LAPORAN WORLD BANK

Ada Tarif 35%, World Bank Sebut Kontribusi Pajak WP Kaya Meningkat

Muhamad Wildan | Rabu, 31 Juli 2024 | 17:00 WIB
Ada Tarif 35%, World Bank Sebut Kontribusi Pajak WP Kaya Meningkat

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - World Bank mencatat kontribusi wajib pajak berpenghasilan di atas Rp5 miliar terhadap penerimaan PPh orang pribadi meningkat seiring dengan diberlakukannya tarif PPh sebesar 35% terhadap lapisan penghasilan tersebut.

Kontribusi PPh orang pribadi dari wajib pajak berpenghasilan di atas Rp5 miliar tercatat meningkat dari 15,7% pada 2020 menjadi 18,7% pada 2022.

"Dengan capaian ini, porsi penerimaan PPh dari lapisan penghasilan kena pajak tertinggi telah mencapai puncaknya dalam 5 tahun terakhir," tulis World Bank dalam laporannya, dikutip pada Rabu (31/7/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Meski kontribusi orang-orang berpenghasilan di atas Rp5 miliar terhadap PPh orang pribadi tercatat naik, rasio PPh orang pribadi terhadap PDB diketahui masih sebesar 2,12% pada 2022, naik tipis dibandingkan dengan rasio pada 2020 sebesar 1,99%.

Ke depan, kontribusi orang kaya berpenghasilan di atas Rp5 miliar terhadap PPh orang pribadi diproyeksikan akan terus meningkat sejalan dengan kegiatan pemeriksaan dan bertambahnya jumlah orang kaya di Indonesia.

"Jumlah ultra-high net worth individuals di Indonesia diproyeksikan tumbuh 67%. Dalam jangka menengah, hal ini berpotensi meningkatkan penerimaan PPh dari kelompok berpendapatan tinggi," sebut World Bank.

Sebagai informasi, tarif PPh orang pribadi sebesar 35% atas lapisan penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar mulai berlaku pada tahun pajak 2022 seiring dengan diundangkannya UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Dengan kebijakan tersebut, lapisan penghasilan kena pajak di Indonesia naik dari 4 lapisan menjadi 5 lapisan.

Tak hanya memberlakukan tarif PPh sebesar 35% atas lapisan penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar, tarif PPh orang pribadi sebesar 5% kini juga berlaku atas lapisan penghasilan kena pajak Rp0 sampai dengan Rp60 juta, bukan Rp0 hingga Rp50 juta.

"Ini adalah asas keadilan, bukannya kita tidak sayang sama yang kaya, tapi yang kaya saya minta untuk sayang dengan kelompok tidak mampu," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 2022. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja