PMK 190/2022

Ada Sanksi Jika Telat Sampaikan Inward Manifest, Ini Alasannya

Dian Kurniati | Jumat, 23 Juni 2023 | 14:30 WIB
Ada Sanksi Jika Telat Sampaikan Inward Manifest, Ini Alasannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah melalui PMK 190/2022 mempertegas sanksi bagi perusahaan pemegang sertifikat operator ekonomi bersertifikat (authorized economic operator/AEO) dan mitra utama (MITA) kepabeanan yang terlambat menyampaikan inward manifest (BC 1.1).

Kepala Subdirektorat Impor DJBC Chotibul Umam mengatakan importir AEO/MITA Kepabeanan dapat dikenai blokir pemberitahuan impor barang (PIB). Oleh karena itu, lanjutnya, importir AEO/MITA Kepabeanan harus patuh terhadap semua ketentuan kepabeanan.

"Ini karena AEO/MITA sudah kita berikan fasilitas yang luar biasa, jadi kepatuhan ini menjadi ukuran yang penting," katanya, dikutip pada Jumat (23/6/2023).

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Chotibul mengatakan salah satu poin PMK 190/2022 adalah untuk mempertegas sanksi bagi importir AEO/MITA Kepabeanan yang terlambat submit BC 1.1. Sebelumnya, sanksi ini hanya termuat dalam peraturan dirjen bea dan cukai.

Importir AEO/MITA Kepabeanan telah mendapatkan kemudahan pemberitahuan pendahuluan (prenotification) sehingga tidak perlu mengisikan nomor dan tanggal pos manifest. Meski demikian, importir diberikan waktu 7 hari untuk menyampaikan BC 1.1 kepada DJBC.

Dia pun meminta impor AEO/MITA Kepabeanan lebih memperhatikan perubahan ketentuan pengeluaran barang impor ini.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

"Ketika 7 hari Bapak/Ibu tidak menyampaikan manifest, tidak mengisi kolom 9, maka ada risiko dilakukan pemblokiran," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan PMK 190/2022 untuk mengubah ketentuan pengeluaran barang impor untuk dipakai yang selama ini diatur dalam PMK 228/2015. Hal itu dilakukan untuk mengoptimalkan pengawasan dan pelayanan barang impor. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN