Perkembangan tarif PPh korporasi. (sumber: OECD)
JAKARTA, DDTCNews – Rata-rata tarif pajak penghasilan untuk korporasi di tingkat global memiliki kecenderungan menurun dalam hampir dua dekade terakhir. Penurunan paling besar terjadi pada negara-negara anggota OECD.
Fakta ini terlihat dalam laporan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) ‘Corporate Tax Statistics’ edisi pertama. Rata-rata tarif pajak penghasilan (PPh) korporasi (pemerintah pusat dan daerah) pada 94 yurisdiksi turun dari 28,6% pada 2000 menjadi 21,4% pada 2018.
Berdasarkan laporan tersebut, lebih dari 60% dari 94 yurisdiksi memiliki tarif PPh badan lebih besar atau sama dengan 30% pada 2000. Porsi tersebut kemudian menyusut drastis hingga kurang dari 20% yurisdiksi pada 2018.
Jika membandingkan tarif PPh korporasi antara 2000 dengan 2018, sebanyak 76 yurisdiksi memiliki tarif lebih rendah pada tahun lalu. Selanjutnya, sebanyak 12 yurisdiksi memiliki tarif PPh yang sama dan hanya 6 yurisdiksi yang memiliki tarif PPh lebih tinggi. Pada 2018, sebanyak 12 yurisdiksi tidak memiliki rezim PPh korporasi atau bertarif 0%.
Jika melihat pengelompokan dalam laporan tersebut, kelompok negara-negara OECD memiliki penurunan tarif PPh paling signifikan dari 32,2% pada 2000 menjadi 23,7% pada 2018. Selanjutnya, penurunan diikuti kelompok Afrika dari 34,4% pada 2000 menjadi 27,1%.
Sementara ada penurunan tarif pada masing-masing kelompok, perbedaan antarkelompok masih cukup lebar. Pada 2018, rata-rata tarif PPh kelompok Afrika 27,1%, OECD 23,7%, Asia 18,4%, dan Latin Amerika & Karibia (LAC) 17,9%.
Untuk Indonesia sendiri, pada 2000, tarif PPh wajib pajak badan tercatat sebesar 30%. Pada 2018, tarif sudah turun di level 25%. Tarif yang berlaku hingga saat ini tersebut menempatkan Indonesia pada posisi 37 dari 94 yurisdiksi yang memiliki tarif PPh korporasi tertinggi.
Di tengah penurunan tarif PPh badan yang terjadi, penerimaan pajak dari pos ini masih masih menjadi sumber utama pendapatan negara, terutama negara-negara berkembang. OECD menggarisbawahi penerimaan pajak dari PPh badan dipengaruhi oleh banyak faktor.
“Oleh karena itu, fokus pada tarif menurut undang-undang [headline] dapat menyesatkan,” tulis OECD.
OECD memberi contoh ada yurisdiksi yang memiliki lapisan tarif dan berlaku tergantung pada karakteristik korporasi dan pendapatan. Struktur tarif progresif atau berbeda dapat ditawarkan kepada pengusaha kecil dan menengah (UKM). Ada pula pengenaan tarif berdasarkan status residen dan nonresiden.
Ada pula beberapa yurisdiksi yang mengenakan tarif pajak lebih rendah untuk perusahaan yang aktif di zona ekonomi khusus. Faktor lain yang juga berpengaruh pada penerimaan PPh korporasi adalah definisi basis pajak perusahaan. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.