LAPORAN WORLD BANK

Ada Tarif 35%, World Bank Sebut Kontribusi Pajak WP Kaya Meningkat

Muhamad Wildan | Rabu, 31 Juli 2024 | 17:00 WIB
Ada Tarif 35%, World Bank Sebut Kontribusi Pajak WP Kaya Meningkat

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - World Bank mencatat kontribusi wajib pajak berpenghasilan di atas Rp5 miliar terhadap penerimaan PPh orang pribadi meningkat seiring dengan diberlakukannya tarif PPh sebesar 35% terhadap lapisan penghasilan tersebut.

Kontribusi PPh orang pribadi dari wajib pajak berpenghasilan di atas Rp5 miliar tercatat meningkat dari 15,7% pada 2020 menjadi 18,7% pada 2022.

"Dengan capaian ini, porsi penerimaan PPh dari lapisan penghasilan kena pajak tertinggi telah mencapai puncaknya dalam 5 tahun terakhir," tulis World Bank dalam laporannya, dikutip pada Rabu (31/7/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Meski kontribusi orang-orang berpenghasilan di atas Rp5 miliar terhadap PPh orang pribadi tercatat naik, rasio PPh orang pribadi terhadap PDB diketahui masih sebesar 2,12% pada 2022, naik tipis dibandingkan dengan rasio pada 2020 sebesar 1,99%.

Ke depan, kontribusi orang kaya berpenghasilan di atas Rp5 miliar terhadap PPh orang pribadi diproyeksikan akan terus meningkat sejalan dengan kegiatan pemeriksaan dan bertambahnya jumlah orang kaya di Indonesia.

"Jumlah ultra-high net worth individuals di Indonesia diproyeksikan tumbuh 67%. Dalam jangka menengah, hal ini berpotensi meningkatkan penerimaan PPh dari kelompok berpendapatan tinggi," sebut World Bank.

Sebagai informasi, tarif PPh orang pribadi sebesar 35% atas lapisan penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar mulai berlaku pada tahun pajak 2022 seiring dengan diundangkannya UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Dengan kebijakan tersebut, lapisan penghasilan kena pajak di Indonesia naik dari 4 lapisan menjadi 5 lapisan.

Tak hanya memberlakukan tarif PPh sebesar 35% atas lapisan penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar, tarif PPh orang pribadi sebesar 5% kini juga berlaku atas lapisan penghasilan kena pajak Rp0 sampai dengan Rp60 juta, bukan Rp0 hingga Rp50 juta.

"Ini adalah asas keadilan, bukannya kita tidak sayang sama yang kaya, tapi yang kaya saya minta untuk sayang dengan kelompok tidak mampu," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 2022. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?