MALAYSIA

Adakan Program Pengungkapan Sukarela, WP Bisa Cicil Tunggakan Pajak

Dian Kurniati | Minggu, 30 Juli 2023 | 11:30 WIB
Adakan Program Pengungkapan Sukarela, WP Bisa Cicil Tunggakan Pajak

Ilustrasi.

PUTRAJAYA, DDTCNews - Otoritas pajak Malaysia, Inland Revenue Board (IRB) mengumumkan wajib pajak kini dapat mengajukan permohonan melakukan pembayaran tunggakan pajak melalui skema cicilan, tanpa dikenakan pajak tambahan atau sanksi.

IRB menyatakan pengajuan cicilan tunggakan pajak dapat disampaikan dalam rangka program pengungkapan sukarela (Special Voluntary Disclosure Programme/SVDP) Jilid 2. Program ini sudah berlaku sejak 6 Juni 2023 hingga 31 Mei 2024.

"Permohonan dapat dilakukan secara tertulis dan diserahkan di kantor IRB atau secara online melalui platform MyTax di https://www.hasil.gov.my/," sebut IRB, dikutip pada Minggu (30/7/2023).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

SVDP Jilid 2 merupakan inisiatif IRB untuk mendukung kesinambungan administrasi pajak nasional. Melalui program ini, pemerintah memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan pendapatan dan perhitungan pajaknya yang belum dilaporkan secara sukarela.

Wajib pajak yang memakai fasilitas pembayaran pajak secara mencicil akan diberikan pembebasan sementara dari larangan bepergian ke luar negeri apabila pembayaran angsurannya dilakukan secara konsisten dan jadwal pembayaran.

Menurut otoritas, kegagalan pemenuhan ketentuan pembayaran ini akan mengakibatkan kenaikan pajak yang harus dibayarkan wajib pajak.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

"Dokumen pendukung tidak perlu diserahkan sebagai bagian dari permohonan apabila tunggakan pajak diselesaikan dalam periode SVDP jilid 2," jelas IRB seperti dilansir freemalaysiatoday.com.

Tidak Dikenakan Denda

Melalui SVDP jilid 2, pemerintah memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk menyatakan pajak yang belum dibayar secara sukarela tanpa dikenakan denda.

Program ini diharapkan mampu memperluas jumlah wajib pajak, meningkatkan tingkat kepatuhan pajak, serta meningkatkan pendapatan negara.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Kementerian Keuangan menyebut SVDP akan memungkinkan wajib pajak membayar tunggakan pajak secara sukarela tanpa penalti atau dengan tarif 0%. Program ini pun dapat diikuti oleh semua wajib pajak yang merasa memiliki tunggakan.

SVDP sempat dilaksanakan pada 2019. Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Datuk Seri Ahmad Mazlan menyatakan program ini dilaksanakan untuk mendorong masyarakat patuh untuk menjalankan kewajibannya membayar pajak secara jujur, amanah, dan transparan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN