PER-5/PJ/2023

Ada Restitusi Dipercepat, WP OP Perlu Segera Sampaikan Nomor Rekening

Muhamad Wildan | Jumat, 12 Mei 2023 | 15:21 WIB
Ada Restitusi Dipercepat, WP OP Perlu Segera Sampaikan Nomor Rekening

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi yang mendapatkan pemberitahuan untuk memperoleh fasilitas restitusi dipercepat diminta untuk segera menyampaikan nomor rekening kepada Ditjen Pajak (DJP).

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan wajib pajak orang pribadi perlu segera memberitahukan nomor rekening agar restitusi dapat segera dibayarkan kepada wajib pajak yang dimaksud.

"Pada waktu kami mengklarifikasi nomor rekening tujuan pengembalian, tolong sedapat mungkin juga disampaikan dengan lebih cepat sehingga proses pengembalian yang kami lakukan juga lebih cepat. Kami mengembalikan dari rekening ke rekening, bukan dalam bentuk cek atau tunai," ujar Suryo, dikutip pada Jumat (12/5/2023).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Merujuk pada Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-5/PJ/2023, permintaan rekening akan diterbitkan kepada wajib pajak paling lama 5 hari sejak SPT Tahunan disampaikan secara lengkap. Surat keputusan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak (SKPPKP) akan terbit maksimal 15 hari kerja sejak SPT Tahunan disampaikan secara lengkap.

"Harapannya masyarakat mendapatkan manfaat, karena kalau lebih bayar cepat keluarnya itu bisa segera digunakan untuk tujuan yang lain seperti belanja, membayar sesuatu yang lain, atau memenuhi kebutuhan kehidupannya," kata Suryo.

Adapun Direktur Peraturan Perpajakan II DJP Teguh Budiharto mengatakan saat ini DJP sedang menyiapkan ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme penyampaian nomor rekening tujuan pembayaran restitusi dipercepat.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Rencananya, nomor rekening tujuan pembayaran restitusi dipercepat bisa disampaikan oleh wajib pajak secara manual maupun secara elektronik. "Akan ada media melalui aplikasi dan masih ada ruang untuk yang manual juga. Ini kepastiannya tunggu saja, teman-teman kami sedang menggodok itu semua," ujar Teguh.

Untuk diketahui, PER-5/PJ/2023 merupakan dasar hukum bagi DJP untuk mempercepat restitusi bagi wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan dengan lebih bayar maksimal Rp100 juta.

Melalui PER-5/PJ/2023, permohonan restitusi berdasarkan Pasal 17B UU KUP ataupun Pasal 17D UU KUP yang diajukan oleh wajib pajak orang pribadi dengan lebih bayar maksimal Rp100 juta akan langsung diproses berdasarkan Pasal 17D UU KUP.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Dengan Pasal 17D UU KUP, wajib pajak berhak memperoleh restitusi atas kelebihan pembayaran tanpa harus melalui proses pemeriksaan. Permohonan restitusi oleh wajib pajak hanya akan diteliti oleh DJP.

Bila suatu saat wajib pajak orang pribadi yang mendapatkan restitusi dipercepat berdasarkan Pasal 17D diperiksa oleh DJP dan ditemukan adanya kekurangan pembayaran, wajib pajak tidak dikenai sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100%.

Wajib pajak hanya dikenai sanksi sebesar suku bunga acuan per bulan ditambah dengan uplift factor sebesar 15% saja. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja