KP2KP PINRANG

Ada Temuan dari Bukti Potong Pajak, Fiskus Kunjungi Pengusaha Bengkel

Redaksi DDTCNews | Kamis, 24 November 2022 | 15:00 WIB
Ada Temuan dari Bukti Potong Pajak, Fiskus Kunjungi Pengusaha Bengkel

Ilustrasi.

PINRANG, DDTCNews – Tim dari Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang melakukan kunjungan kerja ke lokasi pengusaha bengkel mobil, sekaligus toko suku cadang, yang berlokasi di Kabupaten Pinrang pada 12 Oktober 2022.

Kepala KP2KP Pinrang Akhmad Reiza Herbowoselaku mengatakan kunjungan tersebut dilaksanakan guna menindaklanjuti data dari bukti pemotongan pajak yang dilakukan oleh instansi pemerintah atas transaksi dengan usaha bengkel.

“Menurut data bukti potong dinas di Kabupaten Pinrang, terdapat beberapa rekanan yang sering bertransaksi sebagai rekanan pemerintah, tetapi belum melaksanakan kewajiban perpajakannya secara penuh,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Kamis (24/11/2022).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Meski sudah dipotong pajak atas transaksi dengan instansi pemerintah, lanjut Akhmad, pengusaha bengkel tetap memiliki kewajiban untuk menyetorkan pajak atas penghasilan yang diperoleh, selain dari transaksi dengan dinas.

Petugas KP2KP Pinrang kemudian melakukan pengumpulan data atas kegiatan usaha bengkel. Data yang dihimpun adalah peredaran bruto, status kepemilikan tempat usaha, biaya usaha, dan data lain yang dianggap perlu.

“Data yang terhimpun akan digunakan untuk menambah basis data DJP. Data tersebut menjadi bahan pengawasan sehingga dapat meningkatkan potensi penerimaan pajak,” sebut Akhmad.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Sementara itu, pegawai dari KP2KP Pinrang Dhika menjelaskan kunjungan yang dilakukan menjadi bagian dari Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL).

Menurutnya, KPDL juga menjadi sarana pemantauan terhadap kenaikan harga komoditas, termasuk produk jasa lainnya, setelah terjadi kenaikan harga BBM akibat dampak dari pengalihan beban subsidi untuk bantuan sosial.

“Petugas juga menggali informasi terkait dengan kenaikan harga pascapengalihan subsidi BBM. Selain itu, melakukan penandaan geografis atau geo tagging untuk validasi titik lokasi usaha wajib pajak sehingga memperkuat pengawasan,” tuturnya.

Dengan dilaksanakannya KPDL ini, Dhika berharap dapat menjadi sarana edukasi secara langsung bagi wajib pajak, sekaligus penghimpunan data di lapangan sehingga basis data DJP menjadi semakin berkualitas. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan