PMK 190/2022

Ada Sanksi Jika Telat Sampaikan Inward Manifest, Ini Alasannya

Dian Kurniati | Jumat, 23 Juni 2023 | 14:30 WIB
Ada Sanksi Jika Telat Sampaikan Inward Manifest, Ini Alasannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah melalui PMK 190/2022 mempertegas sanksi bagi perusahaan pemegang sertifikat operator ekonomi bersertifikat (authorized economic operator/AEO) dan mitra utama (MITA) kepabeanan yang terlambat menyampaikan inward manifest (BC 1.1).

Kepala Subdirektorat Impor DJBC Chotibul Umam mengatakan importir AEO/MITA Kepabeanan dapat dikenai blokir pemberitahuan impor barang (PIB). Oleh karena itu, lanjutnya, importir AEO/MITA Kepabeanan harus patuh terhadap semua ketentuan kepabeanan.

"Ini karena AEO/MITA sudah kita berikan fasilitas yang luar biasa, jadi kepatuhan ini menjadi ukuran yang penting," katanya, dikutip pada Jumat (23/6/2023).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Chotibul mengatakan salah satu poin PMK 190/2022 adalah untuk mempertegas sanksi bagi importir AEO/MITA Kepabeanan yang terlambat submit BC 1.1. Sebelumnya, sanksi ini hanya termuat dalam peraturan dirjen bea dan cukai.

Importir AEO/MITA Kepabeanan telah mendapatkan kemudahan pemberitahuan pendahuluan (prenotification) sehingga tidak perlu mengisikan nomor dan tanggal pos manifest. Meski demikian, importir diberikan waktu 7 hari untuk menyampaikan BC 1.1 kepada DJBC.

Dia pun meminta impor AEO/MITA Kepabeanan lebih memperhatikan perubahan ketentuan pengeluaran barang impor ini.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

"Ketika 7 hari Bapak/Ibu tidak menyampaikan manifest, tidak mengisi kolom 9, maka ada risiko dilakukan pemblokiran," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan PMK 190/2022 untuk mengubah ketentuan pengeluaran barang impor untuk dipakai yang selama ini diatur dalam PMK 228/2015. Hal itu dilakukan untuk mengoptimalkan pengawasan dan pelayanan barang impor. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra