KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Ada Supertax Deduction, Kemenperin-JICA Dorong Litbang Sektor Otomotif

Dian Kurniati | Senin, 30 Mei 2022 | 13:30 WIB
Ada Supertax Deduction, Kemenperin-JICA Dorong Litbang Sektor Otomotif

Truk pengangkut mobil tersangkut pada perlintasan kereta api di Kelurahan Balowerti, Kota Kediri, Jawa Timur, Selasa (18/1/2022). ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menggandeng Japan International Cooperation Agency (JICA) untuk mendorong pertumbuhan industri otomotif, termasuk melalui pendampingan kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang).

Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Taufiek Bawazier mengatakan proyek kerja sama Kemenperin dan JICA berkaitan dengan kebijakan pengembangan sektor otomotif yang dijalankan pemerintah. Misalnya, pemberian insentif supertax deduction bagi industri manufaktur yang berinvestasi dalam kegiatan litbang.

"Riset dan kajian adalah modal yang penting bagi penyusunan kebijakan pengembangan industri otomotif," katanya, dikutip pada Senin (30/5/2022).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Taufiek mengatakan kerja sama Kemenperin dan JICA secara umum diarahkan untuk meningkatkan hasil kajian yang dapat diterapkan di industri otomotif Indonesia. Menurutnya, terdapat 3 pilot project yang akan dilakukan sebagai implementasi dari program kerja sama tersebut, yakni matching hub, pendampingan litbang, serta pengembangan strategi ekspor untuk industri otomotif Indonesia.

Khusus mengenai litbang, dia menjelaskan pemerintah saat ini telah menyediakan insentif supertax deduction untuk kegiatan litbang. Melalui PMK 153/2020, diatur insentif supertax deduction dapat diberikan untuk 105 tema dari 11 fokus litbang, termasuk alat transportasi.

Sementara itu, perwakilan JICA Tomoyuki Yamada menjelaskan 3 pilot project kerja sama Kemenperin dan JICA akan dilakukan secara simultan dalam periode 2022-2025 oleh 3 working group. Proyek pertama diarahkan untuk meningkatkan proses produksi dan manajemen pabrik pada industri otomotif lokal.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Kemudian, proyek kedua yang berupa pendampingan research, development, and design (R&D&D) diharapkan mampu mendorong pelaku industri memanfaatkan insentif yang telah tersedia. Menurutnya, proyek ini bakal dilaksanakan dalam bentuk pengembangan pedoman pelaksanaan R&D&D agar dapat dimanfaatkan oleh lebih banyak badan usaha.

"Sasaran partisipan project ini adalah industri yang tengah melakukan atau berminat mengembangkan teknologi, berinovasi dalam proses desain, dan kegiatan R&D&D lainnya," ujarnya.

Terakhir, proyek ketiga yang berupa pengembangan strategi ekspor akan dilaksanakan dalam bentuk penelitian-penelitian terkait struktur pasar, standar keamanan, keberterimaan produk, kapasitas produksi, regulasi, sistem pajak, serta praktik bisnis industri otomotif di Indonesia. Melalui kegiatan tersebut, akan dibuat suatu rumusan strategi ekspor terbaik yang dapat diimplementasikan untuk pengembangan industri otomotif nasional.

Baca Juga:
PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

Melalui PMK 153/2020, pemerintah mengatur pemberian insentif supertax deduction untuk kegiatan litbang pada berbagai bidang usaha, yang meliputi pangan; farmasi, kosmetik, dan alat kesehatan; serta tekstil, kulit, alas kaki, dan aneka. Selain itu, ada pula alat transportasi; elektronika dan telematika; energi; barang modal, komponen, dan bahan penolong; agroindustri; logam dasar dan bahan galian bukan logam; kimia dasar berbasis migas dan batu bara; serta pertahanan dan keamanan.

Pengusaha yang mengajukan supertax deduction wajib menyampaikan proposal kegiatan litbang yang setidaknya memuat nomor dan tanggal proposal kegiatan litbang; nama dan nomor pokok wajib pajak (NPWP); fokus, tema, dan topik litbang; target capaian dari kegiatan litbang; serta nama dan NPWP dari rekanan kerja sama jika litbang dilakukan melalui kerja sama.

Pengusaha juga harus melaporkan perkiraan waktu yang dibutuhkan sampai mencapai hasil akhir yang diharapkan dari kegiatan litbang; perkiraan jumlah pegawai dan/atau pihak lain yang terlibat dalam kegiatan litbang; serta perkiraan biaya dan tahun pengeluaran biaya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Senin, 23 Desember 2024 | 09:08 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra