Ilustrasi.
BATAM, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Kepulauan Riau menggelar sita serentak atas aset-aset milik beberapa wajib pajak.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Kepulauan Riau Rizal Fahmi mengatakan total aset yang disita dalam sita serentak kali ini mencapai Rp2 miliar.
"Kegiatan ini menghasilkan beberapa objek sita yaitu tanah, kendaraan bermotor, dan rekening yang tersimpan di perbankan dengan nilai taksiran sementara atas seluruh aset tersebut sebesar Rp2 miliar," ujar Rizal, Rabu (8/5/2024).
Rizal mengatakan terdapat 6 kantor pelayanan pajak (KPP) yang turut serta dalam sita serentak kali ini yakni KPP Madya Batam, KPP Pratama Batam Selatan, KPP Pratama Batam Utara, KPP Pratama Tanjung Pinang, KPP Pratama Bintan, dan KPP Pratama Tanjung Balai Karimun.
Kegiatan sita bersama diharapkan dapat memberikan deterrent effect sekaligus meningkatkan kesadaran para wajib pajak atau penanggung pajak untuk segera melunasi tunggakan pajaknya.
Kepala Kanwil DJP Kepulauan Riau Imanul Hakim pun mengatakan sita serentak adalah upaya untuk mengamankan penerimaan pajak. Aset yang disita oleh setiap KPP dapat dilelang untuk memulihkan kerugian pada pendapatan negara.
"Khusus terhadap aset sita berupa rekening wajib pajak/penanggung pajak yang tersimpan di bank, akan dilakukan prosedur pemindahbukuan untuk melunasi utang pajak yang masih tersisa," ujar Hakim seperti dilansir metro.batampos.co.id.
Sebelum aset dilelang, wajib pajak ataupun penanggung pajak diberi kesempatan untuk melunasi utang pajaknya. Utang pajak harus dilunasi sebelum pengumuman lelang disampaikan secara resmi oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.