KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Usulan Bahan Baku Manufaktur Bebas Bea, BKF: Mayoritas Sudah Nol

Dian Kurniati | Senin, 08 Agustus 2022 | 15:30 WIB
Ada Usulan Bahan Baku Manufaktur Bebas Bea, BKF: Mayoritas Sudah Nol

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu dan narasumber lainnya dalam sebuah diskusi. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu menyebut mayoritas impor bahan baku manufaktur telah dikenakan tarif bea masuk 0%.

Febrio mengatakan pemberlakuan tarif 0% tersebut sejalan dengan implementasi berbagai kerja sama perdagangan internasional. Melalui skema ini, negara yang bekerja sama dapat saling menerapkan tarif khusus, bahkan 0%.

"Mayoritas bea masuk kita itu sebenarnya sudah nol karena ini memang bagian dari tren liberalisasi perdagangan dunia," katanya, Senin (8/8/2022).

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Pernyataan Febrio tersebut merupakan respons atas permintaan Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI) agar pengenaan bea masuk pada bahan baku manufaktur dihapus. Penghapusan bea masuk dinilai akan mendukung ketersediaan bahan baku bagi pelaku industri manufaktur sehingga kegiatan produksi tetap berjalan.

Pemenuhan kebutuhan bahan baku industri dianggap semakin menantang di tengah memanasnya situasi geopolitik global akibat perang Rusia dan Ukraina. Dalam kondisi ini, pengusaha semakin sulit memperoleh bahan baku seperti gandum yang sangat dibutuhkan industri makanan.

Febrio mengatakan Indonesia telah berpartisipasi dalam perjanjian kerja sama perdagangan bebas (free trade agreement/FTA) sebagai bagian dari upaya memperkuat daya saing ekonomi. Dengan kerja sama ini, setiap negara dapat mengoptimalkan kegiatan ekspor dan impor sehingga berdampak pada perekonomian masing-masing.

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

"Memang arahnya dari beberapa tahun terakhir cenderung bea masuk itu minimal," ujarnya.

Menurut Febrio, Indonesia tercatat telah menjalin kerja sama ini dengan berbagai pihak, misalnya negara Asean, Australia, Jepang, Uni Eropa, dan Amerika Serikat. Dia pun berharap penerapan tarif preferensi dapat memperbesar peluang mempererat hubungan dagang dengan negara mitra strategis Indonesia. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah

Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Minggu, 20 Oktober 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tempat Tinggal Berubah, Apakah Harus Pindah KPP Terdaftar?

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN