PERPRES 2/2022

Ada Soal Insentif Pajak, Jokowi Rilis Perpres Pengembangan Wirausaha

Dian Kurniati | Senin, 24 Januari 2022 | 11:00 WIB
Ada Soal Insentif Pajak, Jokowi Rilis Perpres Pengembangan Wirausaha

Tampilan awal salinan Perpres No. 2/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 2/2022 yang mengatur tentang strategi percepatan pengembangan kewirausahaan nasional 2021-2024.

Dalam Perpres 2/2022 disebutkan, percepatan penumbuhan dan rasio kewirausahaan masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Pemerintah menargetkan rasio kewirausahaan dapat mencapai 3,95% pada 2024, dari saat ini 3,47%.

"Dalam rangka percepatan penumbuhan dan rasio kewirausahaan melalui penumbuhkembangan wirausaha...perlu menyinergikan dan memperkuat koordinasi program lintas sektor antara kementerian/lembaga dan pemerintah daerah," bunyi salah satu pertimbangan Perpres 2/2022, dikutip Senin (24/1/2022).

Baca Juga:
Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Merujuk pada Pasal 2 Perpres 2/2022, penerbitan Perpres 2/2022 bertujuan untuk menjadi pedoman kementerian/lembaga (K/L), pemda, dan pemangku kepentingan dalam pengembangan kewirausahaan nasional yang ditetapkan untuk periode 2021-2022.

Pengembangan kewirausahaan nasional tersebut diperlukan untuk menyinergikan kebijakan dan program pengembangan kewirausahaan nasional yang diselenggarakan oleh K/L, pemda, dan para pemangku kepentingan.

Selain itu, pengembangan tersebut juga untuk memperkuat ekosistem kewirausahaan di Indonesia, menumbuhkembangkan wirausaha yang berorientasi pada nilai tambah dan mampu memanfaatkan teknologi, serta meningkatkan kapasitas wirausaha dan skala usaha.

Baca Juga:
DJP Sumut I Kukuhkan 231 Relawan Pajak (Renjani) dari 9 Tax Center

Lebih lanjut, Pasal 11 Perpres 2/2022 menyebutkan K/L dan pemda akan memberikan kemudahan dan insentif sesuai dengan kemampuan keuangan negara/keuangan daerah untuk mengembangkan kewirausahaan nasional.

Kemudahan yang diberikan di antaranya berupa pendaftaran perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, fasilitasi standardisasi dan sertifikasi dalam negeri dan untuk ekspor, akses pembiayaan dan penjaminan, serta pengutamaan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Untuk insentif, K/L dan pemda dapat memberikannya dalam bentuk pengurangan, keringanan, dan/atau pembebasan pajak daerah dan retribusi daerah, subsidi bunga pinjaman pada kredit program pemerintah, serta fasilitas pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:
Optimalkan Penerimaan, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Mengenai pendanaan pelaksanaan pengembangan kewirausahaan nasional, Pasal 22 Perpres 2/2022 mengatur pendanaan bisa bersumber dari APBN, APBD, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selain menyinggung strategi pengembangan kewirausahaan nasional, Jokowi melalui Perpres 2/2022 juga mengatur pembentukan Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional yang diketuai Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dengan 3 wakil ketua dan 20 anggota.

Pengarah komite terdiri atas Menko Perekonomian, Menko Kemaritiman dan Investasi, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Keuangan, dan Sekretaris Kabinet.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan [3 Januari 2022]," bunyi Pasal 25 Perpres 2/2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 12 Februari 2025 | 19:30 WIB KELAS PPH PASAL 21 (7)

Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:25 WIB RELAWAN PAJAK

DJP Sumut I Kukuhkan 231 Relawan Pajak (Renjani) dari 9 Tax Center

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:21 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Optimalkan Penerimaan, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:01 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Masih Terkendala, Batas Upload Faktur Pajak Tetap Tanggal 15

BERITA PILIHAN
Rabu, 12 Februari 2025 | 19:30 WIB KELAS PPH PASAL 21 (7)

Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:21 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Optimalkan Penerimaan, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:37 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Tiga Jurus Bahlil Naikkan Lifting Minyak, Termasuk Aktifkan Sumur Tua

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:01 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Masih Terkendala, Batas Upload Faktur Pajak Tetap Tanggal 15

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:00 WIB PMK 7/2025

Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:30 WIB KABUPATEN PROBOLINGGO

Sebar SPPT Lebih Cepat, Pemkab Imbau WP Segera Bayar Tagihan PBB

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:00 WIB KABUPATEN BANGKA BELITUNG

Pemda Ini Tegaskan Tambang Ilegal Tetap Harus Bayar Pajak Daerah