KABUPATEN KAUR

Ada yang Tunggak Pajak Bertahun-tahun, 17 Mobil Dinas Dikandangkan

Dian Kurniati | Kamis, 27 Mei 2021 | 17:32 WIB
Ada yang Tunggak Pajak Bertahun-tahun, 17 Mobil Dinas Dikandangkan

Ilustrasi. 

KAUR, DDTCNews - Bupati Kaur, Bengkulu Lismidianto menonaktifkan pengoperasian 17 unit mobil dinas. Ada mobil menunggak pajak kendaraan bermotor. Ada pula yang pemanfaatannya tidak sesuai dengan ketentuan.

Lismidianto mengatakan mobil dinas yang dikandangkan tersebut selama ini digunakan para pejabat eselon II, III , dan IV. Menurutnya, pemkab akan mendorong pemanfaatan semua mobil dinas lebih patuh administrasi.

"Khusus untuk penunggak pajak, kami minta pemegang barang membayar terlebih dahulu, sedangkan yang tidak tepat peruntukanya akan kami atur ulang," katanya, dikutip pada Kamis (27/5/2021).

Baca Juga:
Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Lismidianto mengatakan saat ini pemkab tengah berupaya menata aset daerah agar tertib administrasi. Dalam daftar tersebut, ada kendaraan dinas sebagai aset bergerak yang pemanfaatannya tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD).

Dia menyebut Pemkab Kaur memiliki 230 mobil dinas yang beroperasi, termasuk ambulans, mobil pemadam kebakaran, dan mobil operasional jabatan. Namun, beberapa unit di antaranya memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor hingga bertahun-tahun.

Ketika permasalahan administrasi selesai, Lismidianto berencana membagi rata pengoperasian mobil dinas pada setiap OPD agar tidak menimbulkan kecemburuan.

Baca Juga:
Ajak WP Lapor SPT Tahunan, Kanwil DJP Ini Hadirkan Mobil Pajak

Selain masalah tunggakan pajak dan pemanfaatannya yang tidak sesuai, dia juga menemukan sejumlah mobil dinas tidak layak jalan. Misalnya, 3 unit mobil operasional Puskesmas yang rusak parah dan harus menjalani perbaikan.

Lismidianto menambahkan penataan aset daerah juga akan dilakukan pada motor dinas milik pemda. Dia ingin memastikan semua kendaraan dinas tersebut dimanfaatkan dengan baik dan patuh membayar pajak daerah.

"Jangan sampai nanti ada yang hilang sebab ini aset negara," ujarnya, seperti dilansir bengkuluekspress.com. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:30 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Ajak WP Lapor SPT Tahunan, Kanwil DJP Ini Hadirkan Mobil Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’