MALAYSIA

Adakan Program Pengungkapan Sukarela, WP Bisa Cicil Tunggakan Pajak

Dian Kurniati | Minggu, 30 Juli 2023 | 11:30 WIB
Adakan Program Pengungkapan Sukarela, WP Bisa Cicil Tunggakan Pajak

Ilustrasi.

PUTRAJAYA, DDTCNews - Otoritas pajak Malaysia, Inland Revenue Board (IRB) mengumumkan wajib pajak kini dapat mengajukan permohonan melakukan pembayaran tunggakan pajak melalui skema cicilan, tanpa dikenakan pajak tambahan atau sanksi.

IRB menyatakan pengajuan cicilan tunggakan pajak dapat disampaikan dalam rangka program pengungkapan sukarela (Special Voluntary Disclosure Programme/SVDP) Jilid 2. Program ini sudah berlaku sejak 6 Juni 2023 hingga 31 Mei 2024.

"Permohonan dapat dilakukan secara tertulis dan diserahkan di kantor IRB atau secara online melalui platform MyTax di https://www.hasil.gov.my/," sebut IRB, dikutip pada Minggu (30/7/2023).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

SVDP Jilid 2 merupakan inisiatif IRB untuk mendukung kesinambungan administrasi pajak nasional. Melalui program ini, pemerintah memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan pendapatan dan perhitungan pajaknya yang belum dilaporkan secara sukarela.

Wajib pajak yang memakai fasilitas pembayaran pajak secara mencicil akan diberikan pembebasan sementara dari larangan bepergian ke luar negeri apabila pembayaran angsurannya dilakukan secara konsisten dan jadwal pembayaran.

Menurut otoritas, kegagalan pemenuhan ketentuan pembayaran ini akan mengakibatkan kenaikan pajak yang harus dibayarkan wajib pajak.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

"Dokumen pendukung tidak perlu diserahkan sebagai bagian dari permohonan apabila tunggakan pajak diselesaikan dalam periode SVDP jilid 2," jelas IRB seperti dilansir freemalaysiatoday.com.

Tidak Dikenakan Denda

Melalui SVDP jilid 2, pemerintah memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk menyatakan pajak yang belum dibayar secara sukarela tanpa dikenakan denda.

Program ini diharapkan mampu memperluas jumlah wajib pajak, meningkatkan tingkat kepatuhan pajak, serta meningkatkan pendapatan negara.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Kementerian Keuangan menyebut SVDP akan memungkinkan wajib pajak membayar tunggakan pajak secara sukarela tanpa penalti atau dengan tarif 0%. Program ini pun dapat diikuti oleh semua wajib pajak yang merasa memiliki tunggakan.

SVDP sempat dilaksanakan pada 2019. Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Datuk Seri Ahmad Mazlan menyatakan program ini dilaksanakan untuk mendorong masyarakat patuh untuk menjalankan kewajibannya membayar pajak secara jujur, amanah, dan transparan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP