Ilustrasi.
SRAGEN, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen, Jawa Tengah akan meningkatkan tarif pajak hiburan khusus atas jasa hiburan di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa dari 20% menjadi 40%.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Sragen Dwiyanto mengatakan kenaikan tarif tersebut sesuai dengan ketentuan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
"Sebagian besar tarif pajak masih sama. Kenaikan tarif hanya ada di beberapa subjenis pajak menyesuaikan ketentuan UU, di antaranya pajak hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa," ujar Dwiyanto, dikutip Sabtu (25/3/2023).
Sebagaimana diatur pada Pasal 58 ayat (2) UU HKPD, tarif PBJT atas jasa hiburan di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa adalah sebesar 40% hingga 75%.
Adapun tarif pajak hiburan di panti pijat dan pijat refleksi diusulkan sebesar 20%. Dwiyanto mengatakan tarif masih didiskusikan dan ke depan akan diputuskan bersama dengan DPRD.
Mengenai retribusi, Dwiyanto mengatakan tarif retribusi yang direncanakan nanti antara lain retribusi pemanfaatan tanah milik pemkab.
Adapun Ketua Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak dan Retribusi Daerah DPRD Kabupaten Sragen Sugiyamto mengatakan raperda akan dibahas pada pekan kedua bulan Ramadan.
Kenaikan tarif pajak dan retribusi baru akan berlaku pada 2024. "Naiknya menyeluruh, hampir semuanya. Kalau nominalnya belum dibahas, sesuai dengan peraturan UU. Seluruh kabupaten/kota di seluruh Indonesia sama membahas raperda itu di 2024," ujar Sugiyamto seperti dilansir murianews.com. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.