INGGRIS

Ada Windfall Tax, TotalEnergies Pangkas Rencana Investasi Hingga 25%

Muhamad Wildan | Sabtu, 03 Desember 2022 | 13:00 WIB
Ada Windfall Tax, TotalEnergies Pangkas Rencana Investasi Hingga 25%

Ilustrasi.

LONDON, DDTCNews - Perusahaan migas asal Prancis, TotalEnergies, akan memangkas rencana investasinya di Inggris hingga 25%. Langkah ini diambil akibat kebijakan windfall tax yang diterapkan oleh pemerintahan di bawah Perdana Menteri Rishi Sunak.

Chairman TotalEnergies UK, Jean-Luc Guiziou, mengatakan pemangkasan rencana investasi ini diambil setelah perusahaan melakukan evaluasi terkait dengan dampak kebijakan fiskal yang diambil oleh pemerintah Inggris terhadap investasi yang sudah direncanakan.

"Industri energi merupakan sektor yang bersifat cyclical dan tunduk pada harga komoditas yang tidak stabil. Kami berpandangan pemerintah Inggris harus terbuka untuk meninjau ulang windfall tax bila harga migas turun sebelum 2028," ujar Guiziou seperti dilansir euronews.com, dikutip Sabtu (3/12/2022).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Pada awalnya, TotalEnergies sesungguhnya memiliki rencana untuk menanamkan modal senilai £500 juta atau Rp9,44 triliun. Menurut Guiziou, skema windfall tax yang ada saat ini akan memengaruhi kebijakan perusahaan dalam melakukan penanaman modal yang bersifat jangka pendek.

Adapun salah satu rencana proyek TotalEnergies yang akan dihentikan akibat kebijakan windfall tax oleh Inggris adalah sumur infill yang awalnya akan dibangun di Elgin Field, Laut Utara.

Untuk diketahui, Inggris di bawah pemerintahan Sunak memutuskan untuk meningkatkan tarif windfall tax atas perusahaan migas menjadi 35%. Windfall tax tersebut akan terus berlaku hingga Maret 2028. Awalnya, tarif windfall tax atas perusahaan migas hanyalah sebesar 25% dan berlaku hingga 2025.

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Akibat adanya windfall tax, pajak yang ditanggung oleh perusahaan migas di Inggris makin membumbung. Tanpa windfall tax, perusahaan migas di Inggris sudah berkewajiban membayar ring fence corporation tax (RFCT) sebesar 30% dan supplementary charge to corporation tax (SCT) sebesar 10%.

Adapun perusahaan yang tidak bergerak pada sektor migas di Inggris hanya menanggung PPh badan sebesar 19%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra