MALAYSIA

Adakan Program Pengungkapan Sukarela, WP Bisa Cicil Tunggakan Pajak

Dian Kurniati | Minggu, 30 Juli 2023 | 11:30 WIB
Adakan Program Pengungkapan Sukarela, WP Bisa Cicil Tunggakan Pajak

Ilustrasi.

PUTRAJAYA, DDTCNews - Otoritas pajak Malaysia, Inland Revenue Board (IRB) mengumumkan wajib pajak kini dapat mengajukan permohonan melakukan pembayaran tunggakan pajak melalui skema cicilan, tanpa dikenakan pajak tambahan atau sanksi.

IRB menyatakan pengajuan cicilan tunggakan pajak dapat disampaikan dalam rangka program pengungkapan sukarela (Special Voluntary Disclosure Programme/SVDP) Jilid 2. Program ini sudah berlaku sejak 6 Juni 2023 hingga 31 Mei 2024.

"Permohonan dapat dilakukan secara tertulis dan diserahkan di kantor IRB atau secara online melalui platform MyTax di https://www.hasil.gov.my/," sebut IRB, dikutip pada Minggu (30/7/2023).

Baca Juga:
Batas Waktu Pemberitahuan Keberatan Wajib Pajak yang Tak Penuhi Syarat

SVDP Jilid 2 merupakan inisiatif IRB untuk mendukung kesinambungan administrasi pajak nasional. Melalui program ini, pemerintah memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan pendapatan dan perhitungan pajaknya yang belum dilaporkan secara sukarela.

Wajib pajak yang memakai fasilitas pembayaran pajak secara mencicil akan diberikan pembebasan sementara dari larangan bepergian ke luar negeri apabila pembayaran angsurannya dilakukan secara konsisten dan jadwal pembayaran.

Menurut otoritas, kegagalan pemenuhan ketentuan pembayaran ini akan mengakibatkan kenaikan pajak yang harus dibayarkan wajib pajak.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jakarta Utara Berhasil Realisasikan Target Pajak 2024

"Dokumen pendukung tidak perlu diserahkan sebagai bagian dari permohonan apabila tunggakan pajak diselesaikan dalam periode SVDP jilid 2," jelas IRB seperti dilansir freemalaysiatoday.com.

Tidak Dikenakan Denda

Melalui SVDP jilid 2, pemerintah memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk menyatakan pajak yang belum dibayar secara sukarela tanpa dikenakan denda.

Program ini diharapkan mampu memperluas jumlah wajib pajak, meningkatkan tingkat kepatuhan pajak, serta meningkatkan pendapatan negara.

Baca Juga:
Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

Kementerian Keuangan menyebut SVDP akan memungkinkan wajib pajak membayar tunggakan pajak secara sukarela tanpa penalti atau dengan tarif 0%. Program ini pun dapat diikuti oleh semua wajib pajak yang merasa memiliki tunggakan.

SVDP sempat dilaksanakan pada 2019. Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Datuk Seri Ahmad Mazlan menyatakan program ini dilaksanakan untuk mendorong masyarakat patuh untuk menjalankan kewajibannya membayar pajak secara jujur, amanah, dan transparan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Januari 2025 | 18:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA UTARA

Kanwil DJP Jakarta Utara Berhasil Realisasikan Target Pajak 2024

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:45 WIB DDTC TOWN HALL

Town Hall 2025, DDTC Apresiasi dan Dukung Pengembangan Karier Pegawai

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax