KEBIJAKAN INVESTASI

Ada Syarat Investasi untuk Dapatkan Golden Visa, Ini Kata Bahlil

Muhamad Wildan | Rabu, 06 September 2023 | 19:15 WIB
Ada Syarat Investasi untuk Dapatkan Golden Visa, Ini Kata Bahlil

Menteri Investasi/BKPM Bahlil Lahadalia memberi sambutan saat pembukaan ASEAN Investment Forum di Hotel Sultan, Jakarta, Sabtu (2/9/2023). ANTARA FOTO/Media Center KTT ASEAN 2023/Galih Pradipta/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyatakan setiap orang asing berhak mendapatkan golden visa dari pemerintah sepanjang memenuhi syarat.

Bahlil mengatakan BKPM selaku otoritas di bidang investasi turut serta dalam menetapkan syarat nilai minimum investasi bagi orang asing yang ingin memperoleh golden visa dan tinggal di Indonesia selama 5 atau 10 tahun.

"Kami di bagian investasi membuat kriteria berapa nominal investasi minimum yang ditanamkan di Indonesia baru kemudian diberikan golden visa. Jadi, siapa saja. Kita mainnya di syarat, bukan orang per orang," katanya, dikutip pada Rabu (6/9/2023).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Hingga saat ini, sudah ada 1 orang asing yang mendapatkan golden visa dari pemerintah, yaitu CEO OpenAI Samuel Altman. Menurut Dirjen Imigrasi Silmy Karim, Altman mendapatkan golden visa subkategori tokoh dunia dengan masa tinggal 10 tahun.

"Ada beberapa kategori golden visa selain atas dasar investasi, salah satunya adalah golden visa yang diberikan kepada tokoh yang mempunyai reputasi internasional dan dapat memberikan manfaat untuk Indonesia," ujar Silmy.

Secara umum, golden visa sesungguhnya merupakan pengelompokan terhadap visa tinggal terbatas, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, dan izin masuk kembali untuk jangka waktu tertentu. Hal ini diatur dalam Pasal 184 Permenkumham 22/2023.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Golden visa dapat diberikan untuk kegiatan penanaman modal, penyatuan keluarga, repatriasi, rumah kedua, orang asing berkeahlian khusus, tokoh dunia, dan orang asing lanjut usia berusia 60 tahun atau lebih.

Sebagai pemegang golden visa, Altman akan mendapatkan beberapa manfaat eksklusif antara lain layanan prioritas di bandara, jangka waktu tinggal yang lebih lama, kemudahan untuk keluar masuk Indonesia, dan tidak perlu mengurus izin tinggal terbatas (ITAS).

Nilai modal yang harus ditanamkan oleh orang asing pemegang golden visa subkategori tokoh dunia agar bisa tinggal selama 10 tahun mencapai US$50 juta. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN