KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Ada Tunggakan Pajak Rp58,7 Miliar, KPP Lakukan Sita Serentak

Muhamad Wildan | Jumat, 06 September 2024 | 12:30 WIB
Ada Tunggakan Pajak Rp58,7 Miliar, KPP Lakukan Sita Serentak

Ilustrasi.

SURAKARTA, DDTCNews - Kantor pelayanan pajak (KPP) di Keresidenan Surakarta melakukan kegiatan penyitaan secara serentak terhadap 14 penanggung pajak.

KPP yang berlokasi di Keresidenan Surakarta tersebut antara lain KPP Madya Surakarta, KPP Pratama Surakarta, KPP Pratama Boyolali, KPP Pratama Karanganyar, KPP Pratama Sukoharjo, dan KPP Pratama Klaten.

"Kegiatan sita serentak ini akan memberikan deterrent effect dan juga kesadaran bagi para wajib pajak untuk segera melunasi utang pajaknya," kata Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Tengah II Sri Mulyono, dikutip pada Jumat (6/9/2024).

Baca Juga:
Batas Waktu Pemberitahuan Keberatan Wajib Pajak yang Tak Penuhi Syarat

Dalam keterangan resmi Kanwil DJP Jawa Tengah II disebutkan bahwa penyitaan serentak dilakukan terhadap 14 penanggung pajak guna menagih tunggakan pajak senilai Rp58,7 miliar. Adapun nilai aset yang disita diperkirakan mencapai Rp42,3 miliar.

Secara terperinci, KPP Madya Surakarta menyita 2 unit kendaraan bermotor senilai Rp525 juta milik 2 penanggung pajak dengan tunggakan pajak senilai Rp808 juta.. KPP Pratama Surakarta menyita 5 unit mobil, 2 unit truk, dan 1 sepeda motor senilai Rp722 juta milik 7 penanggung pajak dengan tunggakan Rp2,7 miliar.

KPP Pratama Boyolali menyita 1 unit sepeda motor senilai Rp15 juta milik seorang penanggung pajak yang memiliki tunggakan Rp14 juta. Sementara itu, KPP Pratama Karanganyar menyita 1 unit mobil senilai Rp200 juta milik penanggung pajak dengan tunggakan Rp36 juta.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jakarta Utara Berhasil Realisasikan Target Pajak 2024

Kemudian, KPP Pratama Sukoharjo menyita 2 mobil dan 4 bidang tanah senilai Rp38,5 miliar milik 2 penanggung pajak yang memiliki tunggakan Rp56 miliar. Terakhir, KPP Pratama Klaten menyita 1 unit mobil senilai Rp75 juta milik 1 penanggung pajak yang menunggak pajak Rp686 juta.

"Upaya penagihan dalam bentuk penyitaan serentak ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak di lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah II," tutur Sri Mulyono.

Aset yang disita berada dalam penguasaan negara sebagai jaminan pelunasan tunggakan pajak. Nanti, barang sitaan tersebut akan dilelang jika dalam 14 hari utang pajak tidak dilunasi, dengan didahului pengumuman lelang. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Januari 2025 | 18:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA UTARA

Kanwil DJP Jakarta Utara Berhasil Realisasikan Target Pajak 2024

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:21 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Permanent Safe Harbour Pajak Minimum Global, Pajak Tambahan Bisa Nol

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:21 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Permanent Safe Harbour Pajak Minimum Global, Pajak Tambahan Bisa Nol

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:45 WIB DDTC TOWN HALL

Town Hall 2025, DDTC Apresiasi dan Dukung Pengembangan Karier Pegawai

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax