KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Ada Supertax Deduction, Kemenperin-JICA Dorong Litbang Sektor Otomotif

Dian Kurniati | Senin, 30 Mei 2022 | 13:30 WIB
Ada Supertax Deduction, Kemenperin-JICA Dorong Litbang Sektor Otomotif

Truk pengangkut mobil tersangkut pada perlintasan kereta api di Kelurahan Balowerti, Kota Kediri, Jawa Timur, Selasa (18/1/2022). ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menggandeng Japan International Cooperation Agency (JICA) untuk mendorong pertumbuhan industri otomotif, termasuk melalui pendampingan kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang).

Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Taufiek Bawazier mengatakan proyek kerja sama Kemenperin dan JICA berkaitan dengan kebijakan pengembangan sektor otomotif yang dijalankan pemerintah. Misalnya, pemberian insentif supertax deduction bagi industri manufaktur yang berinvestasi dalam kegiatan litbang.

"Riset dan kajian adalah modal yang penting bagi penyusunan kebijakan pengembangan industri otomotif," katanya, dikutip pada Senin (30/5/2022).

Baca Juga:
Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Taufiek mengatakan kerja sama Kemenperin dan JICA secara umum diarahkan untuk meningkatkan hasil kajian yang dapat diterapkan di industri otomotif Indonesia. Menurutnya, terdapat 3 pilot project yang akan dilakukan sebagai implementasi dari program kerja sama tersebut, yakni matching hub, pendampingan litbang, serta pengembangan strategi ekspor untuk industri otomotif Indonesia.

Khusus mengenai litbang, dia menjelaskan pemerintah saat ini telah menyediakan insentif supertax deduction untuk kegiatan litbang. Melalui PMK 153/2020, diatur insentif supertax deduction dapat diberikan untuk 105 tema dari 11 fokus litbang, termasuk alat transportasi.

Sementara itu, perwakilan JICA Tomoyuki Yamada menjelaskan 3 pilot project kerja sama Kemenperin dan JICA akan dilakukan secara simultan dalam periode 2022-2025 oleh 3 working group. Proyek pertama diarahkan untuk meningkatkan proses produksi dan manajemen pabrik pada industri otomotif lokal.

Baca Juga:
Catat! Hanya Pegawai di 4 Industri yang PPh 21-nya Ditanggung Negara

Kemudian, proyek kedua yang berupa pendampingan research, development, and design (R&D&D) diharapkan mampu mendorong pelaku industri memanfaatkan insentif yang telah tersedia. Menurutnya, proyek ini bakal dilaksanakan dalam bentuk pengembangan pedoman pelaksanaan R&D&D agar dapat dimanfaatkan oleh lebih banyak badan usaha.

"Sasaran partisipan project ini adalah industri yang tengah melakukan atau berminat mengembangkan teknologi, berinovasi dalam proses desain, dan kegiatan R&D&D lainnya," ujarnya.

Terakhir, proyek ketiga yang berupa pengembangan strategi ekspor akan dilaksanakan dalam bentuk penelitian-penelitian terkait struktur pasar, standar keamanan, keberterimaan produk, kapasitas produksi, regulasi, sistem pajak, serta praktik bisnis industri otomotif di Indonesia. Melalui kegiatan tersebut, akan dibuat suatu rumusan strategi ekspor terbaik yang dapat diimplementasikan untuk pengembangan industri otomotif nasional.

Baca Juga:
PMK Baru! Karyawan Sektor Padat Karya Dapat Insentif Pajak Penghasilan

Melalui PMK 153/2020, pemerintah mengatur pemberian insentif supertax deduction untuk kegiatan litbang pada berbagai bidang usaha, yang meliputi pangan; farmasi, kosmetik, dan alat kesehatan; serta tekstil, kulit, alas kaki, dan aneka. Selain itu, ada pula alat transportasi; elektronika dan telematika; energi; barang modal, komponen, dan bahan penolong; agroindustri; logam dasar dan bahan galian bukan logam; kimia dasar berbasis migas dan batu bara; serta pertahanan dan keamanan.

Pengusaha yang mengajukan supertax deduction wajib menyampaikan proposal kegiatan litbang yang setidaknya memuat nomor dan tanggal proposal kegiatan litbang; nama dan nomor pokok wajib pajak (NPWP); fokus, tema, dan topik litbang; target capaian dari kegiatan litbang; serta nama dan NPWP dari rekanan kerja sama jika litbang dilakukan melalui kerja sama.

Pengusaha juga harus melaporkan perkiraan waktu yang dibutuhkan sampai mencapai hasil akhir yang diharapkan dari kegiatan litbang; perkiraan jumlah pegawai dan/atau pihak lain yang terlibat dalam kegiatan litbang; serta perkiraan biaya dan tahun pengeluaran biaya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:00 WIB WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Issuance of the Omnibus Regulation to Adjust the Alternative Tax Bases

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PMK Sapu Jagat untuk Sesuaikan DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’