LIECHTENSTEIN

Ada Singapura, Ini 10 Negara dengan Aturan Pajak Kripto Paling Jelas

Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 Desember 2021 | 12:30 WIB
Ada Singapura, Ini 10 Negara dengan Aturan Pajak Kripto Paling Jelas

Ilustrasi.

VADUZ, DDTCNews - Siapa menyangka sebuah negara kecil Eropa, Liechtenstein, menjadi yurisdiksi yang memiliki aturan perpajakan untuk aset cryptocurrency paling jelas di dunia? Ya, negara yang diapit Austria dan Swiss ini bertengger di peringkat pertama sebagai negara dengan ketentuan perpajakan atas aset kripto paling jelas pada 2021.

Menyusul Liechtenstein ada Australia, Malta, Jerman, dan Singapura yang ada di 5 besar negara dengan ketentuan perpajakan atas uang digital alias kritpto.

"Jerman masuk ke posisi 4 menjadi peningkatan terbaik dibandingkan peringkat tahun lalu," tulis laporan PwC dikutip pada Kamis (16/12/2021).

Baca Juga:
Biaya Hidup Makin Mahal, Senator Usul Jasa Listrik-Internet Bebas PPN

Selanjutnya posisi 6 hingga 10 ditempati oleh Swiss, Hong Kong, Selandia Baru, Austria, dan Italia. Penyusunan daftar negara yang mempunyai ketentuan perpajakan yang jelas terhadap cryptocurrency berdasarkan 19 kriteria penilaian.

Kombinasi dari 19 kriteria itu menentukan seberapa jelas dan komprehensif panduan kebijakan pajak atas aset digital seperti bitcoin. Salah satunya, berlaku pada peningkatan peringkat Jerman.

Pada tahun lalu Jerman masuk peringkat 20 dan kemudian melesat ke peringkat 4 pada tahun ini. Indikator utama adalah langkah pemerintah merilis rencana aturan perlakuan pajak atas aset digital pada Juli 2021.

Baca Juga:
Jaga Daya Beli, India Naikkan Threshold Penghasilan Tidak Kena Pajak

Laporan tersebut juga menyebutkan sebagian besar negara di dunia belum memiliki kerangka aturan perpajakan atas transaksi cryptocurrency. Negara yang belum atau tidak memiliki ketentuan perpajakan cryptocurrency memilih kebijakan alternatif seperti memasukkan uang digital sebagai properti tidak berwujud.

"Sebagian besar yurisdiksi masih belum memberikan panduan apapun tentang bagaimana aset digital harus dikenakan pajak. Negara yang tidak memiliki regulasi juga meningkat pesat dari tahun lalu," terangnya seperti dilansir cryptonews.com.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha