LIECHTENSTEIN

Ada Singapura, Ini 10 Negara dengan Aturan Pajak Kripto Paling Jelas

Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 Desember 2021 | 12:30 WIB
Ada Singapura, Ini 10 Negara dengan Aturan Pajak Kripto Paling Jelas

Ilustrasi.

VADUZ, DDTCNews - Siapa menyangka sebuah negara kecil Eropa, Liechtenstein, menjadi yurisdiksi yang memiliki aturan perpajakan untuk aset cryptocurrency paling jelas di dunia? Ya, negara yang diapit Austria dan Swiss ini bertengger di peringkat pertama sebagai negara dengan ketentuan perpajakan atas aset kripto paling jelas pada 2021.

Menyusul Liechtenstein ada Australia, Malta, Jerman, dan Singapura yang ada di 5 besar negara dengan ketentuan perpajakan atas uang digital alias kritpto.

"Jerman masuk ke posisi 4 menjadi peningkatan terbaik dibandingkan peringkat tahun lalu," tulis laporan PwC dikutip pada Kamis (16/12/2021).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Selanjutnya posisi 6 hingga 10 ditempati oleh Swiss, Hong Kong, Selandia Baru, Austria, dan Italia. Penyusunan daftar negara yang mempunyai ketentuan perpajakan yang jelas terhadap cryptocurrency berdasarkan 19 kriteria penilaian.

Kombinasi dari 19 kriteria itu menentukan seberapa jelas dan komprehensif panduan kebijakan pajak atas aset digital seperti bitcoin. Salah satunya, berlaku pada peningkatan peringkat Jerman.

Pada tahun lalu Jerman masuk peringkat 20 dan kemudian melesat ke peringkat 4 pada tahun ini. Indikator utama adalah langkah pemerintah merilis rencana aturan perlakuan pajak atas aset digital pada Juli 2021.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Laporan tersebut juga menyebutkan sebagian besar negara di dunia belum memiliki kerangka aturan perpajakan atas transaksi cryptocurrency. Negara yang belum atau tidak memiliki ketentuan perpajakan cryptocurrency memilih kebijakan alternatif seperti memasukkan uang digital sebagai properti tidak berwujud.

"Sebagian besar yurisdiksi masih belum memberikan panduan apapun tentang bagaimana aset digital harus dikenakan pajak. Negara yang tidak memiliki regulasi juga meningkat pesat dari tahun lalu," terangnya seperti dilansir cryptonews.com.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra