LAPORAN WORLD BANK

Ada Tarif 35%, World Bank Sebut Kontribusi Pajak WP Kaya Meningkat

Muhamad Wildan | Rabu, 31 Juli 2024 | 17:00 WIB
Ada Tarif 35%, World Bank Sebut Kontribusi Pajak WP Kaya Meningkat

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - World Bank mencatat kontribusi wajib pajak berpenghasilan di atas Rp5 miliar terhadap penerimaan PPh orang pribadi meningkat seiring dengan diberlakukannya tarif PPh sebesar 35% terhadap lapisan penghasilan tersebut.

Kontribusi PPh orang pribadi dari wajib pajak berpenghasilan di atas Rp5 miliar tercatat meningkat dari 15,7% pada 2020 menjadi 18,7% pada 2022.

"Dengan capaian ini, porsi penerimaan PPh dari lapisan penghasilan kena pajak tertinggi telah mencapai puncaknya dalam 5 tahun terakhir," tulis World Bank dalam laporannya, dikutip pada Rabu (31/7/2024).

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Meski kontribusi orang-orang berpenghasilan di atas Rp5 miliar terhadap PPh orang pribadi tercatat naik, rasio PPh orang pribadi terhadap PDB diketahui masih sebesar 2,12% pada 2022, naik tipis dibandingkan dengan rasio pada 2020 sebesar 1,99%.

Ke depan, kontribusi orang kaya berpenghasilan di atas Rp5 miliar terhadap PPh orang pribadi diproyeksikan akan terus meningkat sejalan dengan kegiatan pemeriksaan dan bertambahnya jumlah orang kaya di Indonesia.

"Jumlah ultra-high net worth individuals di Indonesia diproyeksikan tumbuh 67%. Dalam jangka menengah, hal ini berpotensi meningkatkan penerimaan PPh dari kelompok berpendapatan tinggi," sebut World Bank.

Sebagai informasi, tarif PPh orang pribadi sebesar 35% atas lapisan penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar mulai berlaku pada tahun pajak 2022 seiring dengan diundangkannya UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Baca Juga:
Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

Dengan kebijakan tersebut, lapisan penghasilan kena pajak di Indonesia naik dari 4 lapisan menjadi 5 lapisan.

Tak hanya memberlakukan tarif PPh sebesar 35% atas lapisan penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar, tarif PPh orang pribadi sebesar 5% kini juga berlaku atas lapisan penghasilan kena pajak Rp0 sampai dengan Rp60 juta, bukan Rp0 hingga Rp50 juta.

"Ini adalah asas keadilan, bukannya kita tidak sayang sama yang kaya, tapi yang kaya saya minta untuk sayang dengan kelompok tidak mampu," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 2022. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP SENGKANG

Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai