PERPAJAKAN GLOBAL

Ada Tren Penurunan Tarif PPh Korporasi, di Mana Posisi Indonesia?

Kurniawan Agung Wicaksono | Rabu, 16 Januari 2019 | 18:26 WIB
Ada Tren Penurunan Tarif PPh Korporasi, di Mana Posisi Indonesia?

Perkembangan tarif PPh korporasi. (sumber: OECD)

JAKARTA, DDTCNews – Rata-rata tarif pajak penghasilan untuk korporasi di tingkat global memiliki kecenderungan menurun dalam hampir dua dekade terakhir. Penurunan paling besar terjadi pada negara-negara anggota OECD.

Fakta ini terlihat dalam laporan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) ‘Corporate Tax Statistics’ edisi pertama. Rata-rata tarif pajak penghasilan (PPh) korporasi (pemerintah pusat dan daerah) pada 94 yurisdiksi turun dari 28,6% pada 2000 menjadi 21,4% pada 2018.

Berdasarkan laporan tersebut, lebih dari 60% dari 94 yurisdiksi memiliki tarif PPh badan lebih besar atau sama dengan 30% pada 2000. Porsi tersebut kemudian menyusut drastis hingga kurang dari 20% yurisdiksi pada 2018.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Jika membandingkan tarif PPh korporasi antara 2000 dengan 2018, sebanyak 76 yurisdiksi memiliki tarif lebih rendah pada tahun lalu. Selanjutnya, sebanyak 12 yurisdiksi memiliki tarif PPh yang sama dan hanya 6 yurisdiksi yang memiliki tarif PPh lebih tinggi. Pada 2018, sebanyak 12 yurisdiksi tidak memiliki rezim PPh korporasi atau bertarif 0%.

Jika melihat pengelompokan dalam laporan tersebut, kelompok negara-negara OECD memiliki penurunan tarif PPh paling signifikan dari 32,2% pada 2000 menjadi 23,7% pada 2018. Selanjutnya, penurunan diikuti kelompok Afrika dari 34,4% pada 2000 menjadi 27,1%.

Sementara ada penurunan tarif pada masing-masing kelompok, perbedaan antarkelompok masih cukup lebar. Pada 2018, rata-rata tarif PPh kelompok Afrika 27,1%, OECD 23,7%, Asia 18,4%, dan Latin Amerika & Karibia (LAC) 17,9%.

Baca Juga:
Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

Untuk Indonesia sendiri, pada 2000, tarif PPh wajib pajak badan tercatat sebesar 30%. Pada 2018, tarif sudah turun di level 25%. Tarif yang berlaku hingga saat ini tersebut menempatkan Indonesia pada posisi 37 dari 94 yurisdiksi yang memiliki tarif PPh korporasi tertinggi.

Di tengah penurunan tarif PPh badan yang terjadi, penerimaan pajak dari pos ini masih masih menjadi sumber utama pendapatan negara, terutama negara-negara berkembang. OECD menggarisbawahi penerimaan pajak dari PPh badan dipengaruhi oleh banyak faktor.

“Oleh karena itu, fokus pada tarif menurut undang-undang [headline] dapat menyesatkan,” tulis OECD.

Baca Juga:
Malaysia Sebut Pajak Minimum Global Berdampak Baik ke Keuangan Negara

OECD memberi contoh ada yurisdiksi yang memiliki lapisan tarif dan berlaku tergantung pada karakteristik korporasi dan pendapatan. Struktur tarif progresif atau berbeda dapat ditawarkan kepada pengusaha kecil dan menengah (UKM). Ada pula pengenaan tarif berdasarkan status residen dan nonresiden.

Ada pula beberapa yurisdiksi yang mengenakan tarif pajak lebih rendah untuk perusahaan yang aktif di zona ekonomi khusus. Faktor lain yang juga berpengaruh pada penerimaan PPh korporasi adalah definisi basis pajak perusahaan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

Jumat, 13 Desember 2024 | 12:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPh Badan Diproyeksi Masih Akan Kontraksi, Ini Kata Menkeu

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?