KENORMALAN BARU

Adaptasi Kebiasaan Baru, Pemerintah Minta Daerah Perhatikan 2 Hal ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 Juni 2020 | 09:15 WIB
Adaptasi Kebiasaan Baru, Pemerintah Minta Daerah Perhatikan 2 Hal ini

Achmad Yurianto, Jubir Penanganan Covid-19. (Foto: Dokumentasi Humas Setkab)

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah meminta daerah untuk melakukan persiapan matang dan tahapan yang tepat dalam menghadapi kenormalan baru. Setidaknya terdapat dua hal penting yang harus diperhatikan daerah.

Juru bicara Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto menyampaikan bahwa secara bertahap pemerintah akan membuka kembali daerah maupun sektor strategis agar dapat produktif kembali.

“Kami mengingatkan proses untuk melaksanakan adaptasi kebiasaan baru bukan hal mudah dan sederhana. Keputusan ini adalah keputusan Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah,” kata Yuri dikutip dari Setkab, Ahad (21/6/2020).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Achmad menyebutkan setidaknya ada dua hal yang harus menjadi perhatian daerah sebelum melaksanakan adaptasi kebiasaan baru (AKB). Pertama, memastikan warga di daerah paham dan mampu melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.

Oleh karena itu, ia berharap pemerintah daerah melakukan edukasi dan sosialisasi secara terus menerus sehingga protokol kesehatan dapat menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari masyarakat.

Kedua, Kepala Gugus Tugas di daerah harus melakukan kajian data yang teliti dan detail bersama pakar, ahli, dan tokoh masyarakat di wilayahnya masing-masing guna menentukan wilayah mana yang memungkinkan dibuka kembali.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Oleh karena itu, Achmad mengingatkan Gugus Tugas Daerah untuk selalu proaktif berkomunikasi dengan pusat dan bermusyawarah sebelum menentukan suatu daerah maupun sektor bisa produktif kembali secara bertahap.

“Pastikan ada tahapan sosialisasi, buat SOP (standard operating procedure) tentang cara mengimplementasikan kebiasan baru di dalam lingkungan sektor yang akan beroperasi kembali,” jelas Achmad.

Apabila dalam perkembangannya ditemukan peningkatan kasus positif, lanjutnya, Tim Gugus Tugas Daerah dapat melakukan penutupan atau pengaturan guna menekan laju penularan Covid-19 agar tidak semakin luas dan meningkat. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN