KABUPATEN SRAGEN

Ada UU Baru, Pajak Hiburan Malam di Sragen Bakal Naik Jadi 40%

Muhamad Wildan | Sabtu, 25 Maret 2023 | 12:00 WIB
Ada UU Baru, Pajak Hiburan Malam di Sragen Bakal Naik Jadi 40%

Ilustrasi.

SRAGEN, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen, Jawa Tengah akan meningkatkan tarif pajak hiburan khusus atas jasa hiburan di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa dari 20% menjadi 40%.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Sragen Dwiyanto mengatakan kenaikan tarif tersebut sesuai dengan ketentuan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

"Sebagian besar tarif pajak masih sama. Kenaikan tarif hanya ada di beberapa subjenis pajak menyesuaikan ketentuan UU, di antaranya pajak hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa," ujar Dwiyanto, dikutip Sabtu (25/3/2023).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Sebagaimana diatur pada Pasal 58 ayat (2) UU HKPD, tarif PBJT atas jasa hiburan di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa adalah sebesar 40% hingga 75%.

Adapun tarif pajak hiburan di panti pijat dan pijat refleksi diusulkan sebesar 20%. Dwiyanto mengatakan tarif masih didiskusikan dan ke depan akan diputuskan bersama dengan DPRD.

Mengenai retribusi, Dwiyanto mengatakan tarif retribusi yang direncanakan nanti antara lain retribusi pemanfaatan tanah milik pemkab.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Adapun Ketua Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak dan Retribusi Daerah DPRD Kabupaten Sragen Sugiyamto mengatakan raperda akan dibahas pada pekan kedua bulan Ramadan.

Kenaikan tarif pajak dan retribusi baru akan berlaku pada 2024. "Naiknya menyeluruh, hampir semuanya. Kalau nominalnya belum dibahas, sesuai dengan peraturan UU. Seluruh kabupaten/kota di seluruh Indonesia sama membahas raperda itu di 2024," ujar Sugiyamto seperti dilansir murianews.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN