PERPRES 2/2022

Ada Soal Insentif Pajak, Jokowi Rilis Perpres Pengembangan Wirausaha

Dian Kurniati | Senin, 24 Januari 2022 | 11:00 WIB
Ada Soal Insentif Pajak, Jokowi Rilis Perpres Pengembangan Wirausaha

Tampilan awal salinan Perpres No. 2/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 2/2022 yang mengatur tentang strategi percepatan pengembangan kewirausahaan nasional 2021-2024.

Dalam Perpres 2/2022 disebutkan, percepatan penumbuhan dan rasio kewirausahaan masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Pemerintah menargetkan rasio kewirausahaan dapat mencapai 3,95% pada 2024, dari saat ini 3,47%.

"Dalam rangka percepatan penumbuhan dan rasio kewirausahaan melalui penumbuhkembangan wirausaha...perlu menyinergikan dan memperkuat koordinasi program lintas sektor antara kementerian/lembaga dan pemerintah daerah," bunyi salah satu pertimbangan Perpres 2/2022, dikutip Senin (24/1/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Merujuk pada Pasal 2 Perpres 2/2022, penerbitan Perpres 2/2022 bertujuan untuk menjadi pedoman kementerian/lembaga (K/L), pemda, dan pemangku kepentingan dalam pengembangan kewirausahaan nasional yang ditetapkan untuk periode 2021-2022.

Pengembangan kewirausahaan nasional tersebut diperlukan untuk menyinergikan kebijakan dan program pengembangan kewirausahaan nasional yang diselenggarakan oleh K/L, pemda, dan para pemangku kepentingan.

Selain itu, pengembangan tersebut juga untuk memperkuat ekosistem kewirausahaan di Indonesia, menumbuhkembangkan wirausaha yang berorientasi pada nilai tambah dan mampu memanfaatkan teknologi, serta meningkatkan kapasitas wirausaha dan skala usaha.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Lebih lanjut, Pasal 11 Perpres 2/2022 menyebutkan K/L dan pemda akan memberikan kemudahan dan insentif sesuai dengan kemampuan keuangan negara/keuangan daerah untuk mengembangkan kewirausahaan nasional.

Kemudahan yang diberikan di antaranya berupa pendaftaran perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, fasilitasi standardisasi dan sertifikasi dalam negeri dan untuk ekspor, akses pembiayaan dan penjaminan, serta pengutamaan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Untuk insentif, K/L dan pemda dapat memberikannya dalam bentuk pengurangan, keringanan, dan/atau pembebasan pajak daerah dan retribusi daerah, subsidi bunga pinjaman pada kredit program pemerintah, serta fasilitas pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Mengenai pendanaan pelaksanaan pengembangan kewirausahaan nasional, Pasal 22 Perpres 2/2022 mengatur pendanaan bisa bersumber dari APBN, APBD, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selain menyinggung strategi pengembangan kewirausahaan nasional, Jokowi melalui Perpres 2/2022 juga mengatur pembentukan Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional yang diketuai Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dengan 3 wakil ketua dan 20 anggota.

Pengarah komite terdiri atas Menko Perekonomian, Menko Kemaritiman dan Investasi, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Keuangan, dan Sekretaris Kabinet.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan [3 Januari 2022]," bunyi Pasal 25 Perpres 2/2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?