KENORMALAN BARU

Adaptasi Kebiasaan Baru, Pemerintah Minta Daerah Perhatikan 2 Hal ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 Juni 2020 | 09:15 WIB
Adaptasi Kebiasaan Baru, Pemerintah Minta Daerah Perhatikan 2 Hal ini

Achmad Yurianto, Jubir Penanganan Covid-19. (Foto: Dokumentasi Humas Setkab)

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah meminta daerah untuk melakukan persiapan matang dan tahapan yang tepat dalam menghadapi kenormalan baru. Setidaknya terdapat dua hal penting yang harus diperhatikan daerah.

Juru bicara Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto menyampaikan bahwa secara bertahap pemerintah akan membuka kembali daerah maupun sektor strategis agar dapat produktif kembali.

“Kami mengingatkan proses untuk melaksanakan adaptasi kebiasaan baru bukan hal mudah dan sederhana. Keputusan ini adalah keputusan Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah,” kata Yuri dikutip dari Setkab, Ahad (21/6/2020).

Baca Juga:
Catat! Hari Ini Batas Permohonan SKB PPN yang Dimanfaatkan untuk 2024

Achmad menyebutkan setidaknya ada dua hal yang harus menjadi perhatian daerah sebelum melaksanakan adaptasi kebiasaan baru (AKB). Pertama, memastikan warga di daerah paham dan mampu melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.

Oleh karena itu, ia berharap pemerintah daerah melakukan edukasi dan sosialisasi secara terus menerus sehingga protokol kesehatan dapat menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari masyarakat.

Kedua, Kepala Gugus Tugas di daerah harus melakukan kajian data yang teliti dan detail bersama pakar, ahli, dan tokoh masyarakat di wilayahnya masing-masing guna menentukan wilayah mana yang memungkinkan dibuka kembali.

Baca Juga:
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Oleh karena itu, Achmad mengingatkan Gugus Tugas Daerah untuk selalu proaktif berkomunikasi dengan pusat dan bermusyawarah sebelum menentukan suatu daerah maupun sektor bisa produktif kembali secara bertahap.

“Pastikan ada tahapan sosialisasi, buat SOP (standard operating procedure) tentang cara mengimplementasikan kebiasan baru di dalam lingkungan sektor yang akan beroperasi kembali,” jelas Achmad.

Apabila dalam perkembangannya ditemukan peningkatan kasus positif, lanjutnya, Tim Gugus Tugas Daerah dapat melakukan penutupan atau pengaturan guna menekan laju penularan Covid-19 agar tidak semakin luas dan meningkat. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:43 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Catat! Hari Ini Batas Permohonan SKB PPN yang Dimanfaatkan untuk 2024

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:43 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Catat! Hari Ini Batas Permohonan SKB PPN yang Dimanfaatkan untuk 2024

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan