PERPAJAKAN GLOBAL

Ada Tren Penurunan Tarif PPh Korporasi, di Mana Posisi Indonesia?

Kurniawan Agung Wicaksono | Rabu, 16 Januari 2019 | 18:26 WIB
Ada Tren Penurunan Tarif PPh Korporasi, di Mana Posisi Indonesia?

Perkembangan tarif PPh korporasi. (sumber: OECD)

JAKARTA, DDTCNews – Rata-rata tarif pajak penghasilan untuk korporasi di tingkat global memiliki kecenderungan menurun dalam hampir dua dekade terakhir. Penurunan paling besar terjadi pada negara-negara anggota OECD.

Fakta ini terlihat dalam laporan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) ‘Corporate Tax Statistics’ edisi pertama. Rata-rata tarif pajak penghasilan (PPh) korporasi (pemerintah pusat dan daerah) pada 94 yurisdiksi turun dari 28,6% pada 2000 menjadi 21,4% pada 2018.

Berdasarkan laporan tersebut, lebih dari 60% dari 94 yurisdiksi memiliki tarif PPh badan lebih besar atau sama dengan 30% pada 2000. Porsi tersebut kemudian menyusut drastis hingga kurang dari 20% yurisdiksi pada 2018.

Baca Juga:
Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jika membandingkan tarif PPh korporasi antara 2000 dengan 2018, sebanyak 76 yurisdiksi memiliki tarif lebih rendah pada tahun lalu. Selanjutnya, sebanyak 12 yurisdiksi memiliki tarif PPh yang sama dan hanya 6 yurisdiksi yang memiliki tarif PPh lebih tinggi. Pada 2018, sebanyak 12 yurisdiksi tidak memiliki rezim PPh korporasi atau bertarif 0%.

Jika melihat pengelompokan dalam laporan tersebut, kelompok negara-negara OECD memiliki penurunan tarif PPh paling signifikan dari 32,2% pada 2000 menjadi 23,7% pada 2018. Selanjutnya, penurunan diikuti kelompok Afrika dari 34,4% pada 2000 menjadi 27,1%.

Sementara ada penurunan tarif pada masing-masing kelompok, perbedaan antarkelompok masih cukup lebar. Pada 2018, rata-rata tarif PPh kelompok Afrika 27,1%, OECD 23,7%, Asia 18,4%, dan Latin Amerika & Karibia (LAC) 17,9%.

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Untuk Indonesia sendiri, pada 2000, tarif PPh wajib pajak badan tercatat sebesar 30%. Pada 2018, tarif sudah turun di level 25%. Tarif yang berlaku hingga saat ini tersebut menempatkan Indonesia pada posisi 37 dari 94 yurisdiksi yang memiliki tarif PPh korporasi tertinggi.

Di tengah penurunan tarif PPh badan yang terjadi, penerimaan pajak dari pos ini masih masih menjadi sumber utama pendapatan negara, terutama negara-negara berkembang. OECD menggarisbawahi penerimaan pajak dari PPh badan dipengaruhi oleh banyak faktor.

“Oleh karena itu, fokus pada tarif menurut undang-undang [headline] dapat menyesatkan,” tulis OECD.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

OECD memberi contoh ada yurisdiksi yang memiliki lapisan tarif dan berlaku tergantung pada karakteristik korporasi dan pendapatan. Struktur tarif progresif atau berbeda dapat ditawarkan kepada pengusaha kecil dan menengah (UKM). Ada pula pengenaan tarif berdasarkan status residen dan nonresiden.

Ada pula beberapa yurisdiksi yang mengenakan tarif pajak lebih rendah untuk perusahaan yang aktif di zona ekonomi khusus. Faktor lain yang juga berpengaruh pada penerimaan PPh korporasi adalah definisi basis pajak perusahaan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya