ADMINISTRASI PAJAK

Ada Waisak, PPh Pasal 25 Masa Pajak April Paling Lambat Disetor 17 Mei

Muhamad Wildan | Selasa, 10 Mei 2022 | 09:30 WIB
Ada Waisak, PPh Pasal 25 Masa Pajak April Paling Lambat Disetor 17 Mei

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak dapat membayar angsuran PPh Pasal 25 dan PPh final Pasal 4 ayat (2) yang dibayar sendiri untuk masa pajak April 2022 pada 17 Mei 2022.

Sebagaimana diatur pada PMK 242/2014, angsuran PPh Pasal 25 dan dan PPh final yang dibayar sendiri harus dibayar paling lambat pada tanggal 15 setiap bulannya. Namun, tanggal 15 Mei 2022 bertepatan dengan hari Minggu, sedangkan hari Senin adalah Hari Raya Waisak.

"Dalam hal tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak ... bertepatan dengan hari libur, pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya," bunyi Pasal 9 ayat (1) PMK 242/2022, dikutip Senin (9/5/2022).

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Untuk diketahui, PPh Pasal 25 adalah pajak yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak dalam suatu tahun pajak berjalan.

PPh Pasal 25 dibayar setiap bulan sebesar PPh terutang menurut SPT Tahunan tahun pajak sebelumnya dikurangi dengan PPh yang dipotong oleh pihak lain dan kredit pajak dibagi 12.

Bila wajib pajak belum menyampaikan SPT Tahunan, angsuran PPh Pasal 25 yang dibayar setiap bulan pada tahun pajak berjalan adalah sama dengan angsuran PPh Pasal 25 yang dibayar pada tahun lalu.

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selain harus menyetorkan PPh Pasal 25 paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir, wajib pajak juga wajib menyampaikan SPT Masa PPh paling lambat tanggal 20 setelah masa pajak berakhir.

Bila wajib pajak terlambat menyampaikan SPT Masa PPh, terdapat sanksi berupa denda senilai Rp100.000. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra