KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Ada Tunggakan Pajak Rp58,7 Miliar, KPP Lakukan Sita Serentak

Muhamad Wildan | Jumat, 06 September 2024 | 12:30 WIB
Ada Tunggakan Pajak Rp58,7 Miliar, KPP Lakukan Sita Serentak

Ilustrasi.

SURAKARTA, DDTCNews - Kantor pelayanan pajak (KPP) di Keresidenan Surakarta melakukan kegiatan penyitaan secara serentak terhadap 14 penanggung pajak.

KPP yang berlokasi di Keresidenan Surakarta tersebut antara lain KPP Madya Surakarta, KPP Pratama Surakarta, KPP Pratama Boyolali, KPP Pratama Karanganyar, KPP Pratama Sukoharjo, dan KPP Pratama Klaten.

"Kegiatan sita serentak ini akan memberikan deterrent effect dan juga kesadaran bagi para wajib pajak untuk segera melunasi utang pajaknya," kata Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Tengah II Sri Mulyono, dikutip pada Jumat (6/9/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Dalam keterangan resmi Kanwil DJP Jawa Tengah II disebutkan bahwa penyitaan serentak dilakukan terhadap 14 penanggung pajak guna menagih tunggakan pajak senilai Rp58,7 miliar. Adapun nilai aset yang disita diperkirakan mencapai Rp42,3 miliar.

Secara terperinci, KPP Madya Surakarta menyita 2 unit kendaraan bermotor senilai Rp525 juta milik 2 penanggung pajak dengan tunggakan pajak senilai Rp808 juta.. KPP Pratama Surakarta menyita 5 unit mobil, 2 unit truk, dan 1 sepeda motor senilai Rp722 juta milik 7 penanggung pajak dengan tunggakan Rp2,7 miliar.

KPP Pratama Boyolali menyita 1 unit sepeda motor senilai Rp15 juta milik seorang penanggung pajak yang memiliki tunggakan Rp14 juta. Sementara itu, KPP Pratama Karanganyar menyita 1 unit mobil senilai Rp200 juta milik penanggung pajak dengan tunggakan Rp36 juta.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Kemudian, KPP Pratama Sukoharjo menyita 2 mobil dan 4 bidang tanah senilai Rp38,5 miliar milik 2 penanggung pajak yang memiliki tunggakan Rp56 miliar. Terakhir, KPP Pratama Klaten menyita 1 unit mobil senilai Rp75 juta milik 1 penanggung pajak yang menunggak pajak Rp686 juta.

"Upaya penagihan dalam bentuk penyitaan serentak ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak di lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah II," tutur Sri Mulyono.

Aset yang disita berada dalam penguasaan negara sebagai jaminan pelunasan tunggakan pajak. Nanti, barang sitaan tersebut akan dilelang jika dalam 14 hari utang pajak tidak dilunasi, dengan didahului pengumuman lelang. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja