Kepala KPP Pratama Jakarta Matraman Ani Natalia:

‘Ada Wajib Pajak yang Bisa Diberikan SP2DK tetapi Potensial Ikut PPS’

Dian Kurniati | Minggu, 06 Februari 2022 | 10:00 WIB
‘Ada Wajib Pajak yang Bisa Diberikan SP2DK tetapi Potensial Ikut PPS’

Kepala KPP Pratama Jakarta Matraman Ani Natalia. (dokumen pribadi)

PANDEMI Covid-19 telah mengubah cara kerja kantor pelayanan pajak dalam melayani wajib pajak, dari yang semula dilakukan secara tatap muka kini menjadi serba-online.

Kondisi ini pun diamini Kepala KPP Pratama Jakarta Matraman Ani Natalia. Menurutnya, pergeseran pola pelayanan tersebut juga terjadi di kantornya. Apalagi, saat ini tengah merebak varian Omicron yang disebut menjadi pemicu gelombang ketiga Covid-19.

Di tengah kondisi sulit tersebut, Ani bertekad memberikan pelayanan yang prima kepada wajib pajak, terutama karena saat ini tengah berlangsung periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021 dan program pengungkapan sukarela (PPS). Selain itu, berbagai kegiatan penegakan hukum juga berjalan sebagai upaya optimalisasi penerimaan pajak tahun ini.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

DDTCNews berkesempatan mewawancarai Ani. Berikut petikannya:

Bagaimana kinerja penerimaan pajak di KPP Pratama Matraman pada tahun lalu?
Untuk penerimaan pajak tahun 2021, KPP Matraman finish di angka Rp609,88 miliar atau 94,8% dari target Rp643,33 miliar. Memang belum mencapai target, tapi angka pertumbuhan netonya sebesar 19,44% dari tahun lalu. Pada tahun 2020, tahun capaian penerimaan pajaknya cuma 67% karena terdampak pandemi.

Saya mulai memegang KPP Pratama Matraman pada Juni 2021, jadi capaian penerimaan pajak bisa 94,75% sudah happy banget. Saat awal aktif di kantor, ada masa perkenalan tim, masa perkenalan kantor, dan masa perkenalan wajib pajak. Sudah begitu, banyak terjadi pemindahan pegawai. Pemeriksa pindah, supervisor-nya pensiun, sehingga kami harus cepat. Kalau saya bilang, tahun 2021 kemarin itu kami mulai bekerja benar-benar ketika perubahan organisasi terjadi.

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Sektor apa yang menjadi penyokong penerimaan tersebut?
Kontribusi 3 sektor dominan yaitu sektor perdagangan besar dan eceran dengan kontribusi sebesar 42%, kemudian ada konstruksi sebesar 10%, dan administrasi pemerintahan sebesar 8%.

Bagaimana target penerimaan pajak di KPP Pratama Matraman pada tahun ini dan strategi apa yang dijalankan untuk mencapainya?
Saat ini, target penerimaan tahun 2022 belum didistribusikan oleh Kanwil DJP Jakarta Timur sehingga saya belum bisa memberikan angka berapa target di tahun 2022. Mengenai strateginya, kami mencoba untuk sedikit berubah dari tahun lalu.

Tahun kemarin, kalau dikalkulasikan, hampir 70% target penerimaan di KPP Pratama Matraman berada di pengawasan strategis sehingga porsinya 70:30. Sementara, wajib pajak strategis itu artinya wajib pajak yang gede-gede dan yang terkena imbas pandemi juga wajib pajak gede.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Tahun ini saya ganti, pembagiannya bukan lagi 70:30, tetapi saya bikin 55:45. Karena dari pengalaman tahun lalu, kalau penerimaan dari wajib pajak strategis tidak sampai 70%, saya untuk mengangkat [penerimaan] dari kewilayahan menjadi lebih susah.

Kemudian, kami sejak awal sudah melakukan koordinasi antara seksi pengawasan dan seksi pemeriksa. Mana saja yang akan diusulkan untuk daftar sasaran pengawasan, mana daftar sasaran untuk pemeriksaan. Dengan begini, kami bisa koordinasikan, bahkan untuk wajib pajak yang rencananya kami lakukan audit itu tim dari penagihan sudah ikut serta menjadi satu.

Misalnya kami sudah menganalisis 1 wajib pajak akan dilakukan pemeriksaan karena sudah dikirim SP2DK [Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan] tapi ternyata jawabannya masih belum benar dan masih ada data-data lain yang belum bisa dijawab, itu kami akan eskalasi ke pemeriksaan.

Baca Juga:
Bantu Deteksi Anomali, AI Perlu Dimanfaatkan dalam Keuangan Negara

Kami juga sudah melihat dia punya aset apa dari SPT. Jadi tim penagihan sudah ikut serta walaupun cuma melihat dulu biar tahu siapa wajib pajaknya, siapa pemegang sahamnya, sehingga setelah SKP [Surat Ketetapan Pajak] keluar, setelah STP [Surat Tagihan Pajak] keluar, baru tim penagihnya berjalan.

Bagaimana karakteristik wajib pajak di KPP Pratama Matraman dan bagaimana tingkat kepatuhan?
Wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama Jakarta Matraman sebanyak 111.778 wajib pajak, dengan wajib pajak aktif 51.791. Karakteristiknya didominasi oleh wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 86.363 dengan wajib pajak aktif 41.569. Selain itu, wajib pajak badan yang tercatat ada 10.852 dan yang aktif 5.075 wajib pajak, sedangkan wajib pajak orang pribadi nonkaryawan sebanyak 14.563 dan yang aktif 5.147.

Meskipun tidak seluruh wajib pajak aktif menyampaikan SPT Tahunan, namun tingkat kepatuhan selalu di atas target yang sudah ditetapkan oleh kantor pusat. Tahun lalu, kepatuhan di KPP Pratama Jakarta Matraman finish di angka 101,54% atau tercatat telah terlapor sebanyak 31.801 SPT dari target mutlak yang ditetapkan kanwil sebanyak 31.319.

Baca Juga:
Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Saat ini adalah periode pelaporan SPT Tahunan 2021. Bagaimana upaya mendorong wajib pajak agar segera melapor SPT Tahunan tepat waktu?
Kuncinya asal jangan bosan mengingatkan, mengirim Whatsapp, lewat AR [Account Representative]. Kami mengirimkan imbauan terkait kewajiban penyampaian SPT Tahunan melalui email dan SMS atau Whatsapp blast.

Kami juga rutin membuka kelas pajak secara langsung dan online. Kalau ada yang tidak mengerti, langsung kirim saja nanti kami kasih tahu. Tahun kemarin bisa melebihi target juga karena umumnya di sini wajib pajak orang pribadi karyawan, sehingga pengisian SPT-nya lumayan mudah dan mereka juga bersedia dibantu.

Tahun ini, kami mau menggandeng relawan pajak dari Sekolah Tinggi Perpajakan Indonesia di Matraman, mumpung gedungnya bertetangga. Kami mau menggandeng mereka untuk membantu pengisian SPT secara one on one tapi yang melalui daring. Kami senang sekali karena bagaimanapun kepatuhan pajak menjadi tanggung jawab bareng-bareng.

Baca Juga:
DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

Kami juga bekerja sama dengan kantor kecamatan dan kelurahan agar sama-sama mendorong wajib pajak melaporkan SPT. Ada juga kami mendatangi pusat-pusat kegiatan ekonomi masyarakat, yang kalau di Matraman ini ada Pasar Pramuka, sentra alat kesehatan yang besar sekali. Kami mengundang ketua paguyubannya, dan bahkan ada kata-katanya yang sangat menyentuh hati saya, 'Ini rumah kita bersama Bu Ani, saya juga malu kalau dibilang Matraman pembayaran pajaknya sedikit'.

Bagaimana pengawasan wajib pajak berbasis kewilayahan berjalan di KPP Pratama Matraman, karena tentu ini akan berkaitan dengan alokasi SDM-nya?
Wilayah kami hanya mencakup satu Kecamatan Matraman, yang terdiri atas 6 kelurahan. Jumlah Seksi Kewilayahan ada 5, yang pembagian pengawasan wajib pajak kewilayahan ini menggunakan dasar batas wilayah kelurahan dan mempertimbangkan jumlah wajib pajak terdaftar di masing-masing kelurahan. Seksi Pengawasan II ada 4 AR, Pengawasan III ada 3 AR, Pengawasan IV ada 4 AR, Pengawasan V ada 4 AR, dan Pengawasan VI ada 3 AR.

Pembagian wilayah kerja per kelurahan akan memudahkan dalam pengawasan kinerja masing-masing seksi pengawasan dan memudahkan tindak lanjut atas permohonan dari seluruh wajib pajak. Sementara pada wajib pajak strategis, kami ada 7 AR sehingga totalnya 25 AR. Kami juga punya 2 juru sita, 7 pemeriksa, dan kalau kepala seksi ditambah 1 supervisor pemeriksa ada 10. Kalau secara total, ada 86 pegawai di KPP Pratama Jakarta Matraman.

Baca Juga:
Begini Penjelasan DJP terkait Pembayaran via QRIS dan Aturan PPN-nya

Mungkin tidak terlalu besar atau tidak sebesar kantor-kantor lain yang pegawainya mungkin sampai 100 orang, tapi bukan berarti kemudian pelayanan kami kecil. Kami harus bisa memberi dampak yang besar, itu yang selalu saya sampaikan di Matraman. Kami tidak berkecil hati kantornya kecil, kantornya kantor tua, dan pegawainya juga tidak sebanyak kantor-kantor lain. Kepada pegawai, saya selalu bilang jangan dilihat dari kecilnya target, tapi dari dampak yang bisa kita berikan ke Matraman dan sekitarnya.

Bagaimana dengan implementasi compliance risk management (CRM) di KPP Pratama Matraman?
CRM diterapkan dalam setiap fungsi KPP. Misalnya pada kegiatan pengawasan memanfaatkan data CRM Pengawasan dan Pemeriksaan dan ATP sebagai salah satu pertimbangan awal dalam menindaklanjuti data dan pengawasan kepada wajib pajak sehingga dapat disusun prioritas wajib pajak yang akan diawasi.

Kegiatan penyuluhan memanfaatkan juga CRM Fungsi Edukasi Perpajakan untuk memetakan lokasi atau wajib pajak mana yang akan dilakukan penyuluhan sehingga memberikan hasil terbaik. Sementara pada kegiatan penagihan ,memanfaatkan CRM Fungsi Penagihan dan Ability to Pay untuk memetakan tindakan-tindakan yang diperlukan dalam melakukan penagihan dan tingkat ketertagihan dari tunggakan.

Baca Juga:
Coretax Diterapkan 2025, DJP Online akan secara Bertahap Digantikan

Dengan pengalihan pelayanan tatap muka menjadi online seperti saat ini, seperti apa saja tantangannya?
Tantangan yang dialami dengan pengalihan layanan tatap muka ke layanan online saat ini tidak seberat ketika pertama kali pengalihan layanan tatap muka dilakukan di awal pandemi Covid tahun 2020. Tantangannya mungkin masih ada beberapa wajib pajak kurang melek teknologi dan masih merasa lebih nyaman dilayani melalui layanan tatap muka.

Kami sudah membikin Linktree, sehingga kalau wajib pajak mau konsultasi bisa, mau minta ini atau itu juga bisa kami layani. Namun memang masih banyak wajib pajak yang masih belum melek banget dengan digital sehingga mereka masih lebih senang datang ke kantor untuk ketemu. Oleh karena itu, sama dengan semua kantor pelayanan pajak, kami melayani wajib pajak di kantor asal mereka mengisi nomor antrian dulu.

Upaya penegakan hukum seperti apa yang akan dijalankan tahun ini?
Upaya penegakan hukum yang kami lakukan seperti melakukan usulan pemeriksaan post audit atas wajib pajak badan yang mengajukan pengembalian pendahuluan dengan nilai yang signifikan sesuai SE-15 tahun 2018. Mereka kan dikasih fasilitas, tapi kami juga harus ingat kalau PPN pendahuluan perlu juga kita lihat untuk tahun-tahun sebelumya. Ini karena kami juga tidak tahu selama seperti apa.

Baca Juga:
Keterangan Tertulis DJP soal Penyesuaian Tarif PPN, Unduh di Sini

Kami juga melakukan usulan pemeriksaan lainnya, baik rutin maupun all taxes berdasarkan DSP3 tahun 2022 sesuai tahapan SE-15 tahun 2018, dengan nilai potensi yang signifikan dan kemampuan bayar yang tinggi. Kemudian, kami melakukan usulan IDLP [informasi, data, laporan, dan pengaduan] ke kanwil kalau upaya SP2DK tidak ditanggapi atau tanggapannya kurang, bahkan misalnya ada indikasi fraud.

Selain itu, kami juga akan melakukan usulan pencegahan atas wajib pajak tertentu ke Direktorat P2 dengan sebelumnya melakukan gelar perkara di kanwil dan telah disetujui kanwil, melakukan blokir rekening atas utang pajak yang belum atau tidak dibayar wajib pajak, dan melakukan sita aset barang bergerak atau barang tidak bergerak atas utang pajak wajib pajak yang belum atau tidak dibayarkan.

Saat ini pemerintah sedang menjalankan PPS. Bagaimana KPP Pratama Matraman mendorong wajib pajak berpartisipasi
Kami aktif mensosialisasikan program PPS ini melalui akun medsos KPP maupun melalui media lain seperti banner, spanduk, flyer, atau baliho. Selain itu, fungsional penyuluh secara rutin juga membuka kelas pajak dengan materi terkait PPS.

Baca Juga:
Tunjuk Kuasa WP, Konsultan Pajak Harus Terdaftar di DJP dan SIKOP

Bagaimana antusiasme wajib pajak di KPP Pratama Matraman terhadap PPS?
Sejauh ini sudah ada yang berpartisipasi walaupun belum terlalu banyak. Yang bertanya juga ada. Mereka datang dan bertanya ke kantor atau ketika kami membuka kelas webinar-webinar, ada saja wajib pajak yang bertanya.

Kami menyampaikan tentang PPS ini dalam berbagai kesempatan. Kami terkadang melihat ada wajib pajak yang bisa diberikan SP2DK tetapi juga potensial mengikuti PPS, itu kami lakukan pendekatan konseling melalui AR. Misalnya ada wajib pajak baru membeli apartemen dan tidak dimasukkan di SPT, ini kemarin bisa mendapat SP2DK, tapi kami sampaikan mereka bisa memanfaatkan PPS.

Kami sekarang mencoba memanfaatkan data yang ada, mana yang potensial memanfaatkan PPS, kemudian kami imbau mengikutinya. Soalnya PPS ini cuma 6 bulan, sayang sekali kalau tidak dimanfaatkan.

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Pelaksanaan PPS ini berbarengan dengan periode pelaporan SPT Tahunan. Bagaimana strategi agar 2 hal ini dapat berjalan berbarengan?
Kami membuat tim dulu, tim PPS dan tim SPT. Kalau untuk PPS, kami sudah ada dari AR yang kami buat sistem piket. Sedangkan untuk SPT, ada tim penyuluh yang harus stand by.

Apa rencana atau harapan Anda untuk KPP Pratama Matraman ke depan?
Saya ingin KPP Pratama Matraman bisa menjadi contoh untuk kantor pajak yang lain. Sekarang ini seharusnya kita sudah melewati fase-fase tidak menerima imbalan apapun dari wajib pajak. Fase itu seharusnya sudah lewat jauh.

Mengepalai sebuah KPP itu harus juga berani mengawasi wajib pajaknya dan benar-benar menindak wajib pajak yang nakal. [Tapi] jangan sampai demi target saya, kemudian wajib pajak yang sudah tidak berlokasi di Matraman kita jaga-jagain, saya nggak mungkin melakukan itu. Kalau kalau memang wajib pajak itu sudah pindah, ya tinggal kami teruskan informasinya ke kantor tempat dia terdaftar yang baru. Saya mengajak untuk fair saja, jadi tidak ada rebut-rebutan wajib pajak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra