KABUPATEN SRAGEN

Ada UU Baru, Pajak Hiburan Malam di Sragen Bakal Naik Jadi 40%

Muhamad Wildan | Sabtu, 25 Maret 2023 | 12:00 WIB
Ada UU Baru, Pajak Hiburan Malam di Sragen Bakal Naik Jadi 40%

Ilustrasi.

SRAGEN, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen, Jawa Tengah akan meningkatkan tarif pajak hiburan khusus atas jasa hiburan di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa dari 20% menjadi 40%.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Sragen Dwiyanto mengatakan kenaikan tarif tersebut sesuai dengan ketentuan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

"Sebagian besar tarif pajak masih sama. Kenaikan tarif hanya ada di beberapa subjenis pajak menyesuaikan ketentuan UU, di antaranya pajak hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa," ujar Dwiyanto, dikutip Sabtu (25/3/2023).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Sebagaimana diatur pada Pasal 58 ayat (2) UU HKPD, tarif PBJT atas jasa hiburan di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa adalah sebesar 40% hingga 75%.

Adapun tarif pajak hiburan di panti pijat dan pijat refleksi diusulkan sebesar 20%. Dwiyanto mengatakan tarif masih didiskusikan dan ke depan akan diputuskan bersama dengan DPRD.

Mengenai retribusi, Dwiyanto mengatakan tarif retribusi yang direncanakan nanti antara lain retribusi pemanfaatan tanah milik pemkab.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Adapun Ketua Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak dan Retribusi Daerah DPRD Kabupaten Sragen Sugiyamto mengatakan raperda akan dibahas pada pekan kedua bulan Ramadan.

Kenaikan tarif pajak dan retribusi baru akan berlaku pada 2024. "Naiknya menyeluruh, hampir semuanya. Kalau nominalnya belum dibahas, sesuai dengan peraturan UU. Seluruh kabupaten/kota di seluruh Indonesia sama membahas raperda itu di 2024," ujar Sugiyamto seperti dilansir murianews.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan