Kebutuhan BBM Nataru 2025

Senin, 23 Desember 2024 | 09:08 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tunggu Aturan, PPN Makanan-Jasa Premium Tak Langsung Berlaku 1 Januari

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra