ADMINISTRASI PAJAK

Ada Waisak, PPh Pasal 25 Masa Pajak April Paling Lambat Disetor 17 Mei

Muhamad Wildan | Selasa, 10 Mei 2022 | 09:30 WIB
Ada Waisak, PPh Pasal 25 Masa Pajak April Paling Lambat Disetor 17 Mei

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak dapat membayar angsuran PPh Pasal 25 dan PPh final Pasal 4 ayat (2) yang dibayar sendiri untuk masa pajak April 2022 pada 17 Mei 2022.

Sebagaimana diatur pada PMK 242/2014, angsuran PPh Pasal 25 dan dan PPh final yang dibayar sendiri harus dibayar paling lambat pada tanggal 15 setiap bulannya. Namun, tanggal 15 Mei 2022 bertepatan dengan hari Minggu, sedangkan hari Senin adalah Hari Raya Waisak.

"Dalam hal tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak ... bertepatan dengan hari libur, pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya," bunyi Pasal 9 ayat (1) PMK 242/2022, dikutip Senin (9/5/2022).

Baca Juga:
Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Untuk diketahui, PPh Pasal 25 adalah pajak yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak dalam suatu tahun pajak berjalan.

PPh Pasal 25 dibayar setiap bulan sebesar PPh terutang menurut SPT Tahunan tahun pajak sebelumnya dikurangi dengan PPh yang dipotong oleh pihak lain dan kredit pajak dibagi 12.

Bila wajib pajak belum menyampaikan SPT Tahunan, angsuran PPh Pasal 25 yang dibayar setiap bulan pada tahun pajak berjalan adalah sama dengan angsuran PPh Pasal 25 yang dibayar pada tahun lalu.

Baca Juga:
Ajak WP Lapor SPT Tahunan, Kanwil DJP Ini Hadirkan Mobil Pajak

Selain harus menyetorkan PPh Pasal 25 paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir, wajib pajak juga wajib menyampaikan SPT Masa PPh paling lambat tanggal 20 setelah masa pajak berakhir.

Bila wajib pajak terlambat menyampaikan SPT Masa PPh, terdapat sanksi berupa denda senilai Rp100.000. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:30 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Ajak WP Lapor SPT Tahunan, Kanwil DJP Ini Hadirkan Mobil Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi