KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Sistem Otomatis, 319 Penunggak PNBP Kena Blokir

Muhamad Wildan | Kamis, 08 Juni 2023 | 19:00 WIB
Ada Sistem Otomatis, 319 Penunggak PNBP Kena Blokir

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeklaim sistem blokir otomatis (automatic blocking system/ABS) telah efektif meningkatkan penagihan piutang penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Direktur PNBP Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan Ditjen Anggaran (DJA) Kemenkeu Rahayu Puspasari mengatakan instrumen ABS telah dipakai untuk menagih piutang PNBP pada Kementerian LHK dan Kementerian ESDM, meski PMK 58/2023 baru terbit.

"Dengan mengenalkan mekanisme ABS, wajib bayar yang tidak patuh itu enggak punya pilihan. Kalau mau meneruskan eksploitasinya, ya bayar. Ini cukup memberikan efek disiplin bagi mereka untuk tertib," katanya, Kamis (8/6/2026).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Hingga akhir Mei 2023, terdapat 150 wajib bayar pada Kementerian LHK yang dikenai pemblokiran melalui ABS. Dari jumlah tersebut, terdapat 60 wajib bayar yang sudah melunasi piutangnya senilai Rp390 miliar.

Pada Kementerian ESDM, terdapat sebanyak 169 wajib bayar yang dikenai pemblokiran. Adapun jumlah wajib bayar yang sudah melunasi piutang mencapai 18 wajib bayar dengan nilai pelunasan mencapai Rp35,78 miliar.

"Ini baru pekan pertama penerapannya. Ini baru banget untuk yang Kementerian ESDM," tutur Puspa.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Penghentian Layanan oleh K/L Berdasarkan PMK 58/2023

Sebagaimana diatur dalam Pasal 182 PMK 155/2021 s.t.d.d PMK 58/2023, kementerian/lembaga (K/L) dapat menghentikan pelayanan apabila wajib bayar tidak melaksanakan pembayaran PNBP, pemenuhan dokumen pembayaran PNBP, atau pertanggungjawaban PNBP.

Selain itu, K/L pengelola PNBP juga dapat meminta DJA untuk menghentikan akses layanan kode billing. Permintaan tersebut dapat diajukan kepada DJA melalui ABS.

Bila wajib bayar yang dikenai blokir sudah memenuhi kewajiban PNBP-nya, K/L pengelola PNBP dapat melakukan pembukaan atas penghentian akses layanan penerbitan kode billing. Pembukaan juga dilakukan melalui ABS.

Ke depan, ABS juga akan digunakan untuk menyelesaikan piutang negara lainnya selain piutang PNBP. Penyelesaian piutang selain PNBP menggunakan ABS tersebut diajukan berdasarkan usulan unit eselon I di Kemenkeu kepada DJP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja